Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Gugatan Prabowo dan Sandiaga Uno Seperti Bukan Dibuat Oleh Ahli Hukum

Redaksi oleh Redaksi
17 Juni 2019
A A
Prabowo dan Sandiaga Uno Gugatan
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Oleh dua ahli hukum, petitum Prabowo dan Sandiaga Uno dipertanyakan dan bahkan dianggap tidak logis. Butuh ghost writer Pak Prabs dan Bro Sandi?

Sejak sebelum sidang gugatan Pemilu 2019 dimulai, isi dari petitum Prabowo dan Sandiaga Uno sudah dipertanyakan. Bahkan diragukan akan cukup kuat “menggerakkan” hati hakim Mahkamah Konstitusi untuk menganulir hasil pemilu dan memenangkan pasangan 02 itu. Salah satu sebabnya adalah bukti-bukti yang tidak cukup kuat dan inkonsistensi soal data.

Kini, dua ahli hukum mempertanyakan petitum dari Prabowo dan Sandiaga Uno. Ahli yang pertama meragukan apakah petitum pasangan 02 itu ditulis oleh ahli hukum atau bukan. Sementara itu, ahli kedua menyebut dua dari 15 poin petitum Prabowo dan Sandiaga Uni dengan sebutan “tidak logis”.

Ahli yang pertama bernama Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara. Bivitri ragu apakah petitum ini benar-benar disusun oleh tim hukum atau oleh pasangan Prabowo dan Sandiaga Uno sendiri sebagai pemohon principal.

“Muncul pertanyaan di benak saya, apakah gagasan-gagasan terobosan ini dari tim kuasa hukum atau permintaan pemohon principal? Karena seakan-akan bukan dibikin oleh orang hukum,” ujar Bivitri seperti dikutip oleh Kompas.

Dua poin yang diragukan Bivitri: pertama, salah satu poin yang dipertanyakan oleh Bivitri adalah permintaan pasangan 02 kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Jokowi dan Ma’ruf Amin. Kedua, meminta Hakim Konstitusi untuk memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mengapa begitu? Karena tidak lazim masuk dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Narasi yang sama diungkapkan oleh Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas. Bagi Feri, dua poin yang disebutkan di atas tidak logis ada di dalam Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Petitum terkait permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan menggantinya dengan yang baru adalah tidak logis. “Pertanyaan saya, kalau PSU dilaksanakan besok pagi, tapi (komisioner) KPU diberhentikan, lantas siapa yang akan melaksanakan Pemilu? Ini benar-benar tidak diterima logika, hukum itu kan harus menggunakan logika,” kata Feri.

Terkait permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Feri mengatakan permohonan tersebut tidak logis karena tidak punya alasan yang jelas. Tidak ada paparan bukti sejauh mana kecurangan secara masif sehingga PSU harus diadakan.

“Kalau dilihat dari indikator Bawaslu, kecurangan dikatakan masif bila terjadi di setengah wilayah atau di 50 persen daerah pemilihan, masalahnya itu tidak terlihat dalam permohonan kemarin,” tambahnya.

Di mata Feri, gugatan Prabowo dan Sandiaga Uno ini bermasalah karena inkonsisten. Dalam satu bagian, dinyatakan adanya penggelembungan suara hingga 22 juta, sementara di bagian lain menyebutkan 16 juta.

(yms)

Terakhir diperbarui pada 16 Juni 2019 oleh

Tags: gugatan pemilumkprabowoSandiaga Uno
Redaksi

Redaksi

Artikel Terkait

kapitalisme terpimpin.MOJOK.CO
Ragam

Bahaya Laten “Kapitalisme Terpimpin” ala Prabowonomics

21 Oktober 2025
Hentikan MBG! Tiru Keputusan Sleman Pakai Duit Rakyat (Unsplash)
Pojokan

Saatnya Meniru Sleman: Mengalihkan MBG, Mengembalikan Duit Rakyat kepada Rakyat

19 September 2025
Video Prabowo Tayang di Bioskop Itu Bikin Rakyat Muak! MOJOK.CO
Aktual

Tak Asyiknya Bioskop Belakangan Ini, Ruang Hiburan Jadi Alat Personal Branding Prabowo

16 September 2025
Video Prabowo Tayang di Bioskop Itu Bikin Rakyat Muak! MOJOK.CO
Esai

Jika Pemerintah Bekerja dengan Baik, Rakyat Tidak Perlu Diingatkan Setiap Hari Pakai Video Prabowo yang Tayang di Bioskop Jelang Film Mulai: Aneh!

15 September 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur Mojok.co

Pontang-panting Membangun Klub Panahan di Raja Ampat. Banyak Kendala, tapi Temukan Bibit-bibit Emas dari Timur

17 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Mempertaruhkan Nasib Sang Garuda di Sisa Hutan Purba

18 Desember 2025
UGM.MOJOK.CO

UGM Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatra, Juga Pemulihan Psikologis bagi Korban

18 Desember 2025
Lulusan IPB kerja sepabrik dengan teman-teman lulusan SMA, saat mahasiswa sombong kinin merasa terhina MOJOK.CO

Lulusan IPB Sombong bakal Sukses, Berujung Terhina karena Kerja di Pabrik bareng Teman SMA yang Tak Kuliah

17 Desember 2025
Safari Christmas Joy jadi program spesial Solo Safari di masa liburan Natal dan Tahun Baru (libur Nataru) MOJOK.CO

Liburan Nataru di Solo Safari: Ada “Safari Christmas Joy” yang Bakal Manjakan Pengunjung dengan Beragam Sensasi

20 Desember 2025
Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat "Suami" bahkan "Nyawa" Mojok.co

Busur Panah Tak Sekadar Alat bagi Atlet Panahan, Ibarat “Suami” bahkan “Nyawa”

19 Desember 2025

Video Terbaru

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025
Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

Ketakutan pada Ular yang Lebih Dulu Hadir daripada Pengetahuan

17 Desember 2025
Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

Undang-Undang Tanjung Tanah dan Jejak Keadilan di Sumatera Kuno pada Abad Peralihan

14 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.