Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kotak Suara

Masa Jabatan Kepala Desa Tak Masuk Akal, Hanya Lahirkan Korupsi dan Oligarki

Ahmad Effendi oleh Ahmad Effendi
24 Januari 2023
A A
Ilustrasi pemilihan kepala desa (Mojok.co)

Ilustrasi pemilihan kepala desa (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO– Aktivis anti politik uang Wasingatu Zakiyah angkat suara terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Menurutnya, masa jabatan kepala desa yang terlalu lama ini tidak masuk akal, dan hanya berpotensi menciptakan oligarki di tingkatan paling bawah.

Seperti diketahui, baru-baru ini sejumlah kepala desa menggeruduk Jakarta demi mengajukan tuntutan perpanjangan masa jabatan, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sempat menuai pro dan kontra karena dinilai sebagai kemunduran demokrasi, Presiden Jokowi justru menyetujuinya. Bahkan, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko sampai dipanggil ke istana dan mengklaim sang Presiden merestui gagasan yang dianggap kontroversial tersebut.

“Kepala desa minta perpanjangan jabatan menjadi 9 tahun, udah enggak bener ini,” tegas Zakiyah, dalam pemaparannya di Youtube Putcast Mojokdotco, Senin (23/1/2023).

“Bayangkan masa jabatan 9 tahun, bisa dipilih sebanyak tiga kali masa jabatan. Terlalu lama menjabat, tends to corrupt,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pengasuh Pondok Pesantren Barokah Kalimasada Sleman ini juga khawatir, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sebenarnya adalah agenda politik 2024. Hal ini mengingat, kepala desa—kata Zakiyah—merupakan “raja-raja kecil” yang mampu memobiliasi suara dalam pemilu. Sehingga, parpol-parpol pusat yang tidak ingin kehilangan suara mereka, mau tidak mau harus menuruti tuntutan para kepala desa ini.

Seperti yang ia sampaikan, sejak bergulirnya Reformasi dan lahir kebijakan otonomi daerah, raja-raja kecil mulai bermunculan. Selain berperan sebagai mesin politik di tingkat bawah, implikasi kemunculan mereka juga berjalan lurus dengan maraknya korupsi di tingkat desa.

“Jika masa Orde Baru korupsi itu terpusat, sekarang korupsi-korupsi itu menyebar [di desa-desa],” urainya.

Zakiyah mencontohkan, salah satu korupsi yang paling akrab dengan masyarakat desa—selain anggaran pembangunan desa—adalah fenomena politik uang. Menurutnya, fenomena ini menjadi semakin masif terutama menjelang pemilu.

Kepala desa, biasanya punya peran penting dalam menjalankan praktik ini. Selain berperan dalam memobilisasi masyarakat untuk menentukan kandidat pilihan mereka, biasanya kepala desa juga masuk dalam susunan tim sukses partai (timses).

Fenomena yang demikianlah, yang menurut Zakiyah, justru mengkhawatirkan. Alih-alih memberikan edukasi politik kepada warganya, raja-raja kecil ini justru menjadi mesin politik parpol yang melahirkan oligarki baru di tingkatan paling bawah sekalipun.

“Kekuasaan dan kewenangan lebih tanpa ada transparansi dan pengawasan, maka di sana ada korupsi,” tegas peneliti di Caksana Institute ini.

Sebelumnya, bahaya perpanjangan masa jabatan kepala desa juga pernah disinggung oleh ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, masa jabatan yang terlalu lama dapat menyebabkan perilaku koruptif.

“Ini tidak sehat. Di mana kekuasaan dibangun dengan sifat tak terbatas. Padahal sifat kekuasaan kalau terlalu lama akan koruptif,” ujarnya.

Iklan

Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Amanatia Junda

BACA JUGA Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa: Kalau 6 Tahun Dirasa Kurang Maksimal, Mungkin Situ Memang Ampas

Terakhir diperbarui pada 24 Januari 2023 oleh

Tags: kepala desamasa jabatan kadesPemilu 2024pilkadesWasingatu Zakiyah
Ahmad Effendi

Ahmad Effendi

Reporter Mojok.co

Artikel Terkait

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, KKN Undip.MOJOK.CO
Kampus

Rasanya Satu Kelompok KKN dengan Anak Caleg, Semua Urusan Jadi Mudah Meski Suasana Bikin Tak Betah

14 Juli 2024
Komeng: Olok-Olok Rakyat Biasa untuk Menertawakan Politik MOJOK.CO
Esai

Komeng Adalah Bentuk Olok-Olok Paling Menohok yang Mewakili Lapisan Masyarakat Biasa untuk Menertawakan Politik

19 Februari 2024
bayi prabowo gibran di sumatera selatan.MOJOK.CO
Ragam

Kisah Bidan yang Membantu Persalinan Bayi Bernama Prabowo Gibran di Sumatera Selatan

16 Februari 2024
Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul 15.00 MOJOK.CO
Aktual

Menyaksikan Coblosan di Wotawati, Kampung Warisan Majapahit yang Mataharinya Tenggelam Pukul Tiga Sore

14 Februari 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Saat banyak teman langsungkan pernikahan, saya pilih tidak menikah demi fokus rawat orang tua MOJOK.CO

Pilih Tidak Menikah demi Fokus Bahagiakan Orang Tua, Justru Merasa Hidup Lebih Lega dan Tak Punya Beban

15 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
Pulau Bawean Begitu Indah, tapi Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri MOJOK.CO

Pengalaman Saya Tinggal Selama 6 Bulan di Pulau Bawean: Pulau Indah yang Warganya Terpaksa Mandiri karena Menjadi Anak Tiri Negeri Sendiri

15 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Berantas topeng monyet. MOJOK.CO

Nasib Monyet Ekor Panjang yang Terancam Punah tapi Tak Ada Payung Hukum yang Melindunginya

15 Desember 2025
Sirilus Siko (24). Jadi kurir JNE di Surabaya, dapat beasiswa kuliah kampus swasta, dan mengejar mimpi menjadi pemain sepak bola amputasi MOJOK.CO

Hanya Punya 1 Kaki, Jadi Kurir JNE untuk Hidup Mandiri hingga Bisa Kuliah dan Jadi Atlet Berprestasi

16 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.