Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Jadi Isu Penting, Polda DIY Gelar Diskusi RKUHP Jelaskan 14 Pasal Krusial

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
17 Agustus 2022
A A
rkuhp mojok.co

Diskusi RKUHP Polda DIY. (Dok. Polda DIY)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi isu yang banyak dibahas masyarakat. Terdapat 14 pasal menyangkut isu krusial dalam RKUHP yang menjadi perhatian. Polda DIY menggelar forum group discussion (FGD) dengan sejumlah akademisi untuk mengurai isu-isu tersebut.

“FGD ini bertujuan untuk menjelaskan 14 isu krusial RKUHP serta keunggulannya sebagai hukum pidana dan sistem pemidanaan yang modern, menyerap aspirasi, mendengarkan pendapat dan masukan dari masyarakat serta para akademisi,” jelas Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc mengenai acara yang digelar di Hotel Merapi Merbabu, Sleman, Senin (15/8/2022)

Empat belas pasal RKUHP yang menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat yakni hukum yang hidup dalam masyarakat; pidana mati; penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden;tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter gigi yang melaksanaan pekerjaannya tanpa izin; unggah dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih.

Serta contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan; advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum (diusulkan dihapus); penodaan agama; penganiayaan hewan; penggelandangan; keguguran kehamilan atau aborsi; hingga perzinaan; kohabitasi dan pemerkosaan.

RKUHP yang telah disusun sejak tahun 1963 dan mempunyai 628 pasal. Mengenai itu, Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso memaparkan bahwa dalam penyusunannya, KUHP selalu disesuaikan dan mengikuti perkembangan zaman. Maka tidak dimungkiri ada beberapa pasal yang mungkin dianggap kurang sesuai dengan kehidupan masyarakat milenial saat ini dan dianggap sebagai  pasal-pasal  kontroversial.

“RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang disusun dengan tujuan memperbaharui KUHP yang berasal dari Wetboek Van Srafrecht Voor Nederlandsch, serta untuk menyesuaikan  dengan  politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini,” jelas Wakapolda DIY.

Hadir sebagai narasumber Prof DR. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Dr. Mudzakir, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum UII, dan selaku moderator AKBP Asep Suherman, S.E., S.H., M.H., yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda DIY.

Selain itu, FGD  ini diikuti oleh DPRD Provinsi dan Kabupaten, Biro Hukum Pemprov dan Kabupaten, Dinas Pemberdayaan dan perlindungan anak dan pengendalian penduduk Yogyakarta, unsur Pengadilan dan Kejaksaan, seluruh LSM dan Advokad di wilayah Yogyakarta, Akademisi dari Fakultas Hukum, serta para tamu undangan.

Reporter: Hammam Izzudin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Kritik Terhadap RKUHP Terbukti Konstruktif

Terakhir diperbarui pada 17 Agustus 2022 oleh

Tags: KUHPPasal Karetpasal kontroversialRKUHP
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

video porno mojok.co
Hukum

KUHP Memungkinkan Pembuat Video Porno Tidak Dipenjara, Benarkah?

15 Desember 2022
rkuhp mojok.co
Kotak Suara

Pasal Berbahaya dalam RKUHP: Bisa Kriminalisasi Perempuan

12 Desember 2022
Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!
Video

Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!

11 Desember 2022
Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan
Esai

Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan

28 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ikuti paksaan orang tua kuliah jurusan paling dicari (Teknik Sipil) di sebuah PTN Semarang biar jadi PNS. Lulus malah jadi sopir hingga bikin ibu kecewa MOJOK.CO

Kuliah di Jurusan Paling Dicari di PTN, Setelah Lulus bikin Ortu Kecewa karena Kerja Tak Sesuai Harapan

7 April 2026
Saya Setuju Orang Jakarta Tajir Tak Betah Slow Living di Desa (Unsplash)

Orang Tajir Jakarta Tak Akan Sanggup Slow Living di Desa karena Menolak Srawung Itu Omong Kosong Kebanyakan Gagal Betah karena Ulahnya Sendiri

7 April 2026
Kuliah soshum di PTN merasa gagal karena tak jadi wong untuk orang tua

Lulusan Soshum Merasa Gagal Jadi “Orang”, Kuliah di PTN Terbaik tapi Belum Bisa Penuhi Ekspektasi Orang Tua

6 April 2026
Pekerja Jogja kaget pindah kerja di Purwokerto demi alasan slow living. Tapi kaget dengan karakter orang Banyumas MOJOK.CO

Pekerja Jogja Pindah Kerja ke Purwokerto Nyari Slow Living, Tapi Dibuat Kaget sama Karakter Orang Banyumas karena di Luar Ekspektasi

6 April 2026
Di umur 30 cuma punya motor Honda Supra X 125 kepala geter. Dihina tapi jadi motor tangguh yang bisa bahagiakan orang tua MOJOK.CO

Kerja Tahunan Cuma Bisa Beli Honda Supra X 125 Kepala Geter di Umur 30, Dihina Anak Gagal tapi Jadi Motor Tangguh Simbol Keluarga Bahagia

8 April 2026
slow living, jawa tengah, perumahan, desa.MOJOK.CO

Slow Living di Perumahan Jauh Lebih Nyaman Ketimbang Desa yang Malah Bikin Stres, tapi Harus Rela Dicap Sombong dan Sok Eksklusif

9 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.