Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Mafia Tanah Jogja Ditangkap, Kejati Usut Kasus Tanah Kas Desa

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
17 April 2023
A A
Mafia Tanah Jogja Ditangkap, Kasus Tanah Kas Desa Diusut. MOJOK.CO

Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pekan lalu menangkap RS, Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) yang menjadi pengembang perumahan di atas tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman. RS dinilai menjadi mafia tanah karena menyalahgunakan izin yang diberikan padanya.

“RS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sehingga kami tangkap,” papar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023). Nilai kerugian akibat ulah RS diduga mencapai Rp2.476.300.000.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP Inspektorat DIY. Dalam surat tersebut ada temuan sejumlah nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.

RS harusnya mengembangkan kawasan hijau di Desa Caturtunggal, Sleman. Namun, dalam praktiknya, dia justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.

Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut berupa pembangunan homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi pada 11 Desember 2015. 

Pada awalnya Gubernur DIY Sultan HB X menyetujui permohonan RS pada 7 Oktober 2016. RS juga mendapat persetujuan dari kepala desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten dan Dispetaru DIY.

Pada 1 Oktober 2020, perusahaan milik RS kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal. Namun, kali ini luasannya bertambah hingga 11.215 meter persegi dengan alasan akan mengembangkan menjadi area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills. 

Gubernur sempat berikan izin, tanah kas desa malah jadi permukiman

Gubernur DIY sempat memberi izin pengajuan proposal tersebut. Namun, alih-alih sebagai kawasan hijau, perusahaan tersebut justru membangun permukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi berupa bangunan permanen yang tidak sesuai proposal awal. Adapula transaksi kepada pihak ketiga dengan cara pelaku menyewakan permukiman tersebut. 

Pemda DIY yang mengetahui hal itu pun sempat melayangkan somasi pada pengembang tersebut untuk menghentikan proyeknya. Sebab TKD tidak boleh pemanfaatannya untuk  tempat tinggal.

Meski sudah mendapatkan somasi hingga kali ketiga, RS bersikukuh meneruskan pekerjaannya tanpa mengindahkan protes dari Pemda tersebut. Karenanya Pemda pun menelusuri aliran uang sewa TKD di kawasan tersebut.

Berawal dari hal itu kemudian Kejati DIY menerbitkan surat perintah penyidikan dengan menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Kejati DIY kemudian menangkap RS atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.

“Kami akan mengembangkan kasus tersebut, diteliti karena mungkin ada kemungkinan [kasus] hal yang sama,” paparnya.

Menurut Amiek, penahanan pada RS agar pengembang tersebut tidak melarikan diri. Apalagi dalam kasus tersebut, RB terkena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Terlebih adan temuan dan alat bukti yang memberatkan.

Tercatat ada bukti PT DPS melakukan transaksi. Selain itu Kejati mendapatkan keterangan sejumlah saksi. RS menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya dalam kasus tersebut.

Iklan

“Kita lakukan pendalaman kasus itu lagi,” imbuhnya

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Menghitung Luas Tanah Sultan Ground yang Ditawarkan Sultan Jadi Solusi Hunian Murah di Jogja dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

 

Terakhir diperbarui pada 17 April 2023 oleh

Tags: mafia tanahsultan groundtanah di jogjatanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO
Sehari-hari

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

omong kosong srawung di desa.MOJOK.CO

Omong Kosong Slogan “Srawung” di Desa: Cuma Jahat ke Warga Miskin, Kalau Kamu Tajir Tak Perlu Membaur buat Dihormati

18 Mei 2026
Nikah di KUA dianggap murahan. MOJOK.CO

Nikah di KUA adalah Solusi bagi Karjimut karena Gratis, tapi Keluarga Menentang Hanya karena Gengsi dan Dicap Nggak Niat

20 Mei 2026
Pekerja Jakarta, WFH, kerja sesuai hobi.MOJOK.CO

Kerja Sesuai Hobi Bikin Menderita: Kita Jadi Tak Lagi Punya Tempat Menenangkan Pikiran Saat Muak dengan Pekerjaan

18 Mei 2026
Veda Ega Pratama Buktikan Mental Comeback, Start P20 Finis 8 Besar di Catalunya

Veda Ega Pratama Buktikan Mental Comeback di Moto3, Start P20 Finis 8 Besar di Catalunya

17 Mei 2026
Sulap lahan kosong jadi kebun kosong untuk ketahanan pangan mandiri. MOJOK.CO

Ironi Lihat Balita Gizi Buruk di Bogor hingga Oknum Nakes yang Promosikan Sufor, Alumnus UNJ Ini Buka Kebun Sayur di Lahan Mangkrak 

16 Mei 2026
Mahasiswa dapat beasiswa KIP Kuliah bohongi orang tua demi uang saku dobel MOJOK.CO

Dapat Beasiswa KIP Kuliah Jalur FOMO, Bohongi Ortu biar Dobel Uang Saku karena Gaya Hidup Tak Cukup Rp750 Ribu

20 Mei 2026

Video Terbaru

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

Kalis Mardiasih: Parenting di Negara Gagal, Nasib Anak Jadi Taruhan

11 April 2026
Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

Keropak Ferrara dan Warisan Islam Jawa yang Tumbuh dari Kedalaman Batin

9 April 2026
Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.