Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Dinilai Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
15 Maret 2023
A A
Jalan Selokan Mataram Sumber Penderitaan Mahasiswa Jogja.MOJOK.CO

Ilustrasi kendaraan bermotor di Jalan Selokan Mataram (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama untuk kendaraan bekas. Salah satu tujuannya agar masyarakat taat membayar pajak.

Selain bea balik nama, Korlantas Polri juga mengusulkan pnghapusan pajak progresif. Melansir Detik, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyebutkan, bahwa usulan itu dianggap bakal memudahkan masyarakat. Dengan demikian, nantinya masyarakat akan lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.

“Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” kata Firman, Rabu (15/3/2023)

Menurutnya, dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang mereka beli. Sehingga, data yang terinput pun menjadi lebih valid.

“Di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data kendaraan bermotor ini. Banyak yang bisa kita pakai dengan adanya tertib data alias sudah menggunakan atas namanya sendiri,” jelasnya.

“Karena dengan bayar pajak, dengan bayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi. Selain itu, ketika ada pengemudi yang kecelakaan, PT Jasa Raharja dapat datanya, langsung kepada yang bersangkutan,” sambung Firman.

Tingkatkan kepatuhan wajib pajak

Usulan tersebut sebenarnya sudah menyeruak sejak akhir tahun lalu. Saat itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut bahwa penghapusan BBNKB II dan pajak progresif bakal meningkatkan pendapatan asli daerah.

Kata Agus, pemerintah daerah dapat menghapus kedua jenis pajak tersebut mengingat  kewenangan untuk melakukan penghapusan merupakan wewenang provinsi.

“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBNKB II. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” ujar Fatoni, dikutip dari Kompas, Rabu (15/3/2023).

Ia juga meyakini, penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif), sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut,” ucap Fatoni.

Hal serupa juga disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan saat ini banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.

“Makanya kami minta, ‘Pak, balik nama, semua sesudah beli’. Kalau ada yang bilang ‘Mahal, Pak’, BBN II mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal,” paparnya.

Kendati demikian, terkait kapan berlakunya pembebasan BBN II ini, Yusri belum punya jawaban. Ia hanya memohon agar seluruh kepala daerah bisa segera merealisasikannya dan tidak lagi menggunakan pemutihan.

Iklan

“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya,” tegasnya.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Apa yang Terjadi Kalau Kita Nggak Lapor SPT? Ini Penjelasan Sanksinya dan tulisan menarik lainnya Kilas.

 

Terakhir diperbarui pada 15 Maret 2023 oleh

Tags: bea balik namakorlantasPajakpolriwajib pajak
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

pajak, pemberontakan petani banten.MOJOK.CO
Ragam

Saat Petani Banten Dicekik Pajak, Mereka Melakukan Perlawanan Bersenjata Iman

2 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Kota Semarang tak naikkan PBB dan pajak masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Pilihan Kota Semarang Berpihak pada Masyarakat: Tak Naikkan PBB dan Ringankan Beban Pajak

22 Agustus 2025
Pati Bergerak karena Kebusukan Pemerintah Pusat dan Daerah MOJOK.CO
Esai

Demonstrasi Pati Berkobar karena Kebodohan Pemerintah Pusat dan Daerah yang Jadikan Rakyat Sebagai Tumbal, seperti Api Korek Bertemu Bensin Segalon

14 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
nongkrong di kafe, jakarta selatan.MOJOK.CO

Nongkrong Sendirian di Kafe Menjadi “Budaya” Baru Anak Muda Jaksel Untuk Menjaga Kewarasan

14 Januari 2026
2016, Tahun Terakhir Gen Z dan Milenial Merasa Berjaya. MOJOK.CO

2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup

17 Januari 2026
Kos horor di Jogja.MOJOK.CO

5 Tahun Tinggal di Kos-kosan Horor Jogja: Gajiku Lebih “Satanis” dari Tempat Tinggalku

12 Januari 2026
Keluar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus (ormek) PMII, dicap pengkhianat tapi lebih sukses MOJOK.CO

Nekat Keluar PMII karena Tak Produktif: Dicap Pengkhianat-Nyaris Dihajar, Tapi Bersyukur Kini “Sukses” dan Tak Jadi Gelandangan Politik

13 Januari 2026
Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah

Saya Memutuskan Kuliah di Jogja Bukan Hanya untuk Cari Ilmu, tapi Juga Lari dari Rumah

12 Januari 2026

Video Terbaru

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

Serat Centhini: Catatan Panjang tentang Laku dan Pengetahuan

8 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.