MOJOK.CO – Sebanyak 42 perusahaan di DIY ternyata hingga saat ini belum juga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Padahal sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.
“Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).
Sebanyak 42 perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja ada sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY. Ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021.Â
Karenanya Disnakertrans memastikan akan memberikan sanksi tegas pada mereka. Apalagi hingga minggu ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya.Â
Sanksinya sesuai tahapan kesalahan. Selain sanksi denda, 42 perusahaan tersebut juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.
Perusahaan segera bayar THR dan denda
Disnakertrans DIY pun melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut. Sebab mereka menyampaikan berbagai alasan tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu.Â
Selain memberikan sanksi, Disnakertrans juga melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan tersebut. Hal itu untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa mencicil.
“Harapannya mereka dalam waktu ke depan bisa segera membayar THR serta dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari Lebaran,” ungkapnya.
Aria menambahkan, jumlah perusahaan yang belum membayar THR pada tahun ini menurun daripada tahun lalu. Pada 2022 lalu tercatat sebanyak 75 perusahaan menunda pembayaran THR.
Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, pisahknya bisa memberikan sanksi lebih berat. Sebab penundaan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang kepada perusahaan antara lain teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Selain itu penghentian sementara atau sebagian alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
“[Perusahaan] dipantau terus agar memberi THR kepada pekerja walaupun sudah terlambat,” paparnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan bisa menunda pembayaran THR. Namun, alasan mereka harus jelas seperti ketidakmampuan secara finansial.
“Asal memberitahukan sebelumnya. Dalam arti mungkin diijinkan atau tidak [menunda thr],” paparnya.
Kalau perusahaan yang bersangkutan tersebut benar-benar tidak mampu secara finansial pun, lanjut Sultan, mereka bisa saja mencicil THR. Namun, kebijakan itu harus sepengetahuan Disnakertrans DIY.
“Asal ada ijin [penundaan thr] ya bisa saja, kalau tidak ya ada punishment (sanksi-red) karena sejak awal kan sudah diverifikasi dinas tenaga kerja ya,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Hati-hati! Zakat dan THR Bisa Jadi Modus Politik Uang Selama Ramadan dan tulisan menarik lainnya di Kilas.