Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Disnakertrans Beri Sanksi Tegas, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
27 April 2023
A A
Disnakertrans Beri Sanksi Tegas, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR. MOJOK.CO

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan perusahaan yang belum bayar THR di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023). (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Sebanyak 42 perusahaan di DIY ternyata hingga saat ini belum juga membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Padahal sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu.

“Kami mendorong perusahaan membayar THR karena sampai sekarang masih ada 42 perusahaan yang belum bayar,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).

Sebanyak 42 perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja ada sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY. Ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021. 

Karenanya Disnakertrans memastikan akan memberikan sanksi tegas pada mereka. Apalagi hingga minggu ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. 

Sanksinya sesuai tahapan kesalahan. Selain sanksi denda, 42 perusahaan tersebut juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2.

Perusahaan segera bayar THR dan denda

Disnakertrans DIY pun melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut. Sebab mereka menyampaikan berbagai alasan tidak bisa memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu. 

Selain memberikan sanksi, Disnakertrans juga melakukan pengawasan pada perusahaan-perusahaan tersebut. Hal itu untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa mencicil.

“Harapannya mereka dalam waktu ke depan bisa segera membayar THR serta dengan denda karena sudah melewati batas minus tujuh hari Lebaran,” ungkapnya.

Aria menambahkan, jumlah perusahaan yang belum membayar THR pada tahun ini menurun daripada tahun lalu. Pada 2022 lalu tercatat sebanyak 75 perusahaan menunda pembayaran THR.

Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, pisahknya bisa memberikan sanksi lebih berat. Sebab penundaan tersebut merupakan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi yang kepada perusahaan antara lain teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Selain itu penghentian sementara atau sebagian alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

“[Perusahaan] dipantau terus agar memberi THR kepada pekerja walaupun sudah terlambat,” paparnya.

Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan bisa menunda pembayaran THR. Namun, alasan mereka harus jelas seperti ketidakmampuan secara finansial.

“Asal memberitahukan sebelumnya. Dalam arti mungkin diijinkan atau tidak [menunda thr],” paparnya.

Iklan

Kalau perusahaan yang bersangkutan tersebut benar-benar tidak mampu secara finansial pun, lanjut Sultan, mereka bisa saja mencicil THR. Namun, kebijakan itu harus sepengetahuan Disnakertrans DIY.

“Asal ada ijin [penundaan thr] ya bisa saja, kalau tidak ya ada punishment (sanksi-red) karena sejak awal kan sudah diverifikasi dinas tenaga kerja ya,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Hati-hati! Zakat dan THR Bisa Jadi Modus Politik Uang Selama Ramadan dan tulisan menarik lainnya di Kilas.

Terakhir diperbarui pada 27 April 2023 oleh

Tags: disnakertransDIYthr
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Tempel Sleman, Desa di Pinggiran Jogja yang Tetap Waras MOJOK.CO
Esai

Tempel Sleman, Desa di Pinggiran Jogja yang Justru Mampu Menjaga Warganya Tetap Waras di Tengah Kegilaan Dunia

3 Juni 2025
THR ludes, libur lebaran selesai, sementara gajian masih lama. Kembali ke perantauan dengan penuh keprihatinan MOJOK.CO
Ragam

THR Ludes sementara Gajian Masih Lama, Kembali ke Perantauan dengan Nelangsa dan Hidup dalam Keprihatinan

6 April 2025
SOBSI dan Kisah Perjuangan Buruh Mendapatan THR
Video

SOBSI dan Kisah Perjuangan Buruh Mendapatan THR

5 April 2025
Ormas palak THR ke pedagang: cemburu gara-gara elite pamer kemewahan MOJOK.CO
Ragam

Mengapa Ormas Palak THR: Kerja Tak Menentu, Dibuat Cemburu Para Elite yang Pamer Hidup Mewah

29 Maret 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Wisata Pantai Bama di Taman Nasional Baluran, Situbondo: Indah tapi waswas gangguan monyet MOJOK.CO

Pantai Bama Baluran Situbondo: Indah tapi Waswas Gangguan Monyet Nakal, Itu karena Ulah Wisatawan Sendiri

25 Desember 2025
Event seni budaya jadi daya tarik lain wisata ke Kota Semarang selama libur Nataru MOJOK.CO

Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya

26 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Upaya “Mengadopsi” Sarang-Sarang Sang Garuda di Hutan Pulau Jawa

22 Desember 2025
Omong Kosong Pemuja Hujan Musuh Honda Beat dan Vario MOJOK.CO

Pemuja Hujan di Bulan Desember Penuh Omong Kosong, Mereka Musuh Utama Pengguna Beat dan Honda Vario

27 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Kala Sang Garuda Diburu, Dimasukkan Paralon, Dijual Demi Investasi dan Klenik

27 Desember 2025
Pasar Kolaboraya tak sekadar kenduri sehari-dua hari. Tapi pandora, lentera, dan pesan krusial tanpa ndakik-ndakik MOJOK.CO

Kolaboraya Bukan Sekadar Kenduri: Ia Pandora, Lentera, dan Pesan Krusial Warga Sipil Tanpa Ndakik-ndakik

23 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.