MOJOK.COÂ – Fakta baru muncul dalam kasus pencurian laptop Jaksa KPK yang menangani kasus mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Ferdian Adi Nugroho. Alih-alih dibuang ke Kali Winongo, polisi menemukan laptop yang dicuri di rumah Ferdian pada 24 Desember 2022 tersebut di pegadaian.
Kedua pelaku, JN dan SIP menggadaikan laptop merk HP berwarna silver yang mereka curi pada 26 Desember sebesar Rp2 juta. Laptop tersebut digadaikan ke Pegadaian Koja, Jakarta Utara.
“Laptop digadai sejumlah Rp2 juta di wilayah Koja, Jakarta Utara,” ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam keterangannya di Mapolda DIY, Selasa (10/01/2023).
Menurut Nuredy, kedua tersangka akhirnya mengaku menjual laptop tersebut karena alasan ekonomi. Padahal dalam keterangan sebelumnya, pelaku mengaku membuang barang bukti curian mereka ke Kali Winongo.
Dalam kasus ini, polisi belum menemukan pelaku lain yang terlibat. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, polisi akan memanggil korban untuk memastikan kondisi laptop tersebut.
“Motif kejahatan pelaku adalah motif ekonomi dan sampai saat ini belum ada atau tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Nuredy menambahkan, selain laptop, beberapa berkas dibuang pelaku di Kali Winongo. Selain itu ada barang bukti lain yang dibuang di sungai di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
Pelaku beralasan membuang berkas-berkas karena tidak ada nilai ekonomi. Selain berkas, ID card KPK milik korban dan sebuah handphone Xiaomi seri lama juga ikut dibuang.
Nuredy menyebutkan kasus pencurian kedua tersangka tidak ada kaitannya dengan perkara KPK yang ditangani korban Ferdian. Namun polisi masih melakukan penyelidikan dari hasil keterangan kedua tersangka.
“Sampai saat ini hasil penyidikan dan hasil keterangan dari para tersangka mereka datang ke Jogja melalui Jawa Tengah itu adalah inisiatif pribadi untuk melakukan pencurian dengan motif ekonomi,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi