Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
22 Juli 2022
A A
korupsi mandala krida mojok.co

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan komentarnya terkait penetapan Edy Wahyudi sebagai tersangka kasus Mandala Krida di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/07/2022) malam.(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Setelah mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru. Kali ini tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY diumumkan di Jakarta, Kamis (21/07/2022) petang.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi (EW).

Iklan

Lalu, Direktur Utama PT. Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT. Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT. Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) mengungkapkan Edy dan Sugiharto langsung ditahan untuk 20 hari pertama pasca penetapan status tersangka. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun KPK belum menahan Heri karena dia tidak hadir dalam pemanggilan.

Ketiganya disebut merugikan negara hingga Rp 31,7 miliar. Kasus tersebut bermula pada 2012 dengan anggaran senilai Rp 135 Miliar yang kemudian dilakukan mark up sejumlah item pekerjaan dan disetujui Edy Wahyudi.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pun menyampaikan komentarnya terkait penetapan tersangka tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/07/2022) malam, Sultan tidak mempermasalahkan tindakan KPK dalam penangkapan Edy.

“Bagi saya nggak ada masalah ya [penetapan Edy Wahyudi sebagai tersangka],” tandasnya.

Menurut Sultan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum pada Edy dalam kasus tersebut. Kebijakan yang sama juga berlaku pada Haryadi Suyuti saat Haryadi tertangkap tangan dalam dugaan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedaton pada 2 Juni 2022 lalu.

Sebab keduanya sudah melanggar komitmen sebagai pejabat daerah. Padahal mereka sudah menandatangani pakta integritas.

“Saya tidak akan membantu [bantuan hukum]. Kalau [edy] melakukan tindakan [korupsi] yang melanggar sumpahnya sendiri,” ungkapnya.

Sultan pun mendukung KPK untuk melakukan proses hukum pada Edy Sultan. KPK yang berwenang membuktikan benar tidaknya dugaan kasus karupsi yang dilakukan Edy bersama dua pengusaha lainnya.

Sebab Sultan mengaku kesulitan dalam mengantisipasi tindakan-tindakan penyelewengan anggaran oleh ASN. Apalagi bila mereka benar-benar berniat melakukan korupsi.

“Nek sing duwe karep (kalau yang punya keinginan-red) [korupsi] ki yo susah dingerteni (dimengerti-red), gimana akan bisa[dilarang]. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses. Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat (nekat-red) daripada orang yang ngawasi,” paparnya.

Dalam kasus korupsi Stadion Mandala Krida, Edy Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) diduga secara sepihak menunjuk langsung Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek renovasi Mandala Krida.

Iklan

Edy Wahyudi selaku PPK pada BPO di Dispora Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan renovasi Stadion Mandala Krida.

Dalam anggaran itu, renovasi jangka lima tahun membutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar. Dalam anggaran itu, Sugiharto diduga melakukan mark up pada sejumlah item pekerjaan, tapi hal itu tetap disetujui oleh Edy Wahyudi.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sambangi Sultan, KPK Pastikan Kembangkan Kasus Haryadi Suyuti

Terakhir diperbarui pada 22 Juli 2022 oleh

Tags: korupsiKPKmandala kridaPemda DIY
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder MOJOK.CO
Esai

Dari Kebun Binatang Surabaya, Kita Belajar Cara Penguasa Melakukan Social Murder

31 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Kabar

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Mengapa Kasus Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang?

29 Juli 2026
Korupsi makin parah, MUI dorong hukuman mati bagi koruptor MOJOK.CO
Kabar

Kasus Korupsi di Indonesia Kian Mengkhawatirkan, MUI Dorong Hukuman Mati bagi Koruptor

28 Juli 2026
Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi MOJOK.CO
Tajuk

Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo: Warisan Bernama Korupsi 

13 Juli 2026
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Hyrox. MOJOK.CO

Panduan Selamat sebelum Menjajal Hyrox agar Nggak Celaka: Dari Latihan Angkat Beban sampai Tips Punya Asuransi Jiwa

9 Agustus 2026
Ibu Kimpul Mengingatkan Kita bahwa Ketahanan Pangan Bukan Hanya Urusan Beras MOJOK.CO

Ibu Kimpul Mengingatkan Kita bahwa Ketahanan Pangan Bukan Hanya Urusan Beras

10 Agustus 2026
Kenapa aktivis yang memulai bisnis kerap dicap sebagai kapitalis? MOJOK.CO

Kenapa aktivis harus miskin dan yang memulai bisnis kerap dicap sebagai kapitalis?

4 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Gandheng ATS untuk atasi masalah anak putus sekolah MOJOK.CO

Sleman Punya Aplikasi Pencegahan Dini Anak Tidak Sekolah

5 Agustus 2026
Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO

Punya Rumah di Desa Itu Perkara Mudah bagi Pasangan Muda, Yang Susah adalah Membeli Privasi dan Rasa Nyamannya

4 Agustus 2026
Hadapi 777 cv lamaran kerja untuk 1 posisi. IPK dan nama besar kampus tak penting lagi di mata HR MOJOK.CO

Hadapi 777 CV Lamaran Kerja untuk 1 Posisi, HR Tak Peduli IPK-Asal Kampus karena Urusan di Atas Kertas Bukan Jaminan Etos Kerja

8 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.