Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Jerit Paguyuban Korban Tanah Kas Desa Candibinangun, Perkiraan Kerugian Capai Rp190 Miliar

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
27 Mei 2023
A A
Jerit Paguyuban Korban Tanah Kas Desa Candibinangun, Perkiraan Kerugian Capai 190 Miliar. MOJOK.CO

Paguyuban korban tanah kas desa memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (27/3/2023). (Hammam Izzuddin/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Penyalahgunaan izin tanah kas desa di Candibinangun, Pakem, Sleman seluas sekitar 22 hektare membuat ratusan korban alami kerugian total hingga miliaran rupiah. Awalnya mereka mendapat janji investasi hunian dengan durasi 20 tahun dengan opsi perpanjangan hingga 60 tahun di kawasan bernama Jogja Eco Wisata (JEW) tersebut.

Juru bicara paguyuban korban JEW, Putra mengungkapkan lahan itu terdiri dari tujuh kluster yang terdiri dari ruko, vila dengan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL), dan vila dengan janji mendapatkan SHM. Ia menaksir luas area untuk vila hunian sekitar 20 hektare.

Pihak paguyuban menuturkan, berdasarkan estimasi mereka, marketing pengembang menawarkan 972 unit di JEW. Hingga saat ini, mereka berhasil mengoordinir 110 orang yang menjadi konsumen.

“Saat ini kami mendata kerugian baru Rp30 miliar. Tapi berdasarkan estimasi kita dengan total unit yang ada, mengingat unit sudah closing semua, kalau missal harga Rp200 juta per unit itu kerugian sampai Rp194,5 milar,” papar Putra pada konferensi pers bersama Lembaga Bantuan Hukum Universitas Proklamasi 45, Sabtu (27/5/2023).

Sampai saat ini, perkiraan ada 30 persen dari total unit di Candibinangun yang sudah menjalani Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pengembang dengan konsumen. Sisanya masih merupakan kavling dan bangunan yang masih berupa pondasi.

Fajar mengaku dahulu para konsumen mendapat terhasut oleh iming-iming menjanjikan dari marketing. Mereka yakin lantaran ada sejumlah berkas yang diperlihatkan oleh pihak marketing terkait status tanah kas desa Candibinangun.

“Ada izin sewa TKD dari desa tahun 2012, ada izin SK bupati tahun 2012, dan berapa berkas lain. Itulah yang menjadikan kita yakin investasi di situ,” ujarnya.

Sampai saat ini area itu belum disegel oleh pihak Satpol PP DIY. Putra mengaku telah mendatangi Kejaksaan Tinggi DIY dan memang belum ada keputusan terkait penyegelan.

Harapan agar mendapat legalitas di tanah kas desa

Putra, mewakili para korban, berharap agar bangunan yang sudah jadi bisa mendapatkan legalitas sesuai masa penyewaan tanah kas desa Candibinangun. Jika tidak pun mereka ingin mendapat ganti rugi sesuai nominal yang telah mereka keluarkan.

“Misal pun nanti dianggap illegal, kita menuntut restitusi saja sesuai nominal di surat perikatan investasi (SPI) tadi,” tegasnya.

Sementara itu, pelaksana lapangan LKBH UP 45 Ana Riana mengaku sampai saat ini telah ada 200-an laporan dari sejumlah titik tanah kas desa dengan izin bermasalah. Pihaknya akan mengawal kasus ini tapi fokus pada persoalan antara konsumen dan pengembang.

Ia mengakui bahwa kerugian terbesar berasal dari lokasi tanah kas desa di Candibinangun. Titik lain seperti Grand Hill total kerugian yang terlapor mencapai Rp12 miliar, Nataya mencapai Rp7,5 miliar, dan Avanti Vila sejauh ini Rp4 miliar.

LKBH UP 45 akan membantu mengupayakan langkah nonlitigasi terhadap pengembang. Namun, jika tidak kooperatif maka mereka hendak menempuh jalur hukum.

Reporter: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

Iklan

BACA JUGA 180 Orang Jadi Korban Investasi Hunian di Tanah Kas Desa, Telan Kerugian 5 Juta Sampai 1 Miliar

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Terakhir diperbarui pada 27 Mei 2023 oleh

Tags: candibinangunDesamafia tanahpakemtanahtanah kas desa
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Tinggal di perumahan lebih bisa slow living dan frugal living ketimbang di desa MOJOK.CO
Ragam

Salah Kaprah Soal Tinggal di Perumahan, Padahal Lebih Slow Living-Frugal Living Tanpa Dibebani Tetangga ketimbang di Desa

30 Januari 2026
Sumbangan pernikahan di desa, jebakan yang menjerat dan membuat warga menderita MOJOK.CO
Ragam

Sumbangan Pernikahan di Desa Tak Meringankan tapi Mencekik: Dituntut Mengembalikan karena Tradisi, Sampai Nangis-nangis Utang Tetangga demi Tak Dihina

20 Januari 2026
Santri penjual kalender keliling dan peminta-minta sumbangan pembangunan masjid meresahkan warga desa MOJOK.CO
Catatan

Santri Penjual Kalender dan Peminta Sumbangan Masjid Jadi Pengganggu Desa: Datang Suka-suka, Ada yang Berbohong Atas Nama Agama

8 Januari 2026
Hidup di Desa.MOJOK.CO
Ragam

Jadi Anak Terakhir di Desa Itu Serba Salah: Dituntut Merawat Ortu, tapi Selalu Dinyinyiri Tetangga karena Tak Merantau

7 Januari 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Hidup setelah resign dan menikah. MOJOK.CO

Dihujat ‘Salah Pilih Suami’ usai Menikah karena Terlanjur Resign dari Pramugari, Kini Jadi Pedagang Kopi Keliling

3 Februari 2026
Hanya Orang “Tidak Waras” yang Mau Beli Suzuki APV MOJOK.CO

Misteri Adik Saya yang Berakal Sehat dan Mengerti Dunia Otomotif, tapi Rela Menebus Suzuki APV yang Isinya Begitu Mengenaskan

5 Februari 2026
Pinjol Jerat Gen Z Fomo tanpa Cuan, Apalagi Tabungan MOJOK.CO

Fakta Indonesia Hari ini: Sisi Gelap Gen Z Tanpa Cuan yang Berani Utang Sampai Ratusan Juta dan Tips Lepas dari Jerat Pinjol Laknat

3 Februari 2026
Open To Work.MOJOK.co

Pengangguran Mati-matian Cari Kerja, Selebritas Jadikan #OpenToWork Ajang Coba-coba

9 Februari 2026
Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026
Rayakan 20 Tahun Asmara, Ruzan dan Vita Rilis Video Klip "Rayuanmu" yang Bernuansa Romansa SMA. Tayang di Hari Valentine!.MOJOK.CO

Rayakan 20 Tahun Asmara, Ruzan & Vita Rilis Video Klip “Rayuanmu” yang Bernuansa Romansa SMA. Tayang di Hari Valentine!

9 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.