Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Jerit Paguyuban Korban Tanah Kas Desa Candibinangun, Perkiraan Kerugian Capai Rp190 Miliar

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
27 Mei 2023
A A
Jerit Paguyuban Korban Tanah Kas Desa Candibinangun, Perkiraan Kerugian Capai 190 Miliar. MOJOK.CO

Paguyuban korban tanah kas desa memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (27/3/2023). (Hammam Izzuddin/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Penyalahgunaan izin tanah kas desa di Candibinangun, Pakem, Sleman seluas sekitar 22 hektare membuat ratusan korban alami kerugian total hingga miliaran rupiah. Awalnya mereka mendapat janji investasi hunian dengan durasi 20 tahun dengan opsi perpanjangan hingga 60 tahun di kawasan bernama Jogja Eco Wisata (JEW) tersebut.

Juru bicara paguyuban korban JEW, Putra mengungkapkan lahan itu terdiri dari tujuh kluster yang terdiri dari ruko, vila dengan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL), dan vila dengan janji mendapatkan SHM. Ia menaksir luas area untuk vila hunian sekitar 20 hektare.

Pihak paguyuban menuturkan, berdasarkan estimasi mereka, marketing pengembang menawarkan 972 unit di JEW. Hingga saat ini, mereka berhasil mengoordinir 110 orang yang menjadi konsumen.

“Saat ini kami mendata kerugian baru Rp30 miliar. Tapi berdasarkan estimasi kita dengan total unit yang ada, mengingat unit sudah closing semua, kalau missal harga Rp200 juta per unit itu kerugian sampai Rp194,5 milar,” papar Putra pada konferensi pers bersama Lembaga Bantuan Hukum Universitas Proklamasi 45, Sabtu (27/5/2023).

Sampai saat ini, perkiraan ada 30 persen dari total unit di Candibinangun yang sudah menjalani Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pengembang dengan konsumen. Sisanya masih merupakan kavling dan bangunan yang masih berupa pondasi.

Fajar mengaku dahulu para konsumen mendapat terhasut oleh iming-iming menjanjikan dari marketing. Mereka yakin lantaran ada sejumlah berkas yang diperlihatkan oleh pihak marketing terkait status tanah kas desa Candibinangun.

“Ada izin sewa TKD dari desa tahun 2012, ada izin SK bupati tahun 2012, dan berapa berkas lain. Itulah yang menjadikan kita yakin investasi di situ,” ujarnya.

Sampai saat ini area itu belum disegel oleh pihak Satpol PP DIY. Putra mengaku telah mendatangi Kejaksaan Tinggi DIY dan memang belum ada keputusan terkait penyegelan.

Harapan agar mendapat legalitas di tanah kas desa

Putra, mewakili para korban, berharap agar bangunan yang sudah jadi bisa mendapatkan legalitas sesuai masa penyewaan tanah kas desa Candibinangun. Jika tidak pun mereka ingin mendapat ganti rugi sesuai nominal yang telah mereka keluarkan.

“Misal pun nanti dianggap illegal, kita menuntut restitusi saja sesuai nominal di surat perikatan investasi (SPI) tadi,” tegasnya.

Sementara itu, pelaksana lapangan LKBH UP 45 Ana Riana mengaku sampai saat ini telah ada 200-an laporan dari sejumlah titik tanah kas desa dengan izin bermasalah. Pihaknya akan mengawal kasus ini tapi fokus pada persoalan antara konsumen dan pengembang.

Ia mengakui bahwa kerugian terbesar berasal dari lokasi tanah kas desa di Candibinangun. Titik lain seperti Grand Hill total kerugian yang terlapor mencapai Rp12 miliar, Nataya mencapai Rp7,5 miliar, dan Avanti Vila sejauh ini Rp4 miliar.

LKBH UP 45 akan membantu mengupayakan langkah nonlitigasi terhadap pengembang. Namun, jika tidak kooperatif maka mereka hendak menempuh jalur hukum.

Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

Iklan

BACA JUGA 180 Orang Jadi Korban Investasi Hunian di Tanah Kas Desa, Telan Kerugian 5 Juta Sampai 1 Miliar

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 27 Mei 2023 oleh

Tags: candibinangunDesamafia tanahpakemtanahtanah kas desa
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Lebaran, mudik, s2.MOJOK.CO
Edumojok

Bawa Pulang Gelar S2 Saat Mudik ke Desa Dicap Gagal, Bikin Tetangga “Kicep” Usai Buatkan Orang Tua Rumah

13 Maret 2026
Mudik ke desa pakai motor setelah bertahun-tahun merantau di kota seperti Jakarta jadi simbol perantau gagal MOJOK.CO
Urban

Mudik ke Desa Naik Motor usai Merantau di Kota: Dicap Gagal, Harga Diri Diinjak-injak karena Tak Sesuai Standar Sukses Warga

26 Februari 2026
Omong kosong menua dengan bahagia di desa: menjadi orang tua di desa harus memikul beban berlipat dan bertubi-tubi tanpa henti MOJOK.CO
Catatan

Omong Kosong Menua Tenang di Desa: Menjadi Ortu di Desa Tak Cuma Dituntut Warisan, Harus Pikul Beban Berlipat dan Bertubi-tubi Tanpa Henti

21 Februari 2026
Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO
Sehari-hari

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

mudik gratis Lebaran dari Pertamina. MOJOK.CO

Program Mudik Gratis Mengobati Rindu Para Perantau yang Merasa “Kalah” dengan Dompet, Kerja Bagai Kuda tapi Nggak Kaya-kaya

19 Maret 2026
merantau, karet tengsin, jakarta. apartemen, kpr MOJOK.CO

Kebahagiaan Semu Gaji 5 Juta di Jakarta: Dianggap “Sultan” di Desa, Padahal Kelaparan dan Menderita di Kota

15 Maret 2026
Mudik Gratis dari BUMN 2026. MOJOK.CO

Mudik Gratis BUMN 2026: Hemat Rp600 Ribu dari Jakarta-Solo Tanpa Pusing Dana THR Berkurang

18 Maret 2026
Ambisi jadi PNS di usia 25 demi hidup sejahtera. Malah menderita karena perkara gadai SK MOJOK.CO

Jadi PNS Tak Bahagia Malah Menderita, Dipaksa Keluarga Gadai SK Demi Puaskan Tetangga dan Hal-hal Tak Guna

16 Maret 2026
Gaji Cuma 8 Juta di Jakarta Jaminan Derita, Tetap Miskin dan Stres MOJOK.CO

Kerja di Jakarta dengan Gaji Nanggung 8 Juta Adalah “Bunuh Diri” Paling Dicari karena Menetap di Kampung Bakal Tetap Nganggur dan Miskin

19 Maret 2026
Orang Jawa desa pertama kali coba menu aneh (gulai tunjang) di warung makan nasi padang (naspad). Lidah menjerit dan langsung merasa goblok MOJOK.CO

Orang Jawa Desa Nyoba “Menu Aneh” Warung Nasi Padang, Lidah Menjerit dan Langsung Merasa Goblok Seketika

15 Maret 2026

Video Terbaru

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA

Dr. Fahruddin Faiz: Sikap Anak Muda Menghadapi Era VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity)

9 Maret 2026
Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

Sunan Geseng: Dari Petani Nira Jadi Wali Utama

8 Maret 2026
Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

Merawat Harapan Kopi Robusta Desa Japan: Dari Petik Asalan ke Petik Merah

4 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.