Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sebelum Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Pensiun Dini dari PNS

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
22 Juli 2022
A A
stadion mandala krida mojok.co

Kondisi Stadion Mandala Krida, Jumat (22/07/2022). Pembangunan stadion ini menyeret Edy Wahyudi dalam pusaran korupsi. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Edy Wahyudi, tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida yang baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/07/2022) kemarin ternyata saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda DIY. Edy tercatat sudah mengundurkan diri dan meminta pensiun dini pada 1 Maret 2021 lalu.

Saat mengundurkan pensiun dini, Edy menjabat sebagai Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY. Edy mengajukan pensiun satu tahun lebih awal dari yang seharusnya.

Sesuai ketentuan, batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Sudah setahun yang lalu pensiun dini per 1 Maret 2021 lalu,” papar  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) DIY, Didik Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (22/07/2022).

Menurut Didik, meski jabatan terakhir Edy saat mengundurkan diri adalah Kabid Pendidikan Khusus, kasus korupsi Stadion Mandala Krida bergulir saat Edy masih menjabat Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) dibawah Disdikpora DIY sekitar tahun 2012.

“Saya sendiri tidak banyak tahu tentang [kasus] pak edy waktu itu [BPO],” ujarnya.

Terkait penyelidikan lebih lanjut kasus korupsi Mandala Krida, Didik mempersilahkan saja, termasuk mencari alat bukti baru. Sebab kewenangan KPK untuk mencari alat bukti sangat diperlukan dalam proses hukum Edy.

“Kan tahun lalu juga sudah ada pemeriksaan [di disdikpora], ya itu kan kewenangan KPK,” ujarnya.

Dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Disdikpora, Didik mengingatkan pada karyawan lain untuk berhati-hati dalam bekerja.  Dengan demikian tidak terjadi kasus serupa karena ketidakcermatan dan ulah PNS yang melakukan penyelewengan jabatan dan anggaran.

“Ya jelas [jadi] pelajaran buat kita semua [untuk] lebih hati-hati dalam melangkah, untuk bekerja secara baik. Jangan sampai hal serupa terulang karena mungkin ketidakcermatan kita bekerja,” ungkapnya.

Edy memang diijinkan mengajukan pensiun dini pada 2021 lalu. Sebab masa kerja Edy sudah lebih dari 20 tahun di lingkungan Pemda DIY dan usianya sudah lebih dari 50 tahun.

Selain Edy, dalam kasus Stadion Mandala Krida, KPK juga menetapkan dua tersangka lain seperti Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebanyak Rp 31,7 miliar.

Saat ini Edy ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

Terakhir diperbarui pada 23 Juli 2022 oleh

Tags: korupsi mandala kridaPemda DIYStadion Mandala Krida
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

PSIM Jogja Aku Yakin dengan Kamu MOJOK.CO
Esai

PSIM Jogja: Aku Yakin dengan Kamu

18 Februari 2025
Ruas Jalan Gedongan - Klangon, Jalan Horor di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda MOJOK.CO
Ragam

Ruas Jalan Gedongan-Klangon, Jalan Pencabut Nyawa di Sleman yang Memakan Korban Jiwa Ibu Muda

5 Februari 2024
korban tanah kas desa menanti kejelasan mojok.co
Hukum

Korban Tanah Kas Desa Menanti Kejelasan, Pembangunan Properti Mangkrak

6 September 2023
penutupan tpst piyungan diperpanjang mojok.co
Sosial

Pemda DIY Perpanjang Penutupan TPST Piyungan, Kota Jogja Manfaatkan Nitikan jadi TPST 3R

5 September 2023
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

Udin Amstrong: Menertawakan Hidup dengan Cara Paling Jujur

2 Desember 2025
Bencana Alam Dibuat Negara, Rakyat yang Disuruh Jadi Munafik MOJOK.CO

Bencana Alam Disebabkan Negara, Rakyat yang Diminta Menanam Kemunafikan

3 Desember 2025
Maybank Cycling Mojok.co

750 Pesepeda Ramaikan Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Yogyakarta, Ini Para Juaranya

1 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Dari Jogja ke Solo naik KRL pakai layanan Gotransit dari Gojek yang terintegrasi dengan GoCar. MOJOK.CO

Sulitnya Tugas Seorang Influencer di Jogja Jika Harus “Ngonten” ke Solo, Terselamatkan karena Layanan Ojol

1 Desember 2025
Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.