Sebelum Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Pensiun Dini dari PNS
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas Hukum

Sebelum Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Pensiun Dini dari PNS

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
22 Juli 2022
0
A A
stadion mandala krida mojok.co

Kondisi Stadion Mandala Krida, Jumat (22/07/2022). Pembangunan stadion ini menyeret Edy Wahyudi dalam pusaran korupsi. (yvesta ayu/mojok.co)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Edy Wahyudi, tersangka kasus korupsi Stadion Mandala Krida yang baru saja ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/07/2022) kemarin ternyata saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda DIY. Edy tercatat sudah mengundurkan diri dan meminta pensiun dini pada 1 Maret 2021 lalu.

Saat mengundurkan pensiun dini, Edy menjabat sebagai Kabid Pendidikan Khusus Disdikpora DIY. Edy mengajukan pensiun satu tahun lebih awal dari yang seharusnya.

Sesuai ketentuan, batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Sudah setahun yang lalu pensiun dini per 1 Maret 2021 lalu,” papar  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) DIY, Didik Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (22/07/2022).

Menurut Didik, meski jabatan terakhir Edy saat mengundurkan diri adalah Kabid Pendidikan Khusus, kasus korupsi Stadion Mandala Krida bergulir saat Edy masih menjabat Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) dibawah Disdikpora DIY sekitar tahun 2012.

Baca Juga:

Buntut Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Pemda DIY Minta Disdikpora Beri Sanksi Bila Terbukti Bersalah

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

Viral Kontingen Pesparawi Unjuk Rasa, Pemda DIY Panggil Panitia

“Saya sendiri tidak banyak tahu tentang [kasus] pak edy waktu itu [BPO],” ujarnya.

Terkait penyelidikan lebih lanjut kasus korupsi Mandala Krida, Didik mempersilahkan saja, termasuk mencari alat bukti baru. Sebab kewenangan KPK untuk mencari alat bukti sangat diperlukan dalam proses hukum Edy.

“Kan tahun lalu juga sudah ada pemeriksaan [di disdikpora], ya itu kan kewenangan KPK,” ujarnya.

Dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Disdikpora, Didik mengingatkan pada karyawan lain untuk berhati-hati dalam bekerja.  Dengan demikian tidak terjadi kasus serupa karena ketidakcermatan dan ulah PNS yang melakukan penyelewengan jabatan dan anggaran.

“Ya jelas [jadi] pelajaran buat kita semua [untuk] lebih hati-hati dalam melangkah, untuk bekerja secara baik. Jangan sampai hal serupa terulang karena mungkin ketidakcermatan kita bekerja,” ungkapnya.

Edy memang diijinkan mengajukan pensiun dini pada 2021 lalu. Sebab masa kerja Edy sudah lebih dari 20 tahun di lingkungan Pemda DIY dan usianya sudah lebih dari 50 tahun.

Selain Edy, dalam kasus Stadion Mandala Krida, KPK juga menetapkan dua tersangka lain seperti Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS). Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebanyak Rp 31,7 miliar.

Saat ini Edy ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC. Sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

Tags: korupsi mandala kridaPemda DIYStadion Mandala Krida
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

pemaksaan jilbab mojok.co

Buntut Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Pemda DIY Minta Disdikpora Beri Sanksi Bila Terbukti Bersalah

2 Agustus 2022
korupsi mandala krida mojok.co

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Sultan Persilakan Proses Hukum

22 Juli 2022
pesparawi mojok.co

Viral Kontingen Pesparawi Unjuk Rasa, Pemda DIY Panggil Panitia

27 Juni 2022
haryadi suyuti mojok.co

KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

2 Juni 2022
jama malam di jogja

Hepatitis Akut Misterius Disinyalir Sudah Masuk ke DIY

25 Mei 2022
sultan mojok.co

Sultan Lantik Pj Walikota Jogja dan Pj Bupati Kulon Progo

22 Mei 2022
Pos Selanjutnya
Kominfo dan PSE yang bikin ribet MOJOK.CO.

Hidup Sungguh Amat Sederhana, tapi Dibuat Ribet Kominfo dan PSE

Komentar post

Terpopuler Sepekan

stadion mandala krida mojok.co

Sebelum Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Mandala Krida, Edy Wahyudi Pensiun Dini dari PNS

22 Juli 2022
Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung Sumber Petaka Masa Depan: Indonesia Dicaplok, Cina Menang Banyak

8 Agustus 2022
Asrama mahasiswa Sumatra Selatan, Pondok Mesudji dalam sengketa di pengadilan. Mahasiswa menilai ada campur tangan mafia tanah.

Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah

11 Agustus 2022
Lampu merah terlama di Jogja. (Ilustrasi Ega Fansuri/Mojok.co)

Menghitung Lampu Merah Terlama di Jogja, Apakah Simpang Empat Pingit Tetap Juara?

9 Agustus 2022
Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie MOJOK.CO

Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie

14 Agustus 2022
Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar

15 Agustus 2022
pola pengasuhan anak mojok.co

Psikolog UGM Jelaskan Tipe Pola Asuh yang Bisa Berdampak pada Hasil Akademik Anak

5 Agustus 2022

Terbaru

lpsk tentang istri ferdy sambo mojok.co

Terkesan Lamban, LPSK Temui Kejanggalan pada Permintaan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

16 Agustus 2022
REKOMENDASI OLSHOP THRIFTING MURAH DAN TERPERCAYA! | Remok

REKOMENDASI OLSHOP THRIFTING MURAH DAN TERPERCAYA! | Remok

16 Agustus 2022
Karyawan Alfamart mencabut laporan

Sepakat Berdamai, Karyawan Alfamart Cabut Laporan Dugaan Intimidasi

16 Agustus 2022
bakteri e-coli ada di sumur di Jogja

Sumur di Jogja Mengandung Bakteri E-Coli, Masyarakat Diimbau Olah Air dengan Benar

16 Agustus 2022
narapidana di lp wirogunan mojok.co

1.099 Warga Binaan Peroleh Remisi, Wajah LP Wirogunan Kini Lebih Humanis

16 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In