Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100%, kalau Nunggak Dendanya Rp30 Juta

Redaksi oleh Redaksi
31 Oktober 2019
A A
iuran bpjs kesehatan jkn-kis naik rincian harga baru tarif baru sanksi denda kapan mulai berlaku perpres bpjs anggota bpjs
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Mestinya kabar ini tidak mengejutkan. Secara resmi iuran JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan naik 100% dengan keluarnya Perpres 75/2019.

Besar kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS, nama program yang dikelola BPJS Kesehatan) bervariasi tergantung kategori kepesertaan. Ada tiga kategori kepesertaan JKN-KIS, yakni: (1) Penerima Bantuan Iuran, PBI; (2) Peserta Penerima Upah, PPU; dan (3) Peserta Bukan Penerima Upah, PBPU).

Besaran kenaikan masing-masing kategori tersebut adalah sebagai berikut:

PBI (disubsidi pemerintah daerah) naik dari 23 ribu jadi 42 ribu. Kenaikan berlaku per 1 Agustus 2019.

Iuran JKN-KIS PPU sebesar 5% dari gaji atau upah, plus tunjangan. Batas maksimal gaji/upah + tunjangan yang dikenai persentase adalah Rp12 juta, naik dari semula Rp8 juta. Sebanyak 4% dari iuran dibayarkan pemberi pekerjaan, sisa 1% dibayar oleh pekerja. Kenaikan berlaku per 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran JKN-KIS PBPU naik per 1 Januari 2020 juga dengan rincian:

Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu

Kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu

Perpres 75/2019 diundangkan pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan ini tidak tiba-tiba karena didahului dengan gonjang-ganjing kondisi keuangan BPJS yang tiap tahun selalu defisit. Puncaknya, tahun ini BPJS Kesehatan diprediksi defisit Rp32,84 triliun. Defisit BPJS Kesehatan sempat membuat Menteri Keuangan periode sebelumnya yang sama aja dengan Menteri Keuangan sekarang, Sri Mulyani, marah-marah saat berapat dengan BPJS Kesehatan dan DPR RI beberapa bulan lalu.

Sri Mulyani sebal sekali, BPJS yang punya utang ke rumah sakit, BPJS yang pesertanya pada nunggak, tapi mereka mau enaknya aja dengan terus menadah tangan minta ditalangi defisitnya oleh Kementerian Keuangan. Padahal kita semua tahu, Kementerian Keuangan cuma bendahara keuangan negara, bukan tukang cetak uang. Tukang cetak uang kan Perum Peruri. Oh nggak lucu ya. Skip.

Kenaikan ekstrem, apalagi sampai 100 persen, sudah pasti dong mengundang pro-kontra masyarakat. Terutama buat peserta bukan penerima upah (PBPU). Bayangkan saja, jika satu rumah ada 5 orang PBPU dan yang bekerja cuma 1, itu pun gajinya UMR, semisal dia ambil kelas III saja itu artinya Rp42 ribu x 5 = Rp210 ribu per bulan. Tentu berat.

Namun, pihak yang pro mengajukan solusi agar kenaikan iuran ini tidak memberatkan. Misalnya, dengan turun kelas. Atau kalau sudah mentok, mengajukan diri menjadi peserta PBI yang dibayari oleh pemda. Apalagi kalau ingat ada banyak orang yang merasakan manfaat luar biasa asuransi kesehatan dari negara ini. Apabila dulu orang sakit bisa menyebabkan kebangkrutan dalam keluarga, BPJS Kesehatan meminimalisir kemungkinan itu.

Iklan

Selain kenaikan iuran, Kementerian Keuangan menekan BPJS Kesehatan untuk makin keras pada peserta nakal yang suka nunggak atau bayar pas ada maunya aja. Sebab, ada data, misalnya, 64,7% ibu hamil yang melahirkan pakai BPJS, mereka baru bikin BPJS Kesehatan satu bulan sebelum melahirkan. Tipikal orang Indonesia, mau enaknya aja.

Dan tidak cuma itu, 43,2% dari ibu yang melahirkan pakai BPJS tadi langsung berhenti bayar iuran sebulan setelah melahirkan. Bagooos.

