Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Pemerintah Tetapkan SNI untuk Masker Kain Demi Mencegah Penularan Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
28 September 2020
A A
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Dari pelarangan masker scuba, sampai penetapan standar nasional untuk masker kain.

Usaha pemerintah untuk terus mengawasi penggunaan masker tampaknya sedang berada di level yang sangat “mengagumkan”.

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, dr. Achmad Yurianto, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memakai masker buff dan scuba karena dinilai tidak efektif dalam menahan droplet. Sebagai gantinya, pemerintah merekomendasikan tiga jenis masker yang dinilai efektif untuk mencegah penularan corona, yakni masker N95, masker bedah dan masker kain.

Belum juga kering imbauan tersebut, kini, pemerintah kembali bermanuver dalam urusan permaskeran. Kali ini menyangkut perumusan standar masker kain.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian diketahui sudah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain.

Perumusan RSNI untuk masker kain tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama dengan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19, dan industri produsen masker kain dalam negeri.

Rumusan RSNI tersebut pun sudah resmi ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020 lalu.

Poin utama standar masker sesuai SNI ini adalah penggunaan minimal dua lapis kain dengan bahan-bahan yang efektif seperti katun ditambah dua lapis chiffon yang mengandung polyester-spandex yang dinilai mampu menyaring 80-99 persen partikel.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya pada Minggu, 27 September 2020 lalu seperti dikutip dari Detik.

Agus mengatakan bahwa penerapan standar untuk masker ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat secara optimal dari penyebaran virus corona.

“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ujar Agus.

Kendati sudah ada standar baku secara nasional untuk masker kain, namun status SNI untuk masker tersebut masih bersifat sukarela. Artinya UMKM produsen masker belum wajib untuk menerapkan standar tersebut.

“Produsen masker belum berkewajiban memproduksi masker sesuai SNI tersebut. Meskipun begitu, informasi tentang SNI Masker dari Kain penting diketahui karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang aman dan berkualitas,” terang Kepala Humas BSN Denny Wahyudi kepada Liputan6.

Yah, di negeri yang penuh dengan standar ini, memanglah elok sekali kalau masker ada standarnya. Biar lengkap. Helm standar, masker standar, kalau perlu, tampang pun juga harus sesuai standar.

Iklan

BACA JUGA 10 Desain Masker Anti Mainstream yang Mampu Menghalau Kesedihan dan artikel KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 28 September 2020 oleh

Tags: maskerpemerintahsnistandar
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kusen Alipah Hadi, Pangeran Festival yang Lihai Mengubah Peristiwa Menjadi Acara .MOJOK.CO
Sosok

Merawat Festival dan Jalan Menghidupkan Budaya Lokal

26 Juni 2024
Parkir Liar Susah Diberantas, Siapa yang Membekingi?
Video

Parkir Liar Susah Diberantas, Siapa yang Membekingi?

10 Juni 2024
Naik Kereta Api di Jogja Tak Harus Gunakan Masker Lagi. MOJOK.CO
Kilas

Naik Kereta Api di Jogja Tak Harus Gunakan Masker Lagi

13 Juni 2023
ilustrasi Mural Jokowi 404: Not Found dan Penilaian Otoriter yang Kembali Menguar mojok.co
Kilas

Mural Jokowi 404: Not Found dan Penilaian Otoriter yang Kembali Menguar

14 Agustus 2021
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Kirim anak "mondok" ke Dagestan Rusia ketimbang kuliah UGM-UI, biar jadi petarung MMA di UFC MOJOK.CO

Tren Rencana Kirim Anak ke Dagestan ketimbang Kuliah UGM-UI, Daerah Paling Islam di Rusia tempat Lahir “Para Monster” MMA

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Gen Z fresh graduate lulusan UGM pilih bisnis jualan keris dan barang antik di Jogja MOJOK.CO

Gen Z Lulusan UGM Pilih Jualan Keris, Tepis Gengsi dari Kesan Kuno dan Kerja Kantoran karena Omzet Puluhan Juta

2 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.