Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Terkait Kasus ACT, Jangan Mudah Terpengaruh Eksploitasi Korban Bencana Berlebihan

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
5 Juli 2022
A A
donasi act mojok.co

ilustrasi pengumpulan dana donasi. (unsplash)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat sorotan setelah Majalah Tempo merilis laporan terkait sejumlah dugaan pelanggaran pengelolaan dana bantuan yang dilakukan. Menanggapi itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LazisMu) ingatkan masyarakat agar jangan salah pilih lembaga penyalur bantuan kemanusiaan.

Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas,  Imdadun Rahmat berharap masyarakat lebih kritis dan selektif dalam menentukan lembaga amil zakat (LAZ) dan lembaga kemanusiaan untuk mengelola dana bantuan. Salah satu cara utama yang bisa dilakukan adalah mengecek legalitasnya.

“Minimal sekali, masyarakat harus mengenal legalitas itu, lewat internet sudah bisa dicek,” ujarnya saat dihubungi  Mojok, Senin (4/7/2022).

Selain itu, Imdadun juga berharap agar lembaga penyalur bantuan tidak mengeksploitasi korban bencana secara berlebihan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah semua kampanye lembaga kemanusiaan.

“Memang penderitaan suatu orang atau kelompok itu derita kita semua, namun usaha untuk memunculkan empati berlebihan itu bisa jadi mencerminkan lembaga itu berlebihan dalam banyak hal. Termasuk juga potensi berlebihan dalam penggajian dan lain halnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan LazisMu, Edi Suryanto yang dihubungi terpisah mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia untuk berbagi memang sangat tinggi. Merujuk hasil riset Pusat Kajian Strategis BAZNAS, disebutkan total potensi zakat pada tahun 2020 mencapai Rp327,6 Triliun.

“Itu belum potensi kedermawanan lainnya, seperti infaq atau sedekah, wakaf, dan seterusnya,” ujar Edi.

Hal itu, menurut Edi, mendorong munculnya banyak lembaga pengelola donasi di Indonesia. Ia berujar bahwa semakin banyak lembaga donasi sebenarnya memiliki sejumlah dampak baik bagi masyarakat.

“Asal pengelolaan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan dan tidak menabrak rambu yang mengaturnya,” tambahnya.

LAZ yang secara resmi dikukuhkan oleh Kementerian Agama seperti LazisMu wajib diaudit Kantor Akuntan Publik atas laporan keuangan yang dimiliknya. Selain itu juga terdapat Proses audit kepatuhan syariah dari Kementerian Agama untuk menilai kinerja dan kewajaran atas pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS).

“Untuk memilih lembaga penyalur bantuan, yang paling mudah bisa dilihat dari legalitas lembaganya, kalau itu lembaga zakat resmi, saya tekankan lembaga zakat ya, bukan lembaga pengelola donasi, Insya Allah pengelolaannya amanah dan dapat dipertanggungjawabkan, karena pemeriksaan dan pengawasan yang berlapis,” tegasnya.

Sebelumnya, Majalah Tempo membongkar sejumlah praktik menyeleweng yang dilakukan ACT. Mulai dari pembina yayasan yang mendapat gaji dan fasilitas dengan nilai ratusan juta, pemotongan donasi berlebihan, hingga kampanye yang tidak sesuai fakta.

Salah satu kasus ACT berupa kampanye yang diduga tak sesuai kenyataan terjadi di Sumbawa, NTB. ACT sempat mempublikasikan kampanye wakaf 400 sapi dan 43 hektare lahan di sana pada Maret 2019. Namun, menurut Majalah Tempo, hingga saat ini belum ada wujud wakaf tersebut.

ACT sendiri berdiri dan mulai menjalankan kampanyenya sejak tahun 2005. Lembaga ini diketahui mulai mengelola ratusan miliar rupiah uang donasi setiap tahunnya sejak 2014. Pada tahun 2018 bahkan total dana yang dikantongi ACT selama setahun mencapai sekitar 650 miliar.

Iklan

Reporter: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Deputi Baznas Sebut Global Zakat Milik ACT Tak Punya Izin 

 

Terakhir diperbarui pada 5 Juli 2022 oleh

Tags: actbaznasdonasiglobal zakatlazismuZakat
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

bca.MOJOK.CO
Ekonomi

Kolaborasi BCA, Lazismu dan BAZNAS: Bikin Zakat, Infak, Sedekah Makin Mudah, Begini Caranya!

30 Maret 2025
Salah Kaprah Mudik dan Zakat! Rifqil Muslim & Abdit Tawwab
Video

Salah Kaprah Mudik dan Zakat! Rifqil Muslim & Abdit Tawwab

20 April 2023
THR dan Zakat jadi modus politik uang. MOJOK.CO
Kotak Suara

Hati-hati! Zakat dan THR Bisa Jadi Modus Politik Uang Selama Ramadan

12 April 2023
donasi gempa cianjur mojok.co
Kilas

Dari Siswa Hingga Swasta, DIY Donasi Rp1,54 Miliar untuk Korban Gempa Cianjur

3 Desember 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Elang Jawa terbang bebas di Gunung Gede Pangrango, tapi masih berada dalam ancaman MOJOK.CO

Elang Jawa Terbang Bebas di Gunung Gede Pangrango, Tapi Masih Berada dalam Ancaman

13 Desember 2025
Bagian terberat orang tua baru saat hadapi anak pertama (new born) bukan bergadang, tapi perasaan tak tega MOJOK.CO

Katanya Bagian Terberat bagi Bapak Baru saat Hadapi New Born adalah Jam Tidur Tak Teratur. Ternyata Sepele, Yang Berat Itu Rasa Tak Tega

18 Desember 2025
Riset dan pengabdian masyarakat perguruan tinggi/universitas di Indonesia masih belum optimal MOJOK.CO

Universitas di Indonesia Ada 4.000 Lebih tapi Cuma 5% Berorientasi Riset, Pengabdian Masyarakat Mandek di Laporan

18 Desember 2025
Drama sepasang pekerja kabupaten (menikah sesama karyawan Indomaret): jarang ketemu karena beda shift, tak sempat bikin momongan MOJOK.CO

Menikah dengan Sesama Karyawan Indomaret: Tak Seperti Berumah Tangga Gara-gara Beda Shift Kerja, Ketemunya di Jalan Bukan di Ranjang

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025
Gagal dan tertipu kerja di Jakarta Barat, malah hidup bahagia saat pulang ke desa meski ijazah S1 tak laku dan uang tak seberapa MOJOK.CO

Dipecat hingga Tertipu Kerja di Jakarta Barat, Dicap Gagal saat Pulang ke Desa tapi Malah bikin Ortu Bahagia

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.