MOJOK.CO – Seorang pemuda menerima tindakan tidak manusiawi dari sejumlah anggota polisi di Polres Halmahera Utara. Ia dipaksa meminta maaf ke anjing pelacak dan mengelilingi lapangan voli.
Kasus ini mencuat setelah cuitan akun Twitter @KontraS mengungkap kronologinya. Kejadian itu berawal pada Minggu (18/9/2022), Yolius atau yang biasa dipanggil Ongen mengunggah gambar foto seorang polisi memegang anjing pelacak ketika demo BBM di status WhatsApp-nya. Namun, unggahan itu membuat Ongen dicari oleh anggota Polres Halmahera Utara.
Ongen (18/9/2022, 18.00 WIT) membuat unggahan di Whatsapp-nya bentuk ekspresi atas pandangannya terhadap kepolisian. Dari unggahan tersebut, membuatnya dicari oleh anggota Polres Resort Halmahera Utara. pic.twitter.com/PeRJvafB7G
— KontraS (@KontraS) October 5, 2022
Selasa (20/9/2022), Ongen didatangi polisi di rumahnya. Wajahnya dipukul hingga menimbulkan lebam di bawah mata tanpa ia tahu penyebabnya. Ia kemudian langsung dibawa ke Polres Halmahera Utara.
Setibanya di kantor polres, Ongen mengalami tindakan sewenang-wenang dan tidak manusiawi dari aparat. Ia dimasukkan ke dalam kandang anjing sambil dipukuli. Ongen juga diminta berjalan jongkok hingga berguling di aspal.
Tidak berakhir sampai di situ, ia diperintah untuk lari mengelilingi lapangan voli sebanyak lima kali sambil berteriak minta maaf kepada anjing pelacak polisi. Selama di Polres Halmahera Utara, ia terus mendapat tindakan tidak manusiawi. Polisi juga mengancam bisa saja membunuhnya apabila ada pihak lain yang mengetahui kejadian itu.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Michael Irwan Tamsil mengungkapkan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sudah menangani tindakan pidana penganiayaan yang dilakukan oleh empat oknum itu. Sementara bidang Propam Polda Maluku juga sudah memproses unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum.
Sebelumnya, pihak Polda Maluku Utara sempat menjanjikan akan mengusut tuntas kasus itu dalam waktu tiga pekan. “Kami akan selesaikan kasus ini, semua sama di mata hukum, jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Kasubdit l Ditreskrimum Polda Maluku Utara Kompol M Arinta Fauzi, Senin (3/10/2022) seperti dikutip dari detik.com.
Pihak kepolisian mendapat desakan dari massa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut. Mereka berunjuk rasa di depan kantor Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara pada Senin (3/10/2022) yang lalu. Massa datang sekitar pukul 14.00 WIT dengan membawa spanduk meminta oknum polisi penganiaya Ongen yang merupakan mahasiswa Uniera itu segera diproses dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi