Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Sekolahan
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Suara Bawah Tanah
    • Eksplor
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Di Sidang Perdana Kasus Suap, Haryadi Suyuti Minta Didoakan

Arif Hernawan oleh Arif Hernawan
20 Oktober 2022
A A
sidang haryadi mojok.co

Haryadi Suyuti di KPK. (ANTARA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana dalam kasus suap atas pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Bukan hanya untuk apartemen Royal Kedhaton, Haryadi ternyata juga bermain dalam izin Hotel Aston Malioboro.

Haryadi dihadirkan secara daring dari rumah tahanan KPK di Jakarta. Sementara gelaran sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djauhari Setiadi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Rabu (19/10).

Iklan

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan nomor 79/TUT.01.04/24/10/2022 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dri KPK, Rudi Dwi Prasetyono. Haryadi didakwa menerima sejumlah hadiah uang dan barang.  Rinciannya, untuk uang USD 27.258 dan Rp275 juta, sedangkan barang berupa mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 seharga Rp265 juta dan sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men seharga Rp80 juta.

Uang dan hadiah itu diberikan PT Java Orient Property (JOP) untuk pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton. Namun Haryadi ternyata bukan hanya terlibat di kasus korupsi proyek PT Summarecon Agung itu.

Hadiah itu juga merupakan hasil kongkalikong lain, yakni untuk izin penerbitan IMB hotel Iki Wae atau Aston Malioboro di Jalan Gandekan Lor oleh PT Guyub Sengini Group. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” papar JPU Rudi.

Menurutnya, Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidi Hartana memberikan kemudahan dalam menerbtikan izin IMB meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi.

Triyanto adalah sekretaris pribadi Haryadi, sedangkan Nurwidi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Sidang Keduanya digelar secara terpisah usai sidang terhadap Haryadi.

Haryadi didakwa melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 dan pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atas dakwaan setebal 60 halaman itu, Haryadi menyatakan paham dan mengerti. Ia juga  tak akan mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada Selasa, 25 Oktober.

Di akhir pembacaan sidang, mulut Haryadi terlihat berkomat-kamit. Pengacara Haryadi, Yusron Rusdiyoni, menyatakan apa yang dirapalkan Haryadi itu adalah doa. “Karena yang disampaikan tadi belum tentu benar,” kata dia kepada Mojok.

Yusron mengakui, berat badan Haryadi bertambah selama di tahanan KPK. Hal itu terkait dengan kondisi kliennya yang mengidap penyakit diabetes. “Tapi secara keseluruhan Pak Haryadi sehat,” katanya.

Pengacara Haryadi yang lain, Mohammad Fahri Hasyim, menyatakan pihak keluarga meminta warga Yogyakarta untuk mendoakan Haryadi. Selain itu, ia membantah rumor bahwa istri Haryadi, Tri Kirana Muslidatun, bakal masuk gelanggang politik di Pemilihan Wali Kota Yogyakarta 2024. “Dari ibu, beliau menegaskan tidak ada ambisi apapun untuk keterkaitan dengan 2024,” ujar Fahri.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Anak yang Meninggal karena Gagal GInjal Misterius di DIY Bertambah

Terakhir diperbarui pada 20 Oktober 2022 oleh

Tags: haryadi suyutiKasus Suapwali kota yogyakarta
Arif Hernawan

Arif Hernawan

Jurnalis, penikmat film & musik.

Artikel Terkait

Calon Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, Bakal Sediakan Satu Bidan untuk Satu Kampung MOJOK.CO
Politik

Akses Kesehatan di Kota Yogyakarta Masih Sulit, Hasto Wardoyo Siapkan Pelayanan Kesehatan “Tanpa Dinding”

10 November 2024
JAK mengirim surat kepada Raja Kraton Jogja terkait kasus Haryadi Suyuti sebagai abdi dalem, Selasa (14/03/2023).
Kilas

Pertanyakan Status Abdi Dalem yang Korupsi, JAK Kirim Surat ke Kraton Jogja

14 Maret 2023
kasus suap haryadi suyuti mojok.co
Hukum

Akhir Drama Kasus Suap Haryadi Suyuti

1 Maret 2023
laptop jaksa kpk mojok.co
Hukum

Laptop Jaksa KPK Kasus Haryadi Suyuti Dibuang di Kali Winongo

6 Januari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Cara Beli Rumah di Desa Tanpa Dihantui KPR Puluhan Tahun MOJOK.CO

Punya Rumah di Desa Itu Perkara Mudah bagi Pasangan Muda, Yang Susah adalah Membeli Privasi dan Rasa Nyamannya

4 Agustus 2026
Karnaval sound horeg getarkan Jawa Timur tiap Agustusan. Dosa jariah di balik gengsi antardesa, dalih selawatan, hingga perputaran ekonomi di bawah MOJOK.CO

Jatim Bergetar Tiap Agustusan: Dosa Jariah Sound Horeg di Balik Gengsi Antardesa hingga Selawatan Sambil Berjoget Seksi

3 Agustus 2026
Cinta yang Tak Berbalas Bikin Perempuan Crush Recession hingga Belum Menikah. MOJOK.CO

Crush Recession: Jatuh Cinta Terasa Melelahkan, bikin Perempuan Malas Pacaran

4 Agustus 2026
kekerasan di matraman, kos di jakarta.MOJOK.CO

10 Tahun Merantau Bikin Sadar, Kita Benar-benar Sendiri di Kota Orang: Adanya Teman “Benalu” dan Kalau Susah pun Haram Diketahui Ortu

3 Agustus 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman meluncurkan aplikasi Gandheng ATS untuk atasi masalah anak putus sekolah MOJOK.CO

Sleman Punya Aplikasi Pencegahan Dini Anak Tidak Sekolah

5 Agustus 2026
Lahir di lingkungan NU tapi justru menemukan kedamaian di Muhammadiyah. MOJOK.CO

Tumbuh di Desa dengan Tradisi Keagamaan yang Kental, Saya Justru Menemukan Kedamaian di Muhammadiyah dengan Rasionalitasnya

3 Agustus 2026

Video Terbaru

Di Balik Panggung "Sebat Dulu Live on Stage": Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

Di Balik Panggung “Sebat Dulu Live on Stage”: Kunto Aji, Hadroh, dan Spiritualitas Pembebasan

23 Juni 2026
Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

Mia Bustam dan Jejak Kelam 1965 dalam Dunia Seni Rupa

6 Juni 2026
Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

Minahasa yang Bukan Cuma Bunaken: Roman Remy Silado, Mestizo, dan Aroma Sabut Kelapa

31 Mei 2026


Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Kabar
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Fragmen
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2026 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.