MOJOK.CO – Sudah bukan rahasia lagi bila kampus menjadi lahan subur terjadinya kekerasan, terutama seksual. Banyak kasus kekerasan seksual muncul justru dari lingkungan terdekat saat mahasiswa tengah menjalankan studinya.
Di UGM misalnya, sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan civitas akademika di kampus tersebut beberapa tahun terakhir terus mencuat, baik sebagai korban atau justru pelaku kekerasan. Sebut saja kasus kekerasan yang menimpa “Agni” pada 2017.
Atau mahasiswa S2 UGM eks anggota Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (Lamkri) pada 2021. Yang terbaru dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu anggota Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) Biologi UGM pada 2022.
Karenanya pasca-penetapan Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, UGM pun bergerak cepat untuk mengantisipasi kekerasan seksual di kampus. Selain melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM, kampus itu mendeklarasikan diri sebagai kampus antikekerasan.
“Universitas menjadi tempat kedua terbanyak ternjadinya kekerasan seksual. Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga secara global,” ujar Rektor UGM, Ova Emilia dalam kesiapan deklarasi di kampus setempat, Kamis (09/06/2022) .
Menurut Ova, melihat fakta maraknya kekerasan, terutama seksual di kampus, UGM sebagai institusi pendidikan akhirnya membuat sistem. Sistem tersebut tidak hanya berupa literasi kepada sivitas akademika namun juga upaya antisipasi terhadap kekerasan seksual.
Deklarasi antikekerasan jadi salah satu caranya. Sebanyak 6.250 mahasiswa UGM yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata di 250 lokasi yang berada di 31 propinsi se-Indonesia wajib mengikuti deklarasi tersebut pada Sabtu (11/06/2022) besok.
Untuk memberikan rasa keamanan, UGM menyiapkan kanal khusus bernama Pusat Krisis di laman resmi UGM. Kanal itu dapat digunakan sivitas kampus yang ingin melaporkan atau komplain terhadap tindak kekerasan yang mereka alami.
“Mahasiswa jauh dari jangkauan kampus [selama KKN] jadi kalau ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa mengakses kanal itu,” jelasnya.
Ditambahkan Direktur Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat (PKM), Irfan Dwidya, mahasiswa selama di lapangan bisa melaporkan bila mengalami tindak kekerasan. Krisis center akan langsung merespon aduan tersebut.
“Mahasiswa bisa langsung melaporkan bila terjadi kekerasan,” ujarnya.
Sementara Ketua Health Promoting University (HPU) UGM, Yayi Suryo Prabandari mengungkapkan UGM mencanangkan zero tolerance untuk kekerasan seksual di kampus. Melalui regulasi yang dimiliki UGM, kekerasan seksual yang akan ditangani UGM tidak melulu pada fisik namun juga non fisik.
“Misalnya kekerasan verbal di sosial media karena menurut data, netizen kita masuk peringkat empat besar paling kasar di sosial media. Karenanya kita tidak ingin sivitas akademika melakukan kekerasan melalui sosial media,” tandasnya.
Deklarasi antikekerasan yang dilakukan UGM, lanjut Yayi diharapkan membuat masyarakat di kampus memiliki kesadaran untuk tidak lagi melakukan kekerasan. Sebab tidak jamannya lagi dosen melakukan kekerasan verbal maupun seksual kepada mahasiswa.
Sebab kekerasan verbal seringkali tidak disadari pelaku terhadap korbannya. Cat calling yang dianggap biasa dalam interaksi sosial akhirnya dilakukan.
“Kekerasan seksual diharapkan tidak dialami masyarakat UGM dengan adanya deklarasi dan regulasi yang ada,” jelasnya.
Penulis: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Jutaan Pengguna Jalan Tol Jadi Alasan Luhut Naikan Tiket Candi Borobudur dan kabar terbaru lainnya di KILAS.