MOJOK.CO – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk kuliah yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyediakan beasiswa bagi 185 ribu orang pada tahun 2022. Â Mahasiswa perlu memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa mendapat beasiswa ini.
“Beasiswa ini diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga miskin maupun rentan miskin,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dr. Abdul Kahar, MPd di Jakarta, Senin (25/7).
Kahar melanjutkan, beasiswa KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang pendapatan orang tuanya kurang dari Rp4.000.000 per bulan, utamanya yang menjadi peserta Program Indonesia Pintar (PIP) semasa menempuh pendidikan di sekolah menengah atas.
Adapun proses seleksi untuk beasiswa KIP kuliah ini akan dilakukan oleh pihak perguruan tinggi. Data calon peserta Program KIP Kuliah akan diverifikasi dan kondisi rumah mereka akan dicek oleh petugas untuk memastikan kelayakan mereka mendapat beasiswa dari pemerintah.
“Ini sempat tidak bisa dilakukan pada tahun 2020 dan 2021 karena pandemi COVID-19. Mudah-mudahan tahun ini dapat dilakukan verifikasi lapangan, mengingat banyaknya mahasiswa yang mendaftar sementara kuota terbatas,” kata dia.
Kahar mengimbau perguruan tinggi segera mengajukan data calon penerima beasiswa Program KIP Kuliah ke pemerintah. Menurut dia, data peserta program KIP Kuliah yang sudah kuliah harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2022 supaya pencairan bantuan biaya hidup tidak tertunda.
Data mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri yang diusulkan mendapat beasiswa dari Program KIP Kuliah, ia melanjutkan, juga harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus 2022. Sedangkan tenggat penyampaian data calon penerima bantuan Program KIP Kuliah dari perguruan tinggi swasta, menurut dia, sampai 31 Oktober 2022.
Melansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut ini cara pendaftaran program KIP kuliah :
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Izzudin