Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

180 Orang Jadi Korban Investasi Hunian di Tanah Kas Desa, Telan Kerugian 5 Juta Sampai 1 Miliar

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
26 Mei 2023
A A
korban investasi tanah kas desa mojok.co

Hunian di atas tanah kas desa yang bermasalah di Condongcatur (Hammam Izzudin/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Iming-iming investasi berupa hunian di tanah kas desa mencatat ratusan korban. Hingga saat ini, setidaknya ada 180 laporan yang masuk ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Proklamasi 45 (LKBH UP45).

LKBH UP 45 memang membuka posko pengaduan konsumen terkait penyalahgunaan izin tanah kas desa yang sedang marak terjadi di sejumlah titik di DIY. Pihak LKBH UP 45, Simeon Egi Perdana mengungkap laporan masih terus masuk dan bertambah sampai sekarang.

Iklan

“Sampai dengan saat ini korban yang sudah melapor ada sekitar 180 orang. Masih ada tambahan-tambahan korban lagi yang saat ini melaporkan kepada kita,” katanya pada Mojok, Jumat (26/5).

Para korban yang melapor mengalami kerugian materiil yang cukup beragam. Paling sedikit berkisar di angka Rp5 juta karena baru proses pembayaran uang muka. Selain itu, nominalnya bisa mencapai ratusan juga hingga lebih dari satu miliar.

Simeon berujar, korban dengan kerugian lebih dari satu miliar membeli beberapa unit di beberapa titik hunian tanah kas desa. Laporan yang masuk berasa dari konsumen hunian tanah kas desa di Caturtunggal, Maguwo, dan Candibinangun.

“Tapi paling banyak laporan dari titik tanah kas desa Candibinangun,” terangnya.

Mayoritas korban menurutnya justru berasal dari luar Jogja. Hal itu lantaran penawaran hunian-hunian ini memiliki iming-iming untuk investasi dengan jangka waktu tertentu.

Menilik vila megah di tanah kas desa

Simeon menerangkan ada perbedaan pada setiap laporan. Namun kebanyakan pelapor yang masuk mengaku unit bangunan yang mereka bayarkan telah jadi. Sehingga mereka punya aspirasi agar dapat tetap menghuni sampai jangka waktu yang telah ditetapkan.

“Ada yang merasa ditipu, kita sampaikan untuk bersama-sama laporan kepada kepolisian. Ada juga yang sudah menghuni dan meminta legalitas yang sah. Intinya kita mengakomodir semua kepentingan klien dan kita akan melakukan upaya- upaya hukum yang diperlukan,” jelasnya.

“Pembukaan posko pengaduan ini adalah untuk membantu konsumen yang mengalami kerugian. Kami akan membantu melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan baik secara pidana maupun perdata,” sambungnya.

Mojok sempat menelusuri titik tanah kas desa di Candibinangun, Pakem, Sleman. Hunian yang berada di Jogja Eco Wisata tersebut, menurut Simeon, menjadi titik laporan paling banyak berasal.

Titik hunian yang sudah jadi di Jogja Eco Wisata terletak di sektor timur. Jaya* (49), seorang konsumen yang tak ingin disebut identitias aslinya ini mengaku sudah bertransaksi dengan pengembang pada 2020 silam. Bangunan yang ia bayar pun sudah berdiri dan bisa ia tempati.

Ia mengaku membeli hunian ini seharga Rp130 juta dengan masa pakai selama dua puluh tahun. Sejak awal ia mendapat penawaran hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa kepemilikan. Ia juga mengaku akan taat selama masa durasi pemakaian.

“Misal harus ada IMB segala macam, kami akan mengurus. Jadi seumpama harus dirobohkan kok sayang banget. Misal kita tinggalkan setelah  masa kesepakatan ya nggak masalah,” paparnya.

Iklan

Sejak awal Jaya memang memfungsikan bangunan ini untuk investasi. Ia dan kebanyakan konsumen lain hendak menyewakan vila itu setelah mendapatkan hak guna.

BACA JUGA Menilik Resort Mewah di Tanah Kas Desa Pakem, Masih Banyak Ditinggali Mahasiswa Meski Bermasalah

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Terakhir diperbarui pada 26 Mei 2023 oleh

Tags: tanah kas desaTKD
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
kasus mafia tanah di Yogyakarta
Kilas

Terdakwa Mafia Tanah di Jogja Divonis 8 Tahun, Sultan Beri Tanggapan

21 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Gandheng ATS untuk atasi masalah anak putus sekolah MOJOK.CO

Sleman Punya Aplikasi Pencegahan Dini Anak Tidak Sekolah

5 Agustus 2026
77 persen lulusan sekolah vokasi (sarjana terapan) tembus dunia kerja. Lebih dari dari lulusan S1 MOJOK.CO

Lulusan Sekolah Vokasi (Sarjana Terapan) Lebih Laris di Dunia Kerja dari S1, Industri Butuh yang Berketerampilan

7 Agustus 2026
Natalius Pigai Menyarankan Buku Karangan Orang Barat, Baiklah Saya Pilihkan MOJOK.CO

Natalius Pigai Menyarankan Buku Karangan Orang Barat, Baiklah Saya Pilihkan

10 Agustus 2026
Ngenesnya Jadi Dosen di Rezim Formalistik: Ikut Menyusun Regulasi Negara, Malah Dianggap Tak Bekerja MOJOK.CO

Ngenesnya Jadi Dosen di Rezim Formalistik: Ikut Menyusun Regulasi Negara, Malah Dianggap Tak Bekerja

5 Agustus 2026
Derita jadi topping tongkrongan: niat bergaul biar tidak dicap nolep, tapi sering tidak dianggap saat nongkrong MOJOK.CO

Serba-serbi Jadi Topping Tongkrongan: Ikut Nongkrong biar Tak Dicap Nolep, Cuma Jadi Pelengkap dan Tak Dianggap

4 Agustus 2026
Ibu Kimpul Mengingatkan Kita bahwa Ketahanan Pangan Bukan Hanya Urusan Beras MOJOK.CO

Ibu Kimpul Mengingatkan Kita bahwa Ketahanan Pangan Bukan Hanya Urusan Beras

10 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.