Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Imbas Kenaikan BBM, Nasib Ojol Belum Menentu

Puthut EA oleh Puthut EA
5 Oktober 2022
A A
pengemudi ojol unjuk rasa mojok.co

Ribuan pengemudi ojol berunjuk rasa di DPRD DIY, Senin (12/09/2022). (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Nasib ojek online (ojol) hari ini semakin tak menentu. Kenaikan harga BBM membuat pengemudi ojol harus berpikir keras bagaimana caranya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga di rumah.  Masalahnya tidak hanya BBM yang naik harganya, tapi harga-harga barang kebutuhan pokok lainnya ikut terkerek naik.

Angin segar sebenarnya sudah datang untuk membuat kondisi menjadi adem tenang.  Angin itu bernama kenaikan tarif ojol.  Tapi siapa sangka kalau tarif yang akan naik dijadikan kambing hitam karena dianggap akan menyusahkan masyarakat dan akan menaikkan angka inflasi. Tak cukup sampai di situ, rencana kenaikan tarif ojol ini sempat ditunda hingga empat kali oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Perhubungan.

Iklan

Rencana kenaikan tarif ojol di awal bulan Agustus 2022 lalu ditarik ulur sambil menunggu kenaikan harga BBM.  Setelah harga BBM dicabut subsidinya, harga tarif ojol kemudian dinaikkan. Tapi lagi-lagi malang tak dapat ditolak.  Pengemudi ojol kembali disalahkan karena menuntut kenaikan tarif ojol.  Padahal sudah dua tahun terakhir tarif ojol tidak pernah dibahas untuk dinaikkan, walaupun dalam peraturannya harus ada evaluasi kenaikan tarif setiap tahunnya.

Kenaikan tarif ojol ini seakan dapat merubah nasib pengemudi ojol. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ternyata fakta di lapangan ditemukan bahwa kenaikan tarif ojol menjadi sia-sia karena potongan aplikator tidak dilaksanakan sesuai aturan. Potongan aplikator yang telah ditetapkan sebesar 15%, pada pelaksanaannya justru dilanggar oleh aplikator hingga mencapai 35%.

Potongan yang mencekik ini dialami Heru, seorang driver yang mendapat ‘order pantat’ (istilah populer di kalangan pengemudi untuk layanan angkut penumpang). Tiba di tujuan, penumpang membayar Rp 16.000, namun dirinya hanya mendapat imbalan Rp 10.400 akibat potongan aplikator yang sepihak dan melanggar aturan.

Menurut Lily Pujiati, ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), tidaklah heran bila pengemudi ojol menuntut potongan aplikator agar diturunkan menjadi 10 persen. Selain itu pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar. Karena selama ini seperti tidak ada pengawasan dari pemerintah sehingga aplikator dengan semena-mena melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Di samping itu, pengemudi angkutan online juga menuntut pengembalian uang atas potongan melebihi aturan yang selama ini terjadi.

Tarif ojol yang baru ini seharusnya berlaku untuk seluruh layanan pengantaran barang, makanan dan penumpang. Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Pemerintah mengkotak-kotakkan aturan dengan memisahkan tarif antar makanan dan barang yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sementara untuk angkut penumpang diatur oleh Kementerian Perhubungan. Celakanya kedua kementerian tersebut tidak ada koordinasi. Sehingga ketika pengemudi ojol menyampaikan persoalan ke salah satu kementerian tersebut, akan dibuang ke kementerian sebelahnya, dengan alasan bahwa ini bukan wewenangnya.

Masih menurut Lily, biang keladi dari terpuruknya nasib ojol adalah status pengemudi ojol yang tidak diakui sebagai pekerja tetap. Sebaliknya aplikator menetapkan pengemudi ojol sebagai mitra untuk menghindari kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja.

Seharusnya pemerintah berpihak kepada pengemudi ojol agar jaminan upah layak setiap bulannya terpenuhi.  Sehingga pendapatan ojol terjamin dan tidak terombang-ambing seperti saat ini.  Lebih jauh lagi, driver tidak diperas tenaganya karena dipaksa kerja lebih dari 8 jam dari pagi hingga malam tanpa uang lembur.

Selain itu, masih menurut pendapat lily, dengan status sebagai pekerja tetap khususnya driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran. Sehingga saat cuti, ojol perempuan tidak kehilangan pendapatannya. Saat mengambil cuti melahirkan, ojol perempuan tetap terjamin pendapatannya selama 3 bulan karena dijamin upah minimum yang layak.

Dengan status sebagai Pekerja Tetap, pengemudi ojol berhak bersuara melalui perundingan bersama dengan perusahaan dalam menentukan aturan perusahaan terkait kesejahteraan ojol. Tidak seperti saat ini yang setiap keputusan ditentukan sepihak oleh perusahaan angkutan online.

