MOJOK.CO – Sesuai arahan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono soal penertiban sampah, Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) menggunakan drone bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan menjelaskan jika penggunaan drone adalah cara yang efektif karena area jangkuan bisa luas.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan OTT menggunakkan drone ini merupakan bentuk kerjasama antara DLH DKI Jakarta dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfiotik).
OTT mengunakan drone akan menyasar aktivitas car free day di tingkat provinsi seperti di Jalan Thamrin-Sudirman, car free day tingkat kota, sampai lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang buang sampah sembarangan.
Adapun lokasi posko pemantauan drone terdapat di 7 titik yakni:
- Depan Gedung Jaya
- Jalan Sumenep
- Depan Hotel Indonesia Kempinski
- Fly Over Patung Sudirman
- Depan Gedung Chase Plaza
- Gedung CIMB Niaga
- Mall FX Sudirman
Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung difoto oleh drone kemudian akan dikenai sanksi. Sanksi berupa denda uang paksa maksimal 500 ribu rupiah sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) b Peraturan Daerah 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemprov DKI Jakarta gunakan drone untuk awasi warga yang buang sampah sembarangan.
Siapa di antara teman-teman yang kemarin, Minggu (6/11), beraktivitas di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin? Liat drone berseliweran nggak?#JakartaSadarSampah#kotakolaborasi pic.twitter.com/OfhBWSpPIO
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) November 8, 2022
Namun, bagi pelanggar yang ternyata tidak membawa uang, denda diganti berupa sanksi sosial memungut sampah 200 meter dari posko.
“Penentuan besaran denda tergantung diskresi petugas lapangan. Misalnya, kondisi sosial ekonomi. Anak kecil atau orang yang tidak bawa uang, itu kena sanksi pungut sampah,” kata Yogi Ikhwan
Hasilnya pada hari pertama pelaksanaan 19 orang kedapatan melanggar membuang sampah sembarangan. Pelanggar dikenakan sanksi bervariasi ada yang bayar paksa dan yang memungut sampah.
Selain drone, kamera CCTV dan live streaming di YouTube akan menjadi alat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam melakukan OTT secara konvensional terhadap warga yang buang sampah sembarangan.
Penulis: Pasthiko Pramuditho
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Dari Sungai ke Pantai: Tinggi Sampah di Yogya Melebihi Candi Prambanan