MOJOK.CO – Polda Jawa Barat telah memeriksa 15 orang sebagai saksi kasus perundungan disertai tindakan asusila di Tasikmalaya. 15 orang yang diperiksa merupakan saksi langsung kejadian maupun yang mendengar cerita tentang hal tersebut.
“Termasuk keluarga korban, tapi kita baru memeriksa dalam tahap interogasi saja,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (22/7).
Kasus perundungan terhadap bocah kelas lima SD itu terjadi di Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya. Mirisnya, selain dirundung, bocah itu diduga mengalami paksaan untuk melakukan tindakan asusila terhadap hewan.
Aksi tersebut diketahui melalui rekaman video ponsel. Adegan tersebut direkam oleh teman korban dan disebarkan sehingga viral di media sosial.Korban kini diketahui meninggal dunia dan diduga akibat perundungan yang dialaminya.
Ibrahim mengatakan polisi kini telah menurunkan tim untuk mendalami video perundungan tersebut guna mengetahui konstruksi kasusnya. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat telah diturunkan ke lokasi.
“Semuanya akan kita telusuri, jadi memang kita harus kerja dengan tahapan, kita perjelas terlebih dahulu tentang adanya peristiwa tersebut,” kata dia.
Sejauh ini polisi belum bisa menyimpulkan terkait penyebab meninggalnya bocah di Tasikmalaya itu sehingga opini-opini terkait perundungan yang menyebabkan bocah itu meninggal dunia masih perlu dipastikan kebenarannya.
“Perlu kita perjelas semua supaya kita bisa memahami apakah kejadian bullying-nya ini yang menyebabkan kematian, ini kan masih menjadi pertanyaan,” kata dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menuturkan korban mengalami trauma dan depresi, sehingga kondisi kesehatan fisik pun menurun. Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di RSUD Kabupaten Tasikmalaya.
“Korban mengeluh kesakitan di tenggorokan hingga enggan makan, enggan minum. Secara psikis, anak ini dilaporkan murung, sering melamun,” kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Nahar juga menerangkan Kementerian PPPA melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban perundungan anak ini. Pihaknya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat sedang menangani kasus ini.
“UPTD di daerah sudah melakukan penjangkauan terhadap keluarga korban,” kata Nahar.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak di Tasikmalaya untuk menindaklanjuti prosedur penanganan kasus ini.
“Koordinasi antar-lembaga perlindungan anak di wilayah tersebut dan menindaklanjuti kasus ini melalui prosedur/mekanisme upaya-upaya perlindungan anak sebagaimana sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak,” ujarnya.
Penulis: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi