KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
22 Juli 2022
0
A A
korupsi mandala krida mojok.co

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan komentarnya terkait penetapan Edy Wahyudi sebagai tersangka kasus Mandala Krida di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/07/2022) malam.(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Setelah mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru. Kali ini tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY diumumkan di Jakarta, Kamis (21/07/2022) petang.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi (EW).

Lalu, Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT. Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) mengungkapkan Edy dan Sugiharto langsung ditahan untuk 20 hari pertama pasca penetapan status tersangka. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun KPK belum menahan Heri karena dia tidak hadir dalam pemanggilan.

Ketiganya disebut merugikan negara hingga Rp 31,7 miliar. Kasus tersebut bermula pada 2012 dengan anggaran senilai Rp 135 Miliar yang kemudian dilakukan mark up sejumlah item pekerjaan dan disetujui Edy Wahyudi.

Baca Juga:

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Sehari Sebelumnya Mengganti Sekda yang Korupsi 

Buntut Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Pemda DIY Minta Disdikpora Beri Sanksi Bila Terbukti Bersalah

Sebelum Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Pensiun Dini dari PNS

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pun menyampaikan komentarnya terkait penetapan tersangka tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/07/2022) malam, Sultan tidak mempermasalahkan tindakan KPK dalam penangkapan Edy.

“Bagi saya nggak ada masalah ya [penetapan Edy Wahyudi sebagai tersangka],” tandasnya.

Menurut Sultan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum pada Edy dalam kasus tersebut. Kebijakan yang sama juga berlaku pada Haryadi Suyuti saat Haryadi tertangkap tangan dalam dugaan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedaton pada 2 Juni 2022 lalu.

Sebab keduanya sudah melanggar komitmen sebagai pejabat daerah. Padahal mereka sudah menandatangani pakta integritas.

“Saya tidak akan membantu [bantuan hukum]. Kalau [edy] melakukan tindakan [korupsi] yang melanggar sumpahnya sendiri,” ungkapnya.

Sultan pun mendukung KPK untuk melakukan proses hukum pada Edy Sultan. KPK yang berwenang membuktikan benar tidaknya dugaan kasus karupsi yang dilakukan Edy bersama dua pengusaha lainnya.

Sebab Sultan mengaku kesulitan dalam mengantisipasi tindakan-tindakan penyelewengan anggaran oleh ASN. Apalagi bila mereka benar-benar berniat melakukan korupsi.

“Nek sing duwe karep (kalau yang punya keinginan-red) [korupsi] ki yo susah dingerteni (dimengerti-red), gimana akan bisa[dilarang]. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses. Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat (nekat-red) daripada orang yang ngawasi,” paparnya.

Dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek renovasi Mandala Krida.

Edy Wahyudi selaku PPK pada BPO di Dispora Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan renovasi Stadion Mandala Krida.

Dalam anggaran itu, renovasi jangka lima tahun membutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar. Dalam anggaran itu, Sugiharto diduga melakukan mark up pada sejumlah item pekerjaan, tapi hal itu tetap disetujui oleh Edy Wahyudi.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sambangi Sultan, KPK Pastikan Kembangkan Kasus Haryadi Suyuti

Tags: korupsiKPKmandala kridaPemda DIY
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Bupati Pemalang ditangkap KPK karena korupsi

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Sehari Sebelumnya Mengganti Sekda yang Korupsi 

12 Agustus 2022
pemaksaan jilbab mojok.co

Buntut Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Pemda DIY Minta Disdikpora Beri Sanksi Bila Terbukti Bersalah

2 Agustus 2022
stadion mandala krida mojok.co

Sebelum Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Pensiun Dini dari PNS

22 Juli 2022
pesparawi mojok.co

Viral Kontingen Pesparawi Unjuk Rasa, Pemda DIY Panggil Panitia

27 Juni 2022
Haryadi Suyuti Sultan HB X

Sultan HB X Jengkel Haryadi Suyuti Langgar Janji, Pintu Masuk Penyelidikan Lain

6 Juni 2022
Dodok Jogja Ora Didol Potong gundul

Syukuran Haryadi Jadi Tersangka Korupsi, Dodok Pencetus Jogja Ora Didol Cukur Gundul

4 Juni 2022
Pos Selanjutnya
Alasan Ponsel Xiaomi Merajai Segmen 5G di Indonesia Tahun 2022

Alasan Ponsel Xiaomi Merajai Segmen 5G di Indonesia Tahun 2022

Komentar post

Terpopuler Sepekan

korupsi mandala krida mojok.co

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

22 Juli 2022
Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie MOJOK.CO

Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie

14 Agustus 2022
Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar

15 Agustus 2022
Es Putr Pak Sumijan Lasem

Warung Es Puter Pak Sumijan Lasem: Kemewahan di Balik Uang Rp5 Ribu

15 Agustus 2022
ujian praktik SIM C

Cerita dari Peserta Ujian Praktik SIM yang Gagal, tapi Terus Mencoba

13 Agustus 2022
Asrama mahasiswa Sumatra Selatan, Pondok Mesudji dalam sengketa di pengadilan. Mahasiswa menilai ada campur tangan mafia tanah.

Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah

11 Agustus 2022
Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi Dari Dapur Umum

7 Fakta Ibu Ruswo, Kurir Rahasia yang Memasok Rokok untuk Para Pejuang

14 Agustus 2022

Terbaru

susu murni nasional

Pak Jenggot dan Tunanetra yang Datang karena Jingle Susu Murni Nasional

19 Agustus 2022
Jangankan Membunuh Kucing, Jenderal Pembunuh Manusia Aja Kita Maafkan MOJOK.CO

Jangankan Membunuh Kucing, Jenderal Pembunuh Manusia Aja Kita Maafkan

19 Agustus 2022
mengerjakan skripsi mojok.co

Psikolog Membagikan Tips Mengatasi Tekanan Mengerjakan Skripsi

19 Agustus 2022
ka bandara yia mojok.co

Perjalanan KA Bandara YIA Ditambah Jadi 24 Kali, Ini Jadwalnya

18 Agustus 2022
kadisdikpora diy mojok.co

Rekomendasi Satgas Selesai, Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Disanksi Ringan 

18 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In