MOJOK.CO – Di masa pandemi seperti sekarang ini, Jokowi ingin anggaran negara bisa maksimal terserap, untuk itulah ingin agar lembaga-lembaga negara yang dianggap tidak perform dibubarkan saja sehingga tidak membebani pembiayaan negara.
“Bisa saja membubarkan lembaga, bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya,” begitu kata Jokowi dalam rapat kabinet beberapa waktu yang lalu.
Kelak, kemarahan Jokowi yang sempat menyinggung tentang pembubaran lembaga negara tersebut terbukti bukan kemarahan yang main-main.
Dalam sesi temu media pada hari Senin, 13 Juli 2020 kemarin, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya bakal membubarkan setidaknya 18 lembaga negara.
“Dalam waktu dekat ini ada 18,” terang Jokowi kepada para awak media.
Kendati demikian, Jokowi tidak merinci lembaga apa saja yang bakal ia bubarkan dan kapan tanggal pasti proses pembubarannya.
Jokowi mengungkapkan bahwa pembubaran ini diambil semata sebagai langkah efisiensi dan juga untuk menekan anggaran yang menurut Jokowi saat ini sedang sangat difokuskan dalam usaha pemulihan ekonomi masyarakat selama masa pandemi corona.
“Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalo pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pake badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” terang Jokowi. “Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu.”
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, proses pembubaran 18 lembaga yang sedang diagendakan oleh Jokowi tersebut akan dilakukan bertahap. Sebab ada lembaga yang dasar pembentukannya adalah Perpres dan ada pula yang berdasarkan UU.
Untuk lembaga yang dibentuk dengan Perpres, maka bisa langsung dibubarkan oleh presiden, sedangkan yang dibentuk dengan dasar UU, harus melalui prosedur revisi dulu melalui DPR.
Rencana pembubaran lembaga negara ini bukanlah yang pertama. Sejak menjabat sebagai presiden pada tahun 2014 lalu, Jokowi tercatat sudah menghapus setidaknya 24 lembaga/komisi negara yang dianggap tidak perform dan tidak efektif.