Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Deputi Baznas Sebut Global Zakat Milik ACT Tak Punya Izin

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
4 Juli 2022
A A
Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imdadun Rahmat. (Dok. Baznas.go.id)

Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imdadun Rahmat. (Dok. Baznas.go.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imdadun Rahmat menyebut bahwa Global Zakat yang berada di bawah naungan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga kini belum mendapatkan izin perpanjangan legalitas dari Kementerian Agama. Global Zakat merupakan lembaga amil zakat (LAZ) yang dikelola oleh ACT.

Seperti diketahui, Baznas merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi pada Kementerian Agama terkait lembaga yang ingin menjadi amil zakat resmi. Imdadun menjelaskan bahwa hingga kini permohonan yang diajukan Global Zakat masih belum disetujui.

“Global Zakat ini belum bisa menunjukkan hubungan yang clear dengan ACT. Karena LAZ itu harus independen, menjalankan pengumpulan dan juga pendistribusian secara transparan dan independen,” tegasnya saat dihubungi Mojok, Senin (4/7).

Global Zakat, lanjut Imdadun, dianggap belum bisa melaporkan dana pengumpulan dan pendistribusian zakat secara penuh. Hal ini dikarenakan sejumlah dana Global Zakat disalurkan melalui ACT.

“Kita meminta agar keuangan Global Zakat itu yang digunakan ACT dilaporkan dan ditanggungjawabkan, tapi belum dipenuhi. Jadi hingga hari ini global zakat itu ilegal karena izinnya sudah habis sementara belum bisa diperpanjang,” lanjutnya.

Dalam laman resmi Globalzakat.id, disebutkan bahwa lembaga ini telah membantu 6.680.866 mustahiq atau orang yang berhak mendapatkan zakat di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, Global Zakat juga mengklaim telah menjaring 259.168 muzakki yang telah membantu menunaikan zakat melalui platformnya.

Sebelumya, ACT mendapat perhatian publik setelah Majalah Tempo menurunkan laporan yang menjelaskan tentang sejumlah penyelewengan yang dilakukan lembaga penyalur dana kemanusiaan ini. ACT dianggap melakukan pemotongan donasi secara berlebih dan sejumlah pembina Yayasan mendapat gaji dan fasilitas lain dari unit bisnis dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut laporan Majalah Tempo, salah satu pemotongan donasi terjadi pada kampanye donasi pembangunan surau di Sydney. Uang yang terkumpul ditaksir senilai Rp3 miliar namun yang disalurkan ACT hanya Rp 2,3 miliar.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.  Namun, Imdadun menjelaskan bahwa ACT sulit untuk dikenakan UU tersebut karena tidak terdaftar secara resmi sebagai LAZ.

“Memang secara hukum, dia tidak bisa dikenai UU tentang Pengelolaan Zakat. Secara fikih dia tidak bisa otomatis memakai parameter fikih atau parameter syariah sebagai amil zakat,” katanya.

Selain itu, ACT juga disinyalir memberikan gaji dan fasilitas bagi pembina yayasan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Gaji dan sejumlah fasilitas tersebut disokong dari unit bisnis lain yang dimiliki ACT.

Imdadun menambahkan bahwa jika apa yang dilaporkan Majalah Tempo benar, maka ACT telah melanggar banyak kode etik filantropi Indonesia. Namun sayang, hingga kini menurutnya belum ada Dewan Kehormatan yang bisa menegakkan kode etik filantropi tersebut.

“Keberadaan semacam Dewan Kehormatan ini sebenarnya bisa memberikan punishment ke badan filantropi yang melanggar kode etik tadi,” ujarnya.

 

Iklan

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Zakat Lewat Dompet Duafa Bagus, Lewat MUI juga Bagus, Yang Nggak Bagus yang Nggak Zakat

Terakhir diperbarui pada 4 Juli 2022 oleh

Tags: actaksi cepat tanggapbaznasglobal zakat
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter Mojok.co.

Artikel Terkait

bca.MOJOK.CO
Ekonomi

Kolaborasi BCA, Lazismu dan BAZNAS: Bikin Zakat, Infak, Sedekah Makin Mudah, Begini Caranya!

30 Maret 2025
act
Hukum

Polisi Selidiki Dugaan ACT Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

9 Juli 2022
act
Hukum

Imbas Izin Dicabut Kemensos, ACT Mengalami Tekanan di Berbagai Wilayah  

7 Juli 2022
izin act mojok.co
Hukum

Kemensos Cabut Izin ACT dan Akan Sisir Lembaga Donasi yang Serupa

6 Juli 2022
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Sarjana nganggur digosipin saudara. MOJOK.CO

Dianggap Aib Keluarga karena Jadi Sarjana Nganggur Selama 5 Tahun di Desa, padahal Sibuk Jadi Penulis

22 Desember 2025
Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
elang jawa.MOJOK.CO

Melacak Gerak Sayap Predator Terlangka di Jawa Lewat Genggaman Ponsel

23 Desember 2025
Praja bertanding panahan di Kudus. MOJOK.CO

Nyaris Menyerah karena Tremor dan Jantung Lemah, Temukan Semangat Hidup dan Jadi Inspirasi berkat Panahan

20 Desember 2025
Era transaksi non-tunai/pembayaran digital seperti QRIS: uang tunai ditolak, bisa ciptakan kesenjangan sosial, hingga sanksi pidana ke pelaku usaha MOJOK.CO

Drama QRIS: Bayar Uang Tunai Masih Sah tapi Ditolak, Bisa bikin Kesenjangan Sosial hingga Sanksi Pidana ke Pelaku Usaha

26 Desember 2025
Melalui Talent Connect, Dibimbing.id membuat bootcamp yang bukan sekadar acara kumpul-kumpul bertema karier. Tapi sebagai ruang transisi—tempat di mana peserta belajar memahami dunia kerja MOJOK.CO

Talent Connect Dibimbing.id: Saat Networking Tidak Lagi Sekadar Basa-basi Karier

24 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.