Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Pendidikan

Penerima Beasiswa LPDP Diminta Pulang, Apa Sanksinya Kalau Ngeyel?

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
7 Februari 2023
A A
sanksi lpdp mojok.co

Ilustrasi beasiswa LPDP (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemerintah meminta para alumni LPDP yang berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia sesuai kontrak yang disepakati. Jika tidak, maka mereka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja itu?

Baru-baru ini, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani berharap para alumni program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mau kembali ke Indonesia. Harapan tersebut ia sampaikan dalam kuliah umum daring bertajuk “Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global” awal tahun ini.

Sang menteri mengatakan bahwa alumni LPDP seharusnya pulang ke Indonesia, karena mereka sudah diberi kesempatan untuk menempuh studi di luar negeri. Tak hanya itu, alumni LPDP juga mempunyai kebebasan untuk menentukan program apa yang akan diambil ketika berkuliah.

Dengan kemudahan yang diberikan, Sri Mulyani menilai alumni LPDP bisa menjadi pemimpin di masa depan yang membuka cakrawala.

“Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menyatakan, hingga 2023 ini ada sebanyak 413 alumni beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia. Hal ini ia sampaikan ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (1/2/2023) pekan lalu.

“(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413,” kata Andin, dikutip dari Kompas.

Menurut Andin, dari 413 alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, 144 di antaranya sudah ditindak oleh LPDP dan mau kembali ke Tanah Air. LPDP juga melakukan komunikasi secara intensif dengan 169 penerima beasiswa lainnya supaya mereka mau kembali ke Indonesia.

“Jadi penegakannya lebih ke persuasif dulu,” ujar Andin.

“Barangkali mereka masih ada yang mau sebentar lagi nunggu enam bulan lagi anaknya di sana lulus. Jadi, kita sedikit memahami itu,” tambahnya.

Sanksi jika tidak mau pulang

Lantas, bagi mahasiswa yang menolak kembali ke Tanah Air, sanksi apa yang akan didapat? Melansir laman resmi LPDP, disebutkan bahwa “alumni wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.”

Dengan demikian, tiga bulan setelah mahasiswa penerima beasiswa dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, ia sudah harus berada di Indonesia. Jika tidak, ada sanksi dari LPDP.

Dalam ketentuan itu juga disebutkan, apabila alumni LPDP tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu. Ada pun sanksi ringan berupa peringatan I, peringatan II, dan peringatan III.

Selanjutnya, jika alumni belum juga kembali, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sanksinya berupa berupa diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.

Iklan

“Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima,” tulis keterangan LPDP.

Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia sebetulnya bisa dikecualikan. Hal ini bisa terjadi jika penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan. Dan alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.

Ada jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk hal semacam ini. Seperti PNS yang ditugaskan di luar negeri. Lalu, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional, seperti PBB atau World Bank.

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Beasiswa LPDP 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Terakhir diperbarui pada 7 Februari 2023 oleh

Tags: beasiswabeasiswa lpdp
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO
Sosok

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025
Kisah mahassiwa beasiswa KIP Kuliah Aliya Eka Lestiyanti, ibu meninggal kala ia masih berjuang, sampai akhirnya jadi harapan keluarga usai jadi sarjana cumlaude MOJOK.CO
Kampus

Ibu Meninggal kala Saya Masih Berjuang, Jadi Titik Terendah Hidup tapi Bangkit demi Jadi Sarjana Pertama Keluarga

3 November 2025
mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah ISI Jogja dihujat. MOJOK.CO
Kampus

Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah ISI Jogja Dihujat karena Flexing dan Dianggap Glamor, padahal Hidupnya Nelangsa

30 Oktober 2025
Kerja keras bawa Annes kuliah di Universitas Brawijaya (UB) Malang gratis hingga kerja sebelum wisuda MOJOK.CO
Kampus

Universitas Brawijaya (UB) Bawa Saya Kuliah Tanpa Biaya, Bisa Kerja Sebelum Wisuda buat Tebus Masa-masa Berat Sekolah Sambil Kerja Sejak Remaja

15 Oktober 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pasar Petamburan di Jakarta Barat jadi siksu perjuangan gen Z lulusan SMA. MOJOK.CO

Pasar Petamburan Jadi Saksi Bisu Perjuangan Saya Jualan Sejak Usia 8 Tahun demi Bertahan Hidup di Jakarta usai Orang Tua Berpisah

19 Desember 2025
Sarjana nganggur digosipin saudara. MOJOK.CO

Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis

22 Desember 2025
Pasar Kolaboraya tak sekadar kenduri sehari-dua hari. Tapi pandora, lentera, dan pesan krusial tanpa ndakik-ndakik MOJOK.CO

Kolaboraya Bukan Sekadar Kenduri: Ia Pandora, Lentera, dan Pesan Krusial Warga Sipil Tanpa Ndakik-ndakik

23 Desember 2025
Jogja Macet Dosa Pemerintah, tapi Mari Salahkan Wisatawan Saja MOJOK.CO

Jogja Mulai Macet, Mari Kita Mulai Menyalahkan 7 Juta Wisatawan yang Datang Berlibur padahal Dosa Ada di Tangan Pemerintah

23 Desember 2025
Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025
Riset dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih belum optimal MOJOK.CO

Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan

18 Desember 2025

Video Terbaru

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.