BPJS Kesehatan memang punya sejumlah masalah, misalnya pelayanan rumah sakit yang diskriminatif, kalau peserta BPJS aja, pelayanannya seadanya. Tapi perilaku tidak taat hukum seperti itu mestinya dilaporkan ke BPJS, bisa lewat aplikasi, petugas BPJS di faskes, kantor cabang BPJS, atau lewat telepon ke 1500400. Artinya, itu semua bukan alasan untuk nunggak.

“Sedang tidak sakit/butuh perawatan” juga bukan alasan nunggak. Karena konsep BPJS adalah subsidi silang. Iuran dari yang sehat menalangi biaya yang dikeluarkan peserta yang sakit.

Per 1 Agustus 2019, ada 223,34 juta orang yang sudah menjadi peserta JKN-KIS. Dari angka itu, 43%-nya adalah peserta PBI yang jumlahnya 96,5 juta jiwa.

Kini, selain menaikkan iuran, pemerintah juga makin keras memaksa peserta rajin bayar iuran. Misal, dengan menjadikan kepatuhan bayar BPJS sebagai syarat ngurus paspor, SIM, STNK, sampai IMB. Kabarnya juga akan ada penagih yang datang ke rumah jika peserta nunggak.

Selain itu, jika peserta habis makai layanan kesehatan BPJS terus dia nunggak, ada ancaman denda maksimal Rp30 juta yang menghantui. besarnya 2,5% dari ongkos rumah sakit plus ongkos itu sendiri. Rp30 juta adalah batas maksimal dendanya. Tapi ancaman yang satu ini belum dibuat dasar hukumnya, baru sekadar wacana, walau kalau kejadian, mengerikan juga.

Ngomong-ngomong, sejak Askes berubah nama jadi BPJS Kesehatan pada 2014, direktur utamanya belum pernah ganti, masih dr. Fahmi Idris aja. Pada Desember 2015 dia memang pernah dicopot, tapi dilantik lagi jadi dirut pada Februari 2016. Dan jangan sampai tertukar, dr. Fahmi Idris Dirut BPJS Kesehatan tidak sama dengan Fahmi Idris politis Golkar yang bapaknya Fahira Idris itu.

(prm)

iuran bpjs kesehatan jkn-kis naik rincian harga baru tarif baru sanksi denda kapan mulai berlaku perpres bpjs anggota bpjs

BACA JUGA Melihat BPJS Kesehatan dari Logika Kesehatan, Bukan Logika Untung-Rugi atau kabar terbaru di rubrik KILAS lainnya.

Terakhir diperbarui pada 31 Oktober 2019 oleh

Tags: iuran bpjs kesehatan naikiuran jkn-kis naik
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

No Content Available
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pekerja Jogja kaget pindah kerja di Purwokerto demi alasan slow living. Tapi kaget dengan karakter orang Banyumas MOJOK.CO

Pekerja Jogja Pindah Kerja ke Purwokerto Nyari Slow Living, Tapi Dibuat Kaget sama Karakter Orang Banyumas karena di Luar Ekspektasi

6 April 2026
Kelas menengah ke bawah harus mawas diri Kalau pemasukan pas-pasan jangan maksa gaya hidup dalam standar dan tren media sosial MOJOK.CO

Kelas Menengah ke Bawah Harus Mawas Diri, Pemasukan Pas-pasan Gaya Hidup Jangan Pakai Standar dan Tren Media Sosial

6 April 2026
Pembangunan Masif Rusak Hutan Papua, Belasan Spesies Satwa Terancam Punah.MOJOK.CO

Pembangunan Masif Rusak Hutan Papua, Belasan Spesies Satwa Terancam Punah

3 April 2026
Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah.MOJOK.CO

Geger Sepehi 1812: Bukti Keteguhan Sri Sultan Hamengkubuwono II Menolak Tunduk pada Penjajah

5 April 2026
Anak PNS kuliah di PTN top seperti UGM masih menderita karena UKT nggak masuk akal

Derita Jadi Anak PNS: Baru Bahagia Diterima PTN Top, Malah “Disiksa” Beban UKT Tertinggi Selama Kuliah padahal Total Penghasilan Orang Tua Tak Seberapa

4 April 2026
Mahasiswa KKN di desa

KKN Itu Menyenangkan, yang Bikin Muak adalah Teman yang Jadi Beban Kelompok dan Warga Desa yang “Toxic”

9 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.