MOJOK.CO – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan penyidik tim khusus (Timsus) Polri telah berangkat ke Magelang, Minggu (14/8/2022). Keberangkatan Timsus untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.
“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” ujar Agus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/8/2022), seperti yang dikutip dari Antara. Penyidik akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk mendalami penyidikan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelum penembakan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), para tersangka, saksi, dan korban usai melakukan perjalanan dari Magelang. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
“Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum dan Ibu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka,” kata Agus.
Dalam penelusuran ke Magelang, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Akan tetapi, penyidik menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyidikan.
Ayah almarhum Brigadir J sebelumnya sempat mengatakan bingung dengan keterangan Irjen Pol Ferdy Sambo ke Mabes Polri yang mengaku istrinya menelepon bahwa Brigadir J melakukan perbuatan yang menjatuhkan harkat martabatnya.
“Kami dari keluarga merasa bingung atas keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri yang mengatakan unsur sakit hati yang dimulai sejak dari Magelang hingga Sambo membunuh Yoshua,” katanya Kamis (11/8/2022). Ia pun berharap, Mabes Polri bisa menyampaikan secara transparan kepada publik dan jangan sampai ada yang ditutupi.
Sebagai pengingat, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi