Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Polisi: ‘Stut’ Motor Tak Akan Ditilang

Purnawan Setyo Adi oleh Purnawan Setyo Adi
10 Juli 2022
A A
stut motor mojok.co

Ilustrasi pengedara stut motor. (Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, tidak ada tindakan pelanggaran (tilang) atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara “stut” motor.

Informasi soal adanya sanksi untuk pengendara yang melakukan “stut” motor ramai tersebar di media sosial. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Oleh karenanya, petugas kepolisian dapat menilang pengendara yang melakukan tindakan tersebut dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Adanya sanksi ini tentu saja menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Netizen ramai berkomentar di media sosial soal aturan ini.

Namun, baru-batu ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengklarifikasi informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Tidak ada (tilang),” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/8/2022) malam.

Sambodo mengatakan, pengendara “stut” motor umumnya karena kehabisan bensin atau kendaraan mengalami kerusakan. Jadi, menurutnya, masyarakat yang sedang mengalami kesulitan tersebut harus ditolong bukan malah ditilang.

Untuk itu, Sambodo pun menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara “stut” motor. Pun juga tak akan ada sanksi untuk pengendara yang sedang melakukan tindakan tersebut.

Perlu diketahui, “Stut” motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Caranya dengan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step), bagian belakang motor atau ujung knalpot. Tindakan “stut” motor sudah umum dilakukan ketika ada pengendara motor lain yang mogok di jalan.

Reporter: Antara
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA 5 Alasan Ganti Oli Mesin Perlu Dilakukan Berkala

Terakhir diperbarui pada 10 Juli 2022 oleh

Tags: motorPolisiTilang
Purnawan Setyo Adi

Purnawan Setyo Adi

Redaktur Liputan Mojok.co

Artikel Terkait

Honda Scoopy, Motornya Orang FOMO yang Nggak Sadar kalau Motor Ini Pasaran dan Sudah Nggak Istimewa Mojok.co
Pojokan

Honda Scoopy, Motornya Orang FOMO yang Nggak Sadar kalau Motor Ini Terlalu Pasaran dan Sudah Nggak Istimewa

19 Maret 2026
4 jenis orang/pengendara yang harus dilarang nyetir motor di jalan raya dan dipersulit bikin SIM. Biang kecelakaan lalu lintas MOJOK.CO
Catatan

4 Jenis Orang yang Harus Dilarang Nyetir Motor di Jalan Raya: Top Level Ngawur dan Tak Tahu Aturan, Biang Nyawa Melayang

2 Februari 2026
rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

kuliah di jurusan sepi peminat.mojok.co

Nekat Kuliah di Jurusan Sepi Peminat PTN Top: Menyesal karena Meski Lulus Cumlaude, Ijazah Dianggap “Sampah” di Dunia Kerja

2 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Kelas menengah ke bawah harus mawas diri Kalau pemasukan pas-pasan jangan maksa gaya hidup dalam standar dan tren media sosial MOJOK.CO

Kelas Menengah ke Bawah Harus Mawas Diri, Pemasukan Pas-pasan Gaya Hidup Jangan Pakai Standar dan Tren Media Sosial

6 April 2026
perumahan, tinggal di desa, desa mojok.co

Meninggalkan Hidup Makmur di Desa, Memilih Pindah ke Perumahan demi Ketenangan Jiwa: Sadar Tak Semua Desa Cocok Buat Slow Living

8 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Salah jurusan, kuliah PTN.MOJOK.CO

Putus Kuliah dari PTS Elite demi Masuk “Jurusan Buangan” di PTN: Menang di Gengsi, tapi Lulus Jadi “Gelandangan” Dunia Kerja

5 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.