Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Deputi Baznas Sebut Global Zakat Milik ACT Tak Punya Izin

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
4 Juli 2022
A A
Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imdadun Rahmat. (Dok. Baznas.go.id)

Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imdadun Rahmat. (Dok. Baznas.go.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imdadun Rahmat menyebut bahwa Global Zakat yang berada di bawah naungan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga kini belum mendapatkan izin perpanjangan legalitas dari Kementerian Agama. Global Zakat merupakan lembaga amil zakat (LAZ) yang dikelola oleh ACT.

Seperti diketahui, Baznas merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi pada Kementerian Agama terkait lembaga yang ingin menjadi amil zakat resmi. Imdadun menjelaskan bahwa hingga kini permohonan yang diajukan Global Zakat masih belum disetujui.

“Global Zakat ini belum bisa menunjukkan hubungan yang clear dengan ACT. Karena LAZ itu harus independen, menjalankan pengumpulan dan juga pendistribusian secara transparan dan independen,” tegasnya saat dihubungi Mojok, Senin (4/7).

Global Zakat, lanjut Imdadun, dianggap belum bisa melaporkan dana pengumpulan dan pendistribusian zakat secara penuh. Hal ini dikarenakan sejumlah dana Global Zakat disalurkan melalui ACT.

“Kita meminta agar keuangan Global Zakat itu yang digunakan ACT dilaporkan dan ditanggungjawabkan, tapi belum dipenuhi. Jadi hingga hari ini global zakat itu ilegal karena izinnya sudah habis sementara belum bisa diperpanjang,” lanjutnya.

Dalam laman resmi Globalzakat.id, disebutkan bahwa lembaga ini telah membantu 6.680.866 mustahiq atau orang yang berhak mendapatkan zakat di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, Global Zakat juga mengklaim telah menjaring 259.168 muzakki yang telah membantu menunaikan zakat melalui platformnya.

Sebelumya, ACT mendapat perhatian publik setelah Majalah Tempo menurunkan laporan yang menjelaskan tentang sejumlah penyelewengan yang dilakukan lembaga penyalur dana kemanusiaan ini. ACT dianggap melakukan pemotongan donasi secara berlebih dan sejumlah pembina Yayasan mendapat gaji dan fasilitas lain dari unit bisnis dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut laporan Majalah Tempo, salah satu pemotongan donasi terjadi pada kampanye donasi pembangunan surau di Sydney. Uang yang terkumpul ditaksir senilai Rp3 miliar namun yang disalurkan ACT hanya Rp 2,3 miliar.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.  Namun, Imdadun menjelaskan bahwa ACT sulit untuk dikenakan UU tersebut karena tidak terdaftar secara resmi sebagai LAZ.

“Memang secara hukum, dia tidak bisa dikenai UU tentang Pengelolaan Zakat. Secara fikih dia tidak bisa otomatis memakai parameter fikih atau parameter syariah sebagai amil zakat,” katanya.

Selain itu, ACT juga disinyalir memberikan gaji dan fasilitas bagi pembina yayasan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Gaji dan sejumlah fasilitas tersebut disokong dari unit bisnis lain yang dimiliki ACT.

Imdadun menambahkan bahwa jika apa yang dilaporkan Majalah Tempo benar, maka ACT telah melanggar banyak kode etik filantropi Indonesia. Namun sayang, hingga kini menurutnya belum ada Dewan Kehormatan yang bisa menegakkan kode etik filantropi tersebut.

“Keberadaan semacam Dewan Kehormatan ini sebenarnya bisa memberikan punishment ke badan filantropi yang melanggar kode etik tadi,” ujarnya.

 

Iklan

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Zakat Lewat Dompet Duafa Bagus, Lewat MUI juga Bagus, Yang Nggak Bagus yang Nggak Zakat

Terakhir diperbarui pada 4 Juli 2022 oleh

Tags: actaksi cepat tanggapbaznasglobal zakat
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

bca.MOJOK.CO
Ekonomi

Kolaborasi BCA, Lazismu dan BAZNAS: Bikin Zakat, Infak, Sedekah Makin Mudah, Begini Caranya!

30 Maret 2025
act
Hukum

Polisi Selidiki Dugaan ACT Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

9 Juli 2022
act
Hukum

Imbas Izin Dicabut Kemensos, ACT Mengalami Tekanan di Berbagai Wilayah  

7 Juli 2022
izin act mojok.co
Hukum

Kemensos Cabut Izin ACT dan Akan Sisir Lembaga Donasi yang Serupa

6 Juli 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Memelihara kucing.MOJOK.CO

Memelihara Kucing adalah Patah Hati yang Direncanakan, Tapi 1.000 Kali pun Diulang Saya Akan Tetap Melakukannya

20 Maret 2026
Pekerja Jakarta WFH demi hemat BBM

Wacana WFH 1 Hari: Kesempatan Pekerja Kantoran Jakarta “Multitasking” dan Kabur WFC, padahal Tak Boleh Keluar Rumah

25 Maret 2026
Utang bank jadi penyakit kronis yang menjerat pemuda desa karena cicilan MOJOK.CO

Penyakit Kronis Pemuda di Desa yang Bikin Hidup Susah: Utang Bank untuk Hal Tak Penting, Gaji Tak Pasti tapi Cicilan Pikir Keri buat Ortu Terbebani

25 Maret 2026
Ortu dihina karena miskin. Anak kuliah sebagai mahasiswa jurusan Psikologi UIN buktikan lulusan PTN ecek-ecek malah hidup lebih terhormat MOJOK.CO

Ortu Miskin Dihina Saudara Kaya saat Anak Kuliah di UIN, Dicap PTN Ecek-ecek tapi Lulus Punya Karier Lebih Terhormat

25 Maret 2026
Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

Agus Mulyadi dan Segala Obrolan Receh yang Kebablasan Jadi Reflektif

20 Maret 2026
Gaji Cuma 8 Juta di Jakarta Jaminan Derita, Tetap Miskin dan Stres MOJOK.CO

Kerja di Jakarta dengan Gaji Nanggung 8 Juta Adalah “Bunuh Diri” Paling Dicari karena Menetap di Kampung Bakal Tetap Nganggur dan Miskin

19 Maret 2026

Video Terbaru

Tirta Aji Mulih Deso: Pemancingan Ikan Predator dengan Sistem Catch and Release (CNR)

Tirta Aji Mulih Deso: Pemancingan Ikan Predator dengan Sistem Catch and Release (CNR)

23 Maret 2026
Tiyo Ardianto BEM UGM: Transformasi Gerakan Mahasiswa di Tengah Krisis Politik dan Ekonomi

Tiyo Ardianto: BEM UGM dan Transformasi Gerakan Mahasiswa di Tengah Krisis Politik dan Ekonomi

23 Maret 2026
Catatan Tan Malaka tentang Perburuan Aktivis 1926 yang Terlupakan

100 Tahun Naar De Republiek: Catatan Gelap Tan Malaka

20 Maret 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.