“Sebut saja hotel mana di dunia yang paling mahal, ada di Jakarta. Ada Ritz Carlton, ada apa itu, Waldorf Astoria Hotel. Namanya saja kalian tidak bisa sebut. Ada St Regis dan macam-macam itu semua tapi saya yakin kalian tak pernah masuk hotel-hotel tersebut. Betul? Kalian kalau masuk mungkin kalian diusir karena tampang kalian tidak tampang orang kaya. Tampang kalian, ya, tampang-tampang Boyolali ini…”
Begitu kata Prabowo dalam saat berpidato di Boyolali pada Selasa, 30 Oktober 2018 lalu.
Pernyataan Prabowo yang menyebut “tampang Boyolali” sebagai representasi wajah-wajah miskin yang tak kuat masuk ke hotel-hotel mewah tersebut rupanya berbuntut panjang. Bukan saja banyak orang Boyolali yang sewot, namun juga membuat Prabowo banyak dibully dan dibuat guyonan belaka.
Di Twitter, tagar #SaveMukaBoyolali bahkan sempat tampil menjadi trending topic sebagai bagian dari perlawanan lucu-lucuan ((( putra-putri daerah Boyolali ))) atas pernyataan Prabowo tersebut.
Puncaknya, pernyataan Prabowo tersebut akhirnya membuat Prabowo dilaporkan oleh seorang warga Boyolali yang merasa tersinggung dan tak terima dengan pernyataan Prabowo soal “Tampang Boyolali”.
Adalah Dakun, warga Boyolali berusia 47 tahun yang melaporkan Prabowo ke polisi.
Lelaki yang berasal dari Kecamatan Teras, Boyolali, itu merasa tersinggung dan terlecehkan dengan pidato Prabowo karena pidato tersebut seolah-olah menggambarkan bahwa warga Boyolali adalah warga yang miskin dan tidak pernah masuk mal atau hotel mewah.
“Jadi saya sebagai warga Boyolali merasa tersinggung dengan ucapan Pak Prabowo bahwa orang Boyolali itu terkesan miskin dan tidak pernah masuk mal atau hotel, padahal yang namanya hotel di Jakarta ini saya sendiri contohnya sering,” ujar Dakun.
Dakun pun kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya dan melaporkan Prabowo.
Dakun mengatakan bahwa apa yang diucapkan oleh Prabowo sangat tidak pantas, terlebih diucapkan oleh seorang calon Presiden.
“Sekalipun di Boyolali ada orang miskin tapi mbok jangan begitu, jangan begitu. Ucapannya harus dijaga, lidah harus dijaga, penting itu,” terangnya.
Laporan Dakun atas Prabowo diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor LP/6004/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 November 2018.
Dalam laporan tersebut, Prabowo dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.
Ah, hidup memang selalu penuh dengan atraksi-atraksi tak terduga. Kader-kader dan para pengurus cabang Gerindra Boyolali bertahun-tahun berusaha untuk menarik massa, dan Prabowo dalam dua detik menghancurkannya.
Ya sudah, kalau begitu, mari kita bersulang, minum susu sapi murni asli Boyolali. Biar dianggap miskin, yang penting minumnya susu sapi murni.
Kaya-miskin nomor dua, kesehatan tetap yang utama.