Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Terkait Kasus ACT, Jangan Mudah Terpengaruh Eksploitasi Korban Bencana Berlebihan

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
5 Juli 2022
A A
donasi act mojok.co

ilustrasi pengumpulan dana donasi. (unsplash)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan setelah Majalah Tempo merilis laporan terkait sejumlah dugaan pelanggaran pengelolaan dana bantuan yang dilakukan. Menanggapi itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LazisMu) ingatkan masyarakat agar jangan salah pilih lembaga penyalur bantuan kemanusiaan.

Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas,  Imdadun Rahmat berharap masyarakat lebih kritis dan selektif dalam menentukan lembaga amil zakat (LAZ) dan lembaga kemanusiaan untuk mengelola dana bantuan. Salah satu cara utama yang bisa dilakukan adalah mengecek legalitasnya.

“Minimal sekali, masyarakat harus mengenal legalitas itu, lewat internet sudah bisa dicek,” ujarnya saat dihubungi  Mojok, Senin (4/7/2022).

Selain itu, Imdadun juga berharap agar lembaga penyalur bantuan tidak mengeksploitasi korban bencana secara berlebihan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah semua kampanye lembaga kemanusiaan.

“Memang penderitaan suatu orang atau kelompok itu derita kita semua, namun usaha untuk memunculkan empati berlebihan itu bisa jadi mencerminkan lembaga itu berlebihan dalam banyak hal. Termasuk juga potensi berlebihan dalam penggajian dan lain halnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan LazisMu, Edi Suryanto yang dihubungi terpisah mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia untuk berbagi memang sangat tinggi. Merujuk hasil riset Pusat Kajian Strategis BAZNAS, disebutkan total potensi zakat pada tahun 2020 mencapai Rp327,6 Triliun.

“Itu belum potensi kedermawanan lainnya, seperti infaq atau sedekah, wakaf, dan seterusnya,” ujar Edi.

Hal itu, menurut Edi, mendorong munculnya banyak lembaga pengelola donasi di Indonesia. Ia berujar bahwa semakin banyak lembaga donasi sebenarnya memiliki sejumlah dampak baik bagi masyarakat.

“Asal pengelolaan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan dan tidak menabrak rambu yang mengaturnya,” tambahnya.

LAZ yang secara resmi dikukuhkan oleh Kementerian Agama seperti LazisMu wajib diaudit Kantor Akuntan Publik atas laporan keuangan yang dimiliknya. Selain itu juga terdapat Proses audit kepatuhan syariah dari Kementerian Agama untuk menilai kinerja dan kewajaran atas pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS).

“Untuk memilih lembaga penyalur bantuan, yang paling mudah bisa dilihat dari legalitas lembaganya, kalau itu lembaga zakat resmi, saya tekankan lembaga zakat ya, bukan lembaga pengelola donasi, Insya Allah pengelolaannya amanah dan dapat dipertanggungjawabkan, karena pemeriksaan dan pengawasan yang berlapis,” tegasnya.

Sebelumnya, Majalah Tempo membongkar sejumlah praktik menyeleweng yang dilakukan ACT. Mulai dari pembina yayasan yang mendapat gaji dan fasilitas dengan nilai ratusan juta, pemotongan donasi berlebihan, hingga kampanye yang tidak sesuai fakta.

Salah satu kasus ACT berupa kampanye yang diduga tak sesuai kenyataan terjadi di Sumbawa, NTB. ACT sempat mempublikasikan kampanye wakaf 400 sapi dan 43 hektare lahan di sana pada Maret 2019. Namun, menurut Majalah Tempo, hingga saat ini belum ada wujud wakaf tersebut.

ACT sendiri berdiri dan mulai menjalankan kampanyenya sejak tahun 2005. Lembaga ini diketahui mulai mengelola ratusan miliar rupiah uang donasi setiap tahunnya sejak 2014. Pada tahun 2018 bahkan total dana yang dikantongi ACT selama setahun mencapai sekitar 650 miliar.

Iklan

Reporter: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Deputi Baznas Sebut Global Zakat Milik ACT Tak Punya Izin 

 

Terakhir diperbarui pada 5 Juli 2022 oleh

Tags: actbaznasdonasiglobal zakatlazismuZakat
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

Open Donasi Bodong Mengeksploitasi Kemiskinan MOJOK.CO
Catatan

Gara-Gara Kapitalisme, Kita Lebih Mudah Nyawer Gift TikTok atau Berdonasi Online daripada Membantu Tetangga yang Susah

22 Januari 2026
bca.MOJOK.CO
Ekonomi

Kolaborasi BCA, Lazismu dan BAZNAS: Bikin Zakat, Infak, Sedekah Makin Mudah, Begini Caranya!

30 Maret 2025
Salah Kaprah Mudik dan Zakat! Rifqil Muslim & Abdit Tawwab
Video

Salah Kaprah Mudik dan Zakat! Rifqil Muslim & Abdit Tawwab

20 April 2023
THR dan Zakat jadi modus politik uang. MOJOK.CO
Kotak Suara

Hati-hati! Zakat dan THR Bisa Jadi Modus Politik Uang Selama Ramadan

12 April 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah PTN Surabaya pertama kali makan di restoran All You Can Eat (AYCE): norak, mabuk daging, hingga sedih karena hanya beri kenikmatan sesaat MOJOK.CO

Mahasiswa KIP Kuliah Pertama Kali Makan di AYCE: Mabuk Daging tapi Nelangsa, Kenyang Sesaat untuk Lapar Seterusnya

6 Februari 2026
Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis MOJOK.CO

Misi Mulia Rumah Sakit Visindo di Jakarta: Tingkatkan Derajat Kesehatan Mata dengan Operasi Katarak Gratis

31 Januari 2026
Sarjana pegasuh anak, panti asuhan Muhammadiyah di Surabaya. MOJOK.CO

Lulusan Sarjana Nekat Jadi Pengasuh Anak karena Susah Dapat Kerja, Kini Malah Dapat Upah 450 Ribu per Jam

5 Februari 2026
Sasar Sekolah, Ratusan Pelajar di Bantul Digembleng Kesiagaan Hadapi Gempa Besar.MOJOK.CO

Sasar Sekolah, Ratusan Pelajar di Bantul Digembleng Kesiagaan Hadapi Gempa Besar

30 Januari 2026
Rekomendasi penginapan di Lasem, Rembang. MOJOK.CO

Lasem Lebih Terkenal daripada Rembang tapi Hanya Cocok untuk Wisata, Tidak sebagai Tempat Tinggal

6 Februari 2026
bpjs kesehatan.MOJOK.CO

Kemensos “Bersih-Bersih Data” Bikin Nyawa Pasien Cuci Darah Terancam, Tak Bisa Berobat karena Status PBI BPJS Mendadak Nonaktif

5 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.