Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor

Redaksi oleh Redaksi
10 Desember 2019
A A
Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPK masih dinilai oleh Presiden Jokowi kerja dengan sporadis sehingga perlu dievaluasi. Di sisi lain, Jokowi menilai hukuman mati bisa diberlakukan untuk koruptor.

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi pada 9 Desember, Presiden Jokowi memilih untuk tidak hadir di kantor KPK. Jokowi terlihat lebih memilih hadir di SMK 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hal ini tentu jadi pertanyaan banyak pihak, mengingat selama lima tahun ke belakang Jokowi selalu mendatangi kantor KPK kalau memperingati Hari Antikorupsi. Dalam kunjungan tersebut, Presiden membahas tiga hal penting. Yakni penindakan, rekrutmen politik, dan mengenai KPK.

“Kita fokusnya di mana dulu? Jangan semua dikerjakan. Tidak akan menyelesaikan masalah. Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang kita mulai koreksi, evaluasi, sehingga betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang konkret yang bisa diukur,” kata Jokowi.

Dalam peringatan tersebut Jokowi juga menegaskan agar penindakan korupsi jangan sampai dilakukan secara sporadis.

“Mengenai fokus di KPK, apakah perbaikan di sisi eksekutif daerah atau sisi pemerintah pusat atau kepolisian atau kejaksaan sehingga harus ditentukan fokusnya, sehingga tidak sporadis. Evaluasi sangat perlu,” tambah Jokowi.

Pernyataan Jokowi ini segera direspons oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. Menurut Laode, selama ini KPK malah tak pernah sporadis.

“Saya pikir kalau program pencegahan KPK itu tidak sporadis, karena pekerjaan KPK sudah ditentukan di dalam undang-undang,” kata Syarif.

Bahkan menurut Syarif, KPK sudah mengerjakan penindakan, pencegahan, sampai koordinasi seperti yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

“Untuk pencegahan sendiri, KPK itu melaksanakan peraturan presiden tentang pencegahan korupsi starnas korupsi, sporadisnya di mana? Itu sudah sangat terkonsep, terkoordinir. Karena itu, kami menjalankan stranas. Bahkan kami melaporkan keberlanjutan capaian dari stranas,” tambah Syarif.

Meski begitu, KPK mengaku terbuka jika memang Jokowi ingin mengevaluasi KPK. Apalagi, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku memposisikan KPK yang sekarang sebagai pendengar pemerintah yang baik.

“Kita sudah sampaikan, kita lebih banyak mendengar. Kita melakukan evaluasi. Kita lebih banyak mendengar. Anda tahu? Paling tidak ada 3 menteri, ada 3 gubernur, kemudian dari penegak hukum kita tanya pendapatnya. Di situ pimpinan akan merumuskan, kemudian akan menentukan langkah dan mudah-mudahan ini akan dilanjutkan oleh pimpinan (KPK) selanjutnya,” kata Agus Rahardjo.

Selain membahas soal fokus KPK, Jokowi juga menjawab pertanyaan salah satu anak SMK. “Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa nggak berani di negara maju? Misalnya dihukum mati, kenapa (di) kita penjara? Tidak ada hukuman mati?”

Menurut Jokowi hukuman mati sangat memungkinkan. Dalam undang-undang juga disebutkan kala hukuman mati bisa berlaku untuk korupsi

Iklan

“Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati),” kata Jokowi.

Menurut Yasonna H. Laoly, Menteri Hukum dan HAM, hukuman mati untuk para koruptor sendiri masih wacana.

“Kami lihat saja dulu perkembangannya. Kan ini masih wacana,” kata Yasonna.

Sampai saat ini, Yasonna hanya berani mengklarifikasi bahwa sejauh ini belum ada ada rencana revisi UU Tipikor, agar hukuman mati bisa bakal diberlakukan.

“Belum, belum, kan belum ada revisi. Nanti kalau ada guliran itu kita pertimbangkan,” tambahnya.

Dalam UU No.19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman maksimal (mati) ini berlaku.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan “keadaan tertentu” yang dimaksud dijelaskan di ayat berikutnya:

Pasal 2 ayat (2)

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Meski begitu, sejak ada pasal ini pun, belum ada satu pun koruptor yang akhirnya bisa diseret ke hukuman mati. Kira-kira kenapa tidak ada hakim yang berani?

Kalau merujuk pada data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2012 sampai 2019, sudah ada 20 hakim yang tertangkap KPK. Uniknya, beberapa hakim yang ditangkap KPK ini sedang disuap saat sedang menangani kasus korupsi pula. Wedyan.

Hakimnya aja ada yang doyan suap dari pelaku korupsi, mana bisa bakal ada vonis mati. Ini mah ibarat pepatah memasukkan benang basah ke dalam lubang pori-pori plankton. (D/F)

Jokowi Nilai Kerja KPK Sporadis dan Wacana Vonis Mati untuk Koruptor

BACA JUGA Belajar Menghukum Koruptor Sampai Ke Negeri Cina atau kabar terbaru lainnya di rubrik KILAS.

Terakhir diperbarui pada 10 Desember 2019 oleh

Tags: Hukuman matijokowiKPK
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG
Video

Afnan Malay: Membedah Hubungan Prabowo-Jokowi Setelah Pemilu dan Janji Program MBG

18 Februari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
Pelaku UMKM di sekitar Prambanan mengikuti pelatihan. MOJOK.CO

Senyum Pelaku UMKM di Sekitar Candi Prambanan Saat Belajar Bareng di Pelatihan IDM, Berharap Bisa Naik Kelas dan Berkontribusi Lebih

3 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.