Pemerintah dapat belajar dari negara lain yang telah mengatur bahwa ojol berstatus sebagai pekerja tetap, seperti yang terjadi di Eropa dan negara-negara lain. Inggris memerintahkan Uber untuk mengklasifikasikan pengemudinya sebagai pekerja tetap yang berhak atas cuti dan upah minimum.

Begitu pula Pemerintah Swiss yang memutuskan perusahaan angkutan online Uber bukan sebatas perantara, melainkan sebuah korporasi yang menentukan tarif, memerintahkan pengemudi untuk menjalankan orde, serta menerbitkan bukti pembayaran ke pelanggan.

Iklan

Untuk memanusiakan pengemudi ojol dan mengawal konstitusi yang mengamanatkan pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan, maka negara wajib hadir dan menetapkan status ojol sebagai Pekerja Tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Penulis: Puthut EA
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Ribuan Driver Ojol Unjuk Rasa ke DPRD DIY, Protes Kenaikan Tarif yang Tak Setinggi BBM

Terakhir diperbarui pada 5 Oktober 2022 oleh

Tags: driver ojolojol
Puthut EA

Puthut EA

Kepala Suku Mojok. Anak kesayangan Tuhan.

Artikel Terkait

Catatan Lulusan S2 yang Jadi Driver Maxim: Mempraktikkan Ilmu Pemerintahan Tanpa Birokrasi MOJOK.CO
Esai

Catatan Lulusan S2 yang Jadi Driver Maxim: Mempraktikkan Ilmu Pemerintahan Tanpa Birokrasi

13 Mei 2026
Menormalisasi memberi bintang 5 ke driveri ojek online (ojol) meski tidak memuaskan. Bintang 1 bikin rezeki mereka seret MOJOK.CO
Catatan

Ngasih Bintang 5 ke Driver Ojol meski Tidak Puas Tak Rugi-rugi Amat, Tega Hukum Bintang 1 bikin Sengsara Satu Keluarga

2 Mei 2026
kurir dan driver ShopeeFood. MOJOK.CO
Catatan

Membiasakan Ngasih Tip Kurir ShopeeFood meski Kita Bukan Orang Mapan: Uang 5 Ribu Nggak Bikin Jatuh Miskin, Tapi Sangat Berarti buat Mereka

28 April 2026
Beri tip ke driver ojol. MOJOK.CO
Sehari-hari

Kasih Tip Rp5 Ribu ke Driver Ojol Tak Bikin Rugi tapi Bikin Hidup Lebih Bermakna di Tengah Situasi Hidup yang Kacau

28 April 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Bagi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Dahlan Iskan, iklim investasi di Jateng sangat cocok bagi pengusaha untuk investasi MOJOK.CO

Iklim Investasi di Jawa Tengah Menarik Hati, Bikin Puluhan Pengusaha Melirik untuk Kolaborasi

19 Juni 2026
Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah (Jateng): kesadaran pentingnya tanah dengan sertifikat MOJOK.CO

Kesadaran Sertifikasi Tanah Wakaf Warga Jateng Tertinggi Nasional, Karena Sertifikat Tempat Ibadah Penting agar Tak Jadi Masalah

16 Juni 2026
papua.MOJOK.CO

Masyarakat Adat di Tengah Krisis Iklim: Hak-Hak Dijegal Birokrat, Hutan Dibabat demi Konglomerat

15 Juni 2026
Gubernur Jawa Tengah imbau warga Jateng terbuka saat Sensus Ekonomi 2026 MOJOK.CO

Imbauan buat Warga Jateng saat Sensus Ekonomi 2026: Harus Terbuka karena Penting, Data Pribadi bakal Dijaga Kerahasiaannya

18 Juni 2026
"Bunyikan Klakson Kalau Kalian Resah sama Pemerintah" - Massa Aksi di Gejayan Soroti Harga BBM hingga Pelemahan Rupiah.MOJOK.CO

‘Bunyikan Klakson Kalau Kalian Resah sama Pemerintah’ – Massa Aksi di Gejayan Soroti Harga BBM hingga Pelemahan Rupiah

13 Juni 2026
Gaji 2 juta hasil kerja di Jogja habis buat ngasih makan naga (judi slot) karena ilusi jackpot MOJOK.CO

Gaji 2 Juta Jogja Selalu Lenyap buat Ngasih Makan Naga: Rela Kelaparan dan Susahkan Ortu-Teman demi Jackpot, Tapi Tak Mau Sadar

14 Juni 2026

Video Terbaru

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026
Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

Smarai, Konten Organik dan Cara Promosi Band tanpa Panik Ngejar Viral

21 Mei 2026
Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

Mbah Tejo: Gen Z Mungkin Lembek, tapi Tantangan Hidup Mereka Jauh Lebih Berat

17 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.