MOJOK.CO – Pemerintah meminta para alumni LPDP yang berada di luar negeri untuk kembali ke Indonesia sesuai kontrak yang disepakati. Jika tidak, maka mereka akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja itu?
Baru-baru ini, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani berharap para alumni program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mau kembali ke Indonesia. Harapan tersebut ia sampaikan dalam kuliah umum daring bertajuk “Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global” awal tahun ini.
Sang menteri mengatakan bahwa alumni LPDP seharusnya pulang ke Indonesia, karena mereka sudah diberi kesempatan untuk menempuh studi di luar negeri. Tak hanya itu, alumni LPDP juga mempunyai kebebasan untuk menentukan program apa yang akan diambil ketika berkuliah.
Dengan kemudahan yang diberikan, Sri Mulyani menilai alumni LPDP bisa menjadi pemimpin di masa depan yang membuka cakrawala.
“Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia,” kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).
Sementara itu, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto menyatakan, hingga 2023 ini ada sebanyak 413 alumni beasiswa LPDP belum kembali ke Indonesia. Hal ini ia sampaikan ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (1/2/2023) pekan lalu.
“(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413,” kata Andin, dikutip dari Kompas.
Menurut Andin, dari 413 alumni LPDP yang belum kembali ke Indonesia, 144 di antaranya sudah ditindak oleh LPDP dan mau kembali ke Tanah Air. LPDP juga melakukan komunikasi secara intensif dengan 169 penerima beasiswa lainnya supaya mereka mau kembali ke Indonesia.
“Jadi penegakannya lebih ke persuasif dulu,” ujar Andin.
“Barangkali mereka masih ada yang mau sebentar lagi nunggu enam bulan lagi anaknya di sana lulus. Jadi, kita sedikit memahami itu,” tambahnya.
Sanksi jika tidak mau pulang
Lantas, bagi mahasiswa yang menolak kembali ke Tanah Air, sanksi apa yang akan didapat? Melansir laman resmi LPDP, disebutkan bahwa “alumni wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar.”
Dengan demikian, tiga bulan setelah mahasiswa penerima beasiswa dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi yang bersangkutan, ia sudah harus berada di Indonesia. Jika tidak, ada sanksi dari LPDP.
Dalam ketentuan itu juga disebutkan, apabila alumni LPDP tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu. Ada pun sanksi ringan berupa peringatan I, peringatan II, dan peringatan III.
Selanjutnya, jika alumni belum juga kembali, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sanksinya berupa berupa diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.
“Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima,” tulis keterangan LPDP.
Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia sebetulnya bisa dikecualikan. Hal ini bisa terjadi jika penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan. Dan alasannya disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.
Ada jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk hal semacam ini. Seperti PNS yang ditugaskan di luar negeri. Lalu, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional, seperti PBB atau World Bank.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Purnawan Setyo Adi