Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Mafia Tanah Jogja Ditangkap, Kejati Usut Kasus Tanah Kas Desa

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
17 April 2023
A A
Mafia Tanah Jogja Ditangkap, Kasus Tanah Kas Desa Diusut. MOJOK.CO

Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pekan lalu menangkap RS, Direktur PT Dazatama Putri Santosa (DPS) yang menjadi pengembang perumahan di atas tanah kas desa (TKD) di Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman. RS dinilai menjadi mafia tanah karena menyalahgunakan izin yang diberikan padanya.

“RS dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sehingga kami tangkap,” papar Wakil Kepala Kejati DIY, Amiek Mulandari di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (17/04/2023). Nilai kerugian akibat ulah RS diduga mencapai Rp2.476.300.000.

Iklan

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Surat Gubernur DIY Nomor 700/1277/20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP Inspektorat DIY. Dalam surat tersebut ada temuan sejumlah nominal kerugian dalam pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.

RS harusnya mengembangkan kawasan hijau di Desa Caturtunggal, Sleman. Namun, dalam praktiknya, dia justru membangun hunian di kawasan seluas 11.215 meter persegi.

Padahal dalam perjanjian proposal sebelumnya, penggunaan TKD di kawasan tersebut berupa pembangunan homestay di tanah seluas 5.000 meter persegi pada 11 Desember 2015. 

Pada awalnya Gubernur DIY Sultan HB X menyetujui permohonan RS pada 7 Oktober 2016. RS juga mendapat persetujuan dari kepala desa, BPD, rekomendasi kecamatan, kabupaten dan Dispetaru DIY.

Pada 1 Oktober 2020, perusahaan milik RS kembali mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal. Namun, kali ini luasannya bertambah hingga 11.215 meter persegi dengan alasan akan mengembangkan menjadi area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills. 

Gubernur sempat berikan izin, tanah kas desa malah jadi permukiman

Gubernur DIY sempat memberi izin pengajuan proposal tersebut. Namun, alih-alih sebagai kawasan hijau, perusahaan tersebut justru membangun permukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi berupa bangunan permanen yang tidak sesuai proposal awal. Adapula transaksi kepada pihak ketiga dengan cara pelaku menyewakan permukiman tersebut. 

Pemda DIY yang mengetahui hal itu pun sempat melayangkan somasi pada pengembang tersebut untuk menghentikan proyeknya. Sebab TKD tidak boleh pemanfaatannya untuk  tempat tinggal.

Meski sudah mendapatkan somasi hingga kali ketiga, RS bersikukuh meneruskan pekerjaannya tanpa mengindahkan protes dari Pemda tersebut. Karenanya Pemda pun menelusuri aliran uang sewa TKD di kawasan tersebut.

Berawal dari hal itu kemudian Kejati DIY menerbitkan surat perintah penyidikan dengan menaikkan status RS dari saksi menjadi tersangka. Kejati DIY kemudian menangkap RS atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan TKD di Caturtunggal oleh PT DPS.

“Kami akan mengembangkan kasus tersebut, diteliti karena mungkin ada kemungkinan [kasus] hal yang sama,” paparnya.

Menurut Amiek, penahanan pada RS agar pengembang tersebut tidak melarikan diri. Apalagi dalam kasus tersebut, RB terkena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Terlebih adan temuan dan alat bukti yang memberatkan.

Tercatat ada bukti PT DPS melakukan transaksi. Selain itu Kejati mendapatkan keterangan sejumlah saksi. RS menyewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya dalam kasus tersebut.

Iklan

“Kita lakukan pendalaman kasus itu lagi,” imbuhnya

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Menghitung Luas Tanah Sultan Ground yang Ditawarkan Sultan Jadi Solusi Hunian Murah di Jogja dan tulisan menarik lainnya di kanal Kilas.

 

Terakhir diperbarui pada 17 April 2023 oleh

Tags: mafia tanahsultan groundtanah di jogjatanah kas desa
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Toxic sibling relationship antar saudara kandung karena rebutan sertifikat tanah. Saudara kandung bisa jadi mafia tanah soal warisan MOJOK.CO
Sehari-hari

Saudara Kandung di Desa Itu Bak Mafia, Justru Jadi Orang Paling Busuk dan Licik demi Sikat Sertifikat Tanah Saudara Sendiri

20 Februari 2026
Danais Buat Sewa Tanah, Orang Miskin Jogja Tetap Mengenaskan MOJOK.CO
Esai

Orang Miskin Jogja Bakal Tetap Menderita Meskipun Bisa Menyewa Tanah Kas Desa Menggunakan Danais Sebagai Solusi Punya Rumah

20 Mei 2024
Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini jadi Tahanan Kota MOJOK.CO
Kilas

Lurah Maguwoharjo Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Kini Jadi Tahanan Kota

3 November 2023
Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat MOJOK.CO
Kilas

Tiba-tiba Krido Suprayitno Minta Maaf ke Sultan HB X dan Masyarakat

24 Oktober 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kerja sama dengan Australia. MOJOK.CO

Satu Dekade Jogja dengan Melbourne Symphony Orchestra: Bukti Orkestra Nggak Melulu Kaku bahkan Bisa Dinikmati Sambil Lesehan

15 Juli 2026
Anak miskin di Yogyakarta masuk Sekolah Rakyat. MOJOK.CO

Saat Kemiskinan Memaksa Anak Lebih Dewasa sebelum Waktunya, Sekolah Rakyat Jadi Pilihan Satu-satunya

20 Juli 2026
Milenial di Job Fair Yogyakarta 2026 cari peluang kerja di luar negeri. MOJOK.CO

Muak dengan Syarat Kerja di Indonesia: Gaji Numpang Lewat hingga Terbatas Usia, Milenial Pilih Cari Kerja ke Luar Negeri

16 Juli 2026
Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum.MOJOK.CO

Menyerang Jurnalis dengan Umpatan Bukti Pengacara Kehabisan Akal, Tunjukkan Miskinnya Argumen Hukum

20 Juli 2026
Pom mini warung madura kini jadi solusi di tengah antrean panjang SPBU yang tidak masuk akal MOJOK.CO

Strategi Hindari Antrean SPBU Tak Efektif Lagi, Isi Bensin di Pom Mini Warung Madura Jadi Solusi Asal Tak Pakai Logika Takaran

18 Juli 2026
Ketika Syarat "Sehat Jasmani dan Rohani Menjadi Tembok Diskriminasi yang Menjegal Difabel di Bursa Kerja.MOJOK.CO

Ketika Syarat “Sehat Jasmani dan Rohani” Menjadi Tembok Diskriminasi yang Menjegal Difabel di Bursa Kerja

17 Juli 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.