MOJOK.CO – TNI menyebut bahwa LGBT adalah adalah sebuah pelanggaran bagi seorang prajurit.
Perbicangan terkait LGBT di dalam tubuh TNI mendadak menguar kencang dan menjadi sorotan masyarakat setelah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan membeberkan tentang fenomena LGBT di dalam lingkungan prajurit TNI saat memberikan arahan kepada hakim peradilan militer se-Indonesia yang disiarkan secara langsung melalui YouTube.
Kecenderungan LGBT di lingkungan TNI ini, menurut Burhan terjadi awalnya karena adanya tekanan mental saat prajurit terjun dalam operasi militer atau saat mengikuti pelatihan. Namun kata Burhan, faktor tersebut sekarang mulai tergantikan oleh faktor lingkungan dan pergaulan.
“Lebih diakibatkan menonton-menonton (video) dari WhatsApp, menonton video, dan sebagainya. Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang, termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya terhadap sesama jenis. Ini yang terjadi,” terang Burhan.
Burhan mengatakan bahwa isu LGBT ini kini menjadi perhatian yang sangat serius bagi para pimpinan Mabes TNI AD. Burhan mengaku bahwa dirinya sudah diajak oleh jajaran petinggi Mabes TNI untuk berdiskusi lebih lanjut perihal fenomena LGBT di tubuh TNI.
“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol. Ini unik, tapi memang ini kenyataan,” ujar Burhan seperti dikutip dari video Detik20.
Dalam pertemuan tersebut, Burhan mengatakan bahwa para petinggi Mabes TNI AD marah besar karena beberapa waktu sebelumnya, terdapat 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan majelis hakim pengadilan militer karena dianggap tidak bersalah. Saat itu, hakim menggunakan Pasal 292 KUHP, di mana dalam pasal tersebut, memang tidak ada ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
“Ada 20 berkas, ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer. Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD (yang sampaikan) ‘saya limpahkan ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?’ marah bapak kita di sana,” terang Burhan.
Pihak TNI sendiri memang sudah menyatakan bahwa TNI menerapkan sanksi yang tegas terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.
Terakit tentang payung hukum pelanggaran tersebut, Sus Aidil mengatakan bahwa Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tertanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Dalam surat telegram itu, menyebutkan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit serta bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
“Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer,” terang Sus Aidil.
Ah, di ranah sipil atau ranah TNI, urusan LGBT memang selalu menjadi perbincangan dan perdebatan yang keras dan panas.
BACA JUGA Bisakah Seorang Muslim Bersahabat dengan LGBT? dan artikel KILAS lainnya