Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Di Sidang Perdana Kasus Suap, Haryadi Suyuti Minta Didoakan

Arif Hernawan oleh Arif Hernawan
20 Oktober 2022
A A
sidang haryadi mojok.co

Haryadi Suyuti di KPK. (ANTARA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana dalam kasus suap atas pemberian izin mendirikan bangunan (IMB). Bukan hanya untuk apartemen Royal Kedhaton, Haryadi ternyata juga bermain dalam izin Hotel Aston Malioboro.

Haryadi dihadirkan secara daring dari rumah tahanan KPK di Jakarta. Sementara gelaran sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djauhari Setiadi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta, Rabu (19/10).

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan nomor 79/TUT.01.04/24/10/2022 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dri KPK, Rudi Dwi Prasetyono. Haryadi didakwa menerima sejumlah hadiah uang dan barang.  Rinciannya, untuk uang USD 27.258 dan Rp275 juta, sedangkan barang berupa mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 seharga Rp265 juta dan sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men seharga Rp80 juta.

Uang dan hadiah itu diberikan PT Java Orient Property (JOP) untuk pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton. Namun Haryadi ternyata bukan hanya terlibat di kasus korupsi proyek PT Summarecon Agung itu.

Hadiah itu juga merupakan hasil kongkalikong lain, yakni untuk izin penerbitan IMB hotel Iki Wae atau Aston Malioboro di Jalan Gandekan Lor oleh PT Guyub Sengini Group. “Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” papar JPU Rudi.

Menurutnya, Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidi Hartana memberikan kemudahan dalam menerbtikan izin IMB meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi.

Triyanto adalah sekretaris pribadi Haryadi, sedangkan Nurwidi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Sidang Keduanya digelar secara terpisah usai sidang terhadap Haryadi.

Haryadi didakwa melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 dan pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Atas dakwaan setebal 60 halaman itu, Haryadi menyatakan paham dan mengerti. Ia juga  tak akan mengajukan keberatan atau eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada Selasa, 25 Oktober.

Di akhir pembacaan sidang, mulut Haryadi terlihat berkomat-kamit. Pengacara Haryadi, Yusron Rusdiyoni, menyatakan apa yang dirapalkan Haryadi itu adalah doa. “Karena yang disampaikan tadi belum tentu benar,” kata dia kepada Mojok.

Yusron mengakui, berat badan Haryadi bertambah selama di tahanan KPK. Hal itu terkait dengan kondisi kliennya yang mengidap penyakit diabetes. “Tapi secara keseluruhan Pak Haryadi sehat,” katanya.

Pengacara Haryadi yang lain, Mohammad Fahri Hasyim, menyatakan pihak keluarga meminta warga Yogyakarta untuk mendoakan Haryadi. Selain itu, ia membantah rumor bahwa istri Haryadi, Tri Kirana Muslidatun, bakal masuk gelanggang politik di Pemilihan Wali Kota Yogyakarta 2024. “Dari ibu, beliau menegaskan tidak ada ambisi apapun untuk keterkaitan dengan 2024,” ujar Fahri.

Reporter: Arif Hernawan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Anak yang Meninggal karena Gagal GInjal Misterius di DIY Bertambah

Terakhir diperbarui pada 20 Oktober 2022 oleh

Tags: haryadi suyutiKasus Suapwali kota yogyakarta
Arif Hernawan

Arif Hernawan

Jurnalis, penikmat film & musik.

Artikel Terkait

Calon Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, Bakal Sediakan Satu Bidan untuk Satu Kampung MOJOK.CO
Politik

Akses Kesehatan di Kota Yogyakarta Masih Sulit, Hasto Wardoyo Siapkan Pelayanan Kesehatan “Tanpa Dinding”

10 November 2024
JAK mengirim surat kepada Raja Kraton Jogja terkait kasus Haryadi Suyuti sebagai abdi dalem, Selasa (14/03/2023).
Kilas

Pertanyakan Status Abdi Dalem yang Korupsi, JAK Kirim Surat ke Kraton Jogja

14 Maret 2023
kasus suap haryadi suyuti mojok.co
Hukum

Akhir Drama Kasus Suap Haryadi Suyuti

1 Maret 2023
laptop jaksa kpk mojok.co
Hukum

Laptop Jaksa KPK Kasus Haryadi Suyuti Dibuang di Kali Winongo

6 Januari 2023
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Lolos Unair lewat jalur golden ticket tanpa SNBP. MOJOK.CO

Tak Menyesal Ikuti Saran dari Guru BK, Berhasil Masuk Fakultas Top Unair Lewat Golden Ticket Tanpa Perlu “War” SNBP

7 Februari 2026
self reward.mojok.co

Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan

6 Februari 2026
Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT MOJOK.CO

Tak Mau Jadi Beban Orang Tua, Mahasiswa Psikologi UGM Pilih Kuliah Sambil Ngojol untuk Bayar UKT

2 Februari 2026
Pertama kali makan donat J.CO langsung nangis MOJOK.CO

Orang Berkantong Tipis Pertama Kali Makan Donat J.CO, Dari Sinis Berujung Nangis

3 Februari 2026
Film "Surat untuk Masa Mudaku" tayang di Netflix. MOJOK.CO

Film “Surat untuk Masa Mudaku”: Realitas Kehidupan Anak Panti dan Lansia yang Kesepian tapi Saling Mengasihi

5 Februari 2026
tan malaka.MOJOK.CO

Tan Malaka “Hidup Lagi”: Ketika Buku-Bukunya Mulai Digemari dan Jadi Teman Ngopi

6 Februari 2026

Video Terbaru

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026
Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

Buya Hamka dan Penangkapan yang Disederhanakan

31 Januari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.