Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Sambangi Sultan, KPK Pastikan Kembangkan Kasus Haryadi Suyuti

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
30 Juni 2022
A A
kasus haryadi suyuti mojok.co

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Guhfron dan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan paparannya tentang korupsi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/06/2022).(yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – KPK kembali datang ke Yogyakarta. Kali ini Wakil Ketua KPK RI, Nurul Guhfron menemui Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dan bupati serta pj wali kota di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/06/2022).

Dalam pertemuan tersebut, Nurul menyinggung kasus dugaan suap yang menimpa mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat di Kota Yogyakarta. KPK memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.

Iklan

“Sejauh ini KPK selalu mengembangkan [kasus suap haryadi suyuti] pada dugaan tindak pidana lainnya, tidak hanya suap saja,” paparnya.

Nurul menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Haryadi Suyuti dan enam pejabat serta pihak swasta lainnya pada 2 Juni 2022 lalu hanya menjadi pintu masuk untuk penyelidikan selanjutnya. KPK akan terus melakukan penyelidikan atas kemungkinan-kemungkinan  adanya gratifikasi atau pemerasan dan tindakan melawan hukum lainnya dari Haryadi dkk.

Sebab munculnya kasus Haryadi Suyuti yang berkaitan erat dengan pemberian izin hotel disebut Nurul merupakan pelanggaran hukum. Bahkan Haryadi disebut melakukan berbagai ketentuan perundang-undangan dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Kementerian Lor.

Padahal Perda yang mengatur perizinan, khususnya hotel di Yogyakarta sudah sangat limitatif, jelas dan pasti. Namun masih saja Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat lain mencari celah untuk melakukan tindakan korupsi.

“Kasus [haryadi] menunjukkan ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterabas. Rekomendasi dari Kementerian PUPR pun diabaikan,” tandasnya.

Karenanya kedatangan KPK kali ini ke DIY dalam rangka mengingatkan para pejabat negara untuk tidak melakukan korupsi. Para kepala daerah dan pejabat lainnya harus mengedepankan penyelenggaraan pelayanan publik maupun tata keuangan daerah secara benar.

“Kami berharap pencegahan kami keliling ke setiap daerah, kami harapkan tidak ada korupsi, pelayanan semakin profesional, anti suap, baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun tata keuangan daerah berupa barang milik daerah maupun potensi pendapatan daerah,” ungkapnya.

Sementara Sri Sultan mengatakan, sejak diangkat sebagai wali kota/bupati, para pejabat harus menandatangani pakta integritas. Namun Haryadi Suyuti melanggar komitmen tersebut.

“Pelaku [korupsi] itu sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan [wewenang] dan korupsi, dia sudah bersumpah juga waktu diangkat [wali kota]. Jadi itu jangan dikhianati, itu saja. Begitu dikhianati ya berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.

Untuk itu Sri Sultan tidak akan melakukan apapun pada Haryadi Suyuti dan tersangka lainnya. Termasuk memberikan bantuan hukum kepada mereka.

“Saya sebagai gubernur punya tugas membina ASN tapi kalau [mereka] menyalahgunakan dan melakukan tindakan pidana yang melanggar hukum ya sudah itu konsekuensinya mereka sendiri,” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sultan HB X Jengkel Haryadi Suyuti Langgar Janji, Pintu Masuk Penyelidikan Lain

Terakhir diperbarui pada 30 Juni 2022 oleh

Tags: haryadi suyutisultan hb x
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Sultan HB X raja Jogja. MOJOK.CO
Kabar

Jogja Krisis Air, Pemerintah Malah Bikin Proyek yang Menghambat Sumber Air

20 Januari 2025
Jualan Sapi, Tukang Foto KTP Keliling, dan Pekerjaan Lain Sebelum Sultan HB X Jadi Raja Keraton Yogyakarta MOJOK.CO
Catatan

Jualan Sapi, Tukang Foto KTP Keliling, dan Pekerjaan Lain Sebelum Sultan HB X Jadi Raja Keraton Yogyakarta

9 Maret 2024
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
Kadinas Pertanahan Jadi Tersangka, Sultan HB X: Dia Tega, Saya Juga Tega. MOJOK.CO
Kilas

Kadinas Pertanahan Jadi Tersangka, Sultan HB X: Dia Tega, Saya Juga Tega

18 Juli 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana MOJOK.CO

TikTok Bukan Psikolog atau Psikiater, tetapi Gen Z Mencari Diagnosis Kesehatan Mental di Sana

17 Juli 2026
Cari kerja, lamaran kerja, Mahasiswa gap year kuliah di Unila. MOJOK.CO

Kesalahan Bikin CV dan Hal-Hal Sepele Lain yang Justru Bikin Jobseeker Ditolak Saat Melamar Kerja

16 Juli 2026
Pakai jastip Mie Gacoan di Jombang: bayar lebih mahal untuk menu membagongkan MOJOK.CO

Pakai Jastip Mie Gacoan Ala Orang Jombang Pinggiran: Niat Hindari Kenorakan, Yang Datang Menu Membagongkan

20 Juli 2026
Milenial di Job Fair Yogyakarta 2026 cari peluang kerja di luar negeri. MOJOK.CO

Muak dengan Syarat Kerja di Indonesia: Gaji Numpang Lewat hingga Terbatas Usia, Milenial Pilih Cari Kerja ke Luar Negeri

16 Juli 2026
Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum.MOJOK.CO

Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum

20 Juli 2026
Ketika Syarat "Sehat Jasmani dan Rohani Menjadi Tembok Diskriminasi yang Menjegal Difabel di Bursa Kerja.MOJOK.CO

Ketika Syarat “Sehat Jasmani dan Rohani” Menjadi Tembok Diskriminasi yang Menjegal Difabel di Bursa Kerja

17 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.