MOJOK.CO – Pelaku mutilasi di Sleman akhirnya tertangkap. Pembunuhan sadis ini rupanya sudah pelaku rencanakan sebelumnya. Ia tega menghabisi nyawa kenalannya karena terjerat pinjol.
Setelah buron, polisi akhirnya menangkap HP, pelaku mutilasi AI, perempuan asal Patehan yang di salah satu penginapan di Pakem, Selasa (21/03/2023). Polisi memperlihatkan pelaku di Mapolda DIY, Rabu (22/03/2023).
Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Laki-laki 23 tahun itu beralasan ingin menguasai harta korban karena terjerat pinjaman online (pinjol).
“Alasan [pelaku] melakukan mutilasi, untuk menguasai harta milik korban karena terlilit hutang Rp8 juta dari tiga aplikasi pinjol. Dia mencari cara mendapat uang cepat yakni dengan melakukan pembunuhan pada korban,” papar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Polisi Nuredy Irwansyah Putra.
Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban beberapa hari sebelum keduanya bertemu. Saat bertemu di penginapan, pelaku pun akhirnya membunuh korban dan membawa lari hartanya.
Pelaku mengaku memutilasi korban untuk menyembunyikan jejak. Dia memotong tubuh korban dan berencana akan membuangnya di saluran toilet.
Namun, pelaku kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Temanggung sembari membawa motor dan handphone milik korban. Pelaku berhasil menjual handphone seharga Rp600 ribu, sedangkan motor Honda Scoppy korban belum sempat terjual.
“Bagian tubuh korban rencananya akan dibuang di septictank atau toilet. Tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah disiapkan. Namun karena pekerjaan membutuhkan waktu lama, pukul 20.00 malam, akhirnya yang bersangkutan berubah pikiran untuk melarikan diri,” jelasnya.
Sudah kenal korban beberapa bulan
Nuredy menambahkan, dari keterangan HP yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut, dia kenal korban melalui media sosial Facebook pada November 2022 silam. Namun keduanya bukan merupakan suami istri.
Mereka pun sudah saling mengenal dengan baik. Bahkan beberapa kali sempat bertemu dan sempat berhubungan badan.
“Hubungan yang bisa kami sampaikan adalah antara tersangka dengan korban saling mengenal dengan baik dan sudah beberapa kali ketemu dan berhubungan intim,” jelasnya.
Dipukul dengan besi dan dimutilasi 62 bagian
Saat melakukan aksinya, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan di penginapan Kaliurang, Pakem. HP menunggu korban membuka baju dan memukul bagian belakang kepalanya dengan besi yang telah dipersiapkan.
“Keterangan tersangka bahwa belum sempat dilakukan hubungan badan mamun saat korban membuka baju dan lengah langsung dipukul kepala bagian belakang, lumpuh langsung dilakukan eksekusi,” jelasnya.
Pelaku kemudian memotong tubuh korban dengan pisau komando atau pisau bayonet yang mengakibatkan pendarahan dan membuatnya meninggal dunia. Pelaku lalu memotong tubuh korban dalam tiga bagian besar dan 62 potongan kecil.
Setelah memutilasi, HP sempat keluar untuk makan di warmindo terdekat. Namun karena kelupaan membawa uang, dia kembali ke penginapan dan mengambil uang. Saat kembali ke warmindo, pelaku berubah pikiran dan mengurungkan niat untuk memutilasi korban dalam potongan kecil.
“Pelaku kembali ke penginapan untuk melihat situasi dan kemudian melarikan diri,” jelasnya.
Nuredy menambahkan, akibat perbuatan HP, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal berlapis, utamanya pasalnya 340 KUHP. Pelaku pun terancam hukuman mati.
“Pembunuhan yang direncanakan. Kita kenakan pasal yang paling berat, ya [hukuman mati],” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi
BACA JUGA Sempat Bersembunyi di Temanggung, Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi