MOJOK.CO – Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) membatalkan rencana somasi kepada Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek). Bersamaan dengan ini, MWA UNS memastikan untuk membatalkan pelantikan Rektor UNS pada 11 April mendatang.
Hasan Fauzi selaku Wakil Ketua MWA UNS menjelaskan, kalau pihaknya sudah melakukan upaya komunikasi intensif dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam.
Hasilnya, MWA UNS membatalkan somasi kepada Nadiem Anwar Makarim. Somasi itu terkait Nadiem yang menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 yang berisi pembekuan MWA UNS serta menggugurkan hasil pemilihan rektor. Hasan juga mengonfirmasi jika tidak akan ada pelantikan Rektor UNS yang dimenangkan oleh Sajidan.
Tidak ada pelantikan rektor terpilih
Hasan Fauzi juga menambahkan, kalau 11 April 2023 mendatang tidak ada pelantikan rektor. Itu setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan Dirjen Dikti pada Sabtu, 8 April 2023.
Drajat Tri Kartono selaku Sekretaris UNS mengonfirmasi adanya SK perpanjangan rektor yang oleh Mendikbud Ristek. Ia mengatakan, keluarnya SK ini berarti tidak ada pelantikan untuk rektor terpilih.
Katanya, akan ada pemilihan ulang untuk Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Sebabnya, karena akan ada penataan ulang Majelis Wali Amanat (MWA) UNS. Pemilihan ulang rektor baru nantinya melalui mekanisme MWA yang dibentuk oleh menteri.
“Tidak ada kekosongan pada 11 April nanti. Sudah ada SK, kami mematuhi karena beliau pimpinan kita,” pungkasnya melansir di antaranews.com, Kamis (6/4/2023).
Presiden BEM UNS: SK perpanjangan rektor salahi aturan
Sementara itu, Hilmi Ash Shidiqi selaku Presiden BEM UNS periode 2023 menolak adanya SK perpanjangan rektor ini. Ia menilai bahwa surat keputusan tersebut melanggar peraturan pemerintah.
Adapun peraturan pemerintah yang dilanggar oleh Mendikbud Ristek soal perpanjangan masa jabatan rektor adalah PP Nomor 56 Tahun 2020 Pasal 38 E. Yaitu seorang rektor harus berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan.
Saat ini Rektor UNS, Jamal Wiwoho sudah berusia 61 tahun. Kepada Mojok, Hilmi menegaskan kalau SK tersebut menyalahi aturan pemerintah. Katanya, Mendikbud Ristek saat ini sedang melakukan segala upaya untuk menghalalkan perpanjangan kekuasaan.
“Lagi-lagi kita dipertontonkan bahwa Kemendikbud Ristek telah gagal memahami hukum dan melanggar secara nyata PP Nomor 56 Tahun 2020. Kita kaji dan kita tolak [SK perpanjangan rektor],” ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Pembekuan MWA UNS secara kelembagaan, bukan memberhentikan anggota
Setelah melakukan komunikasi dengan Nizam, Hasan mengatakan kalau pembekuan hanya secara kelembagaan. Kemudian terkait fungsi MWA UNS, nantinya yang akan menjalankan adalah pihak kementerian.
“Tidak ada perintah normatif untuk mengundurkan diri. Pembekuan hanya untuk MWA UNS, bukan penghentian anggota,” katanya melansir dari tempo.co, Sabtu (7/4/2023).
Demi kebaikan dan kemajuan UNS, Hasan menghormati putusan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023. Senada Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi menyampaikan kalau saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Kemendikbud Ristek.
“MWA UNS sudah menjalankan tugas dan kewenangannya. Urusan rektor terpilih bukan wewenang MWA lagi, tetapi menjadi urusan kementerian,” katanya.
Sementara itu, Sutanto sebagai Juru Bicara Rektor UNS menjelaskan kalau MWA UNS tetap akan berjalan meski ada pembekuan. Hanya saja, katanya, komite yang menjalankan tugas berasal dari kementerian.
Ia menyebut jika kementerian sudah membentuk MWA baru. Sebanyak tujuh orang dari kementerian akan menjalankan fungsi MWA. “Tujuh nama itu sudah diperkenalkan kepada kami,” tambahnya.
Reporter: Novali Panji Nugroho
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Pengamat Pendidikan: MWA UNS Sudah Benar, Nadiem Makarim Harusnya Legowo dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.