Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

KPK Nggak Bisa OTT Gara-gara Jokowi Belum Bentuk Dewan Pengawas

Redaksi oleh Redaksi
12 November 2019
A A
ott kpk laode m syarif dewan pengawas jokowi revisi uu kpk perppu judicial review mk mahfud md

ott kpk laode m syarif dewan pengawas jokowi revisi uu kpk perppu judicial review mk mahfud md

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sikap Jokowi yang belum juga (1) menerbitkan perppu KPK, dan (2) membentuk Dewan Pengawas KPK membuat KPK mati suri. Tanpa dewan ini, KPK tak bisa melakukan OTT.

Gini nih kalau UU krusial dikebut sama orang-orang penuh kepentingan. Beberapa minggu lalu Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif ngeluh di Twitter soal UU KPK baru (UU 19/2019) bikin KPK sekarang nggak bisa ngapa-ngapain.

Ya gimana, hampir semua kegiatan KPK yang keren-keren kayak penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus lewat persetujuan Dewan Pengawas dulu. Masalahnya, sampai sekarang nggak kecium tuh bau-bau Presiden Jokowi,akan membentuk dewan ini. Padahal menurut UU KPK Pasal 37E ayat 1, presidenlah orang yang berwenang menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK.

Ketika Proses DIRAHASIAKAN DALAM REVISI UU @KPK_RI dan MENUTUP KUPING dari MASUKAN dan NIAT SUCI ANAK NEGERI, yang lahir adalah KEKACAUAN @DPR_RI @Kemenkumham_RI pic.twitter.com/6T7b4eba7B

— Laode M Syarif (@LaodeMSyarif) October 18, 2019

Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman saat menerjemahkan keluhan Laode di atas, memang benar bahwa terjadi pertentangan antarpasal 69D dan 70 C pada UU KPK baru.

Pasal 69D menjelaskan kepada kita bahwa sampai nanti terbentuknya Dewan Pengawas KPK, segala penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan penangkapan masih menggunakan aturan UU lama alias KPK nggak perlu izin siapa-siapa.

Namun… di pasal 70C malah berbunyi semua perkara KPK yang sedang berlangsung dan belum selesai harus mengikuti ketentuan UU baru, di mana KPK harus izin ke Dewan Pengawas dulu.

“Kalau mengikuti ketentuan UU baru, maka tidak bisa melakukan penyadapan, penyitaan, penggeledahan, dan penangkapan, karena belum ada dewan pengawasnya. Kan harus izin. KPK pun rentan jika ingin menetapkan tersangka, melakukan penggeledahan dan menyita, kalau itu dilakukan KPK bisa dipraperadilankan,” ujar Zaenur kepada Tirto.

OTT juga diramalkan akan punah oleh Pengajar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti. Karena gini: untuk mendapatkan persetujuan penyadapan dari Dewan Pengawas, perlu dilakukan yang namanya gelar perkara oleh KPK. Padahal, dalam prosedur hukum pidana, gelar perkara baru bisa dilakukan kalau udah ada tersangka dan penyidikan sudah masuk tingkat lanjut. Padahal, visi misi dilakukannya penyadapan kan mau cari tersangka. Oke, jadi kalau mau cari tersangka harus ada tersangkanya dulu, gaes. Otak siapa yang nggak meledak mengikuti logika penyusun UU ini.

Saat ditanya soal kemungkinan turunnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD menyatakan saat ini Jokowi sedang menunggu putusan uji materi UU KPK yang saat ini tengah berlangsung di MK.

“Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan MK karena bagi Presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa,” ujar Mahfud kepada Kompas. Oh waw, jadi karena alasan etika, KPK lantas dibiarkan berminggu-minggu beku? Apakah ini yang namanya sedang dipermainkan negara?

Sebelumnya, lima orang akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan pengujian yudisial terkait UU KPK di MK. Permohonan sudah masuk pada 7 November sebagai upaya konstitusional agar UU KPK revisi dibatalkan. Ini menjadi pengajuan kedua terkait UU KPK yang masuk ke MK.

ott kpk laode m syarif dewan pengawas jokowi revisi uu kpk perppu judicial review mk mahfud md

(awn)

Iklan

BACA JUGA Habib Rizieq Dicekal Saudi, Kok Pemerintah Indonesia yang Kudu Tanggung Jawab? atau berita terbaru di rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 12 November 2019 oleh

Tags: dewan pengawas KPKlaode m syarifOTT KPKrevisi uu kpk
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

OTT Wali Kota Madiun
Aktual

Warga Madiun Dipaksa Elus Dada: Kotanya Makin Cantik, tapi Integritas Pejabatnya Ternyata Bejat

20 Januari 2026
mahfud md mojok.co
Hukum

Imbas OTT Hakim Agung, Mahfud MD Rumuskan Formula Reformasi Peradilan

27 September 2022
penggeledahan kpk mojok.co
Hukum

KPK Kembali Geledah Balkot Yogyakarta, Cari Alat Bukti Baru Kasus Haryadi Suyuti

8 Juni 2022
haryadi suyuti mojok.co
Kilas

Haryadi Suyuti Jadi Tersangka KPK, Terima Suap Ribuan Dolar dari Pengembang

3 Juni 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Gagal seleksi CPNS dan tidak tembus beasiswa LPDP untuk kuliah S2 di luar negeri pilih mancing, dicap tidak punya masa depan oleh keluarga MOJOK.CO

Gagal LPDP dan Seleksi CPNS Pilih Nikmati Hidup dengan Mancing, Nemu Rasa Tenang meski Dicap Tak Punya Masa Depan

22 Februari 2026
Kuliah online di universitas terbuka: meski tak ngampus tapi dirancang serius untuk mudahkan mahasiswa, meski diserang hacker MOJOK.CO

Kuliah Online di Universitas Terbuka (UT): Meski Tak Ngampus tapi Tak Asal-asalan, Sering Diserang Hacker tapi Tak Mempan

23 Februari 2026
Yang paling berat dari mudik lebaran ke kampung halaman bukan pertanyaan kapan nikah atau dibandingkan di momen halal bihalal reuni keluarga, tapi menyadari orang tua makin renta dan apa yang terjadi setelahnya MOJOK.CO

Hal Paling Berat dari Mudik Bukan Pertanyaan atau Dibandingkan di Reuni Keluarga, Tapi Ortu Makin Renta dan Situasi Setelahnya

27 Februari 2026
Perempuan Jawa Timur kerja di luar negeri rata-rata menjadi ART dan perawat lansia (Caregiver) di Taiwan karena mudah dan gaji besar MOJOK.CO

Susah Payah Kerja di Taiwan: Gaji Rp13 Juta tapi Hampir Gila, Keluarga Tak Pernah Peduli Kabar tapi Cuma Peras Uang

24 Februari 2026
produk indomaret, private label.MOJOK.CO

Private Label Indomaret Penyelamat Hidup Saat Tanggal Tua Bulan Ramadan, Murah tapi Tak Murahan

24 Februari 2026
Honda Scoopy membawa maut saat dipakai mudik Surabaya ke Lumajang. MOJOK.CO

Alasan Saya Bertahan Pakai Honda Scoopy untuk Mudik Surabaya-Lumajang, meski Tertipu dengan Tampang dan “Fitur” Biasa Saja yang Menyiksa

25 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.