MOJOK.CO – Upah minimum menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Momen perdebatan kenaikannya biasanya terjadi di penghujung tahun.
Penetapan upah minimum akan menentukan kenaikan upah pekerja di tahun berikutnya. Tarik menarik kepentingan antara pihak pengupah dan pekerja kian terasa ketika pengumuman penetapan upah minimum dilakukan, seperti yang terjadi beberapa waktu belakangan. Apalagi kondisi ekonomi di 2023 diprediksi akan menantang.
Upah minimum biasanya ditetapkan setiap tanggal 21 November untuk diterapkan per 1 Januari tahun berikutnya. Namun untuk tahun ini, pengumuman upah minimum paling lambat diumumkan pada 28 November 2022, penerapannya untuk 1 Januari 2023.
Sebelum membahas lebih jauh, perlu kamu tahu beberapa istilah yang biasa ditemukan ketika membahas upah minimum yaitu UMP (Upah Minimum Provinsi), UMR (Upah Minimum Regional), dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Lalu, apa perbedaannya?
UMR adalah standar upah minimum yang berlaku di provinsi, termasuk berlaku di kabupaten/kota yang tercakup. Sejak munculnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022, istilah UMR tingkat I digantikan dengan UMP. Sementara UMR tingkat II digantikan dengan UMK.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 menjelaskan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Upah minimum ditetapkan berdasar kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Beberapa variabel yang dipertimbangkan adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Adapun upah minimum terdiri di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu. Dilansir dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, syarat tertentu yang dimaksud dalam UMK adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Gubernur disebut dapat menentukan UMK apabila pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan lebih tinggi dibanding rata-rata provinsi selama 3 tahun berturut-turut. Asal tahu saja, UMK ditentukan setelah UMP diterapkan. Untuk UMK 2023, pengumumannya paling lambat hingga 7 Desember 2022.
Sebagai gambaran, kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda rentangnya antara 2,6% hingga 9,15%. Papua Barat menjadi provinsi yang mengalami kenaikan upah paling minim, 2,6%. Sementara kenaikan upah tertinggi adalah Sumatra Barat hingga 9,15%
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi