Deputi Baznas Sebut Global Zakat Milik ACT Tak Punya Izin
  • Cara Kirim Artikel
Mojok
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Logo Mojok
No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
  • Kilas
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Terminal
  • Movi
  • Podcast
Home Kilas

Deputi Baznas Sebut Global Zakat Milik ACT Tak Punya Izin

Hammam Izzuddin oleh Hammam Izzuddin
4 Juli 2022
0
A A
Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imdadun Rahmat. (Dok. Baznas.go.id)

Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imdadun Rahmat. (Dok. Baznas.go.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MOJOK.CO – Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imdadun Rahmat menyebut bahwa Global Zakat yang berada di bawah naungan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga kini belum mendapatkan izin perpanjangan legalitas dari Kementerian Agama. Global Zakat merupakan lembaga amil zakat (LAZ) yang dikelola oleh ACT.

Seperti diketahui, Baznas merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi pada Kementerian Agama terkait lembaga yang ingin menjadi amil zakat resmi. Imdadun menjelaskan bahwa hingga kini permohonan yang diajukan Global Zakat masih belum disetujui.

“Global Zakat ini belum bisa menunjukkan hubungan yang clear dengan ACT. Karena LAZ itu harus independen, menjalankan pengumpulan dan juga pendistribusian secara transparan dan independen,” tegasnya saat dihubungi Mojok, Senin (4/7).

Global Zakat, lanjut Imdadun, dianggap belum bisa melaporkan dana pengumpulan dan pendistribusian zakat secara penuh. Hal ini dikarenakan sejumlah dana Global Zakat disalurkan melalui ACT.

“Kita meminta agar keuangan Global Zakat itu yang digunakan ACT dilaporkan dan ditanggungjawabkan, tapi belum dipenuhi. Jadi hingga hari ini global zakat itu ilegal karena izinnya sudah habis sementara belum bisa diperpanjang,” lanjutnya.

Baca Juga:

Polisi Selidiki Dugaan ACT Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

Imbas Izin Dicabut Kemensos, ACT Mengalami Tekanan di Berbagai Wilayah  

Kemensos Cabut Izin ACT dan Akan Sisir Lembaga Donasi yang Serupa

Dalam laman resmi Globalzakat.id, disebutkan bahwa lembaga ini telah membantu 6.680.866 mustahiq atau orang yang berhak mendapatkan zakat di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, Global Zakat juga mengklaim telah menjaring 259.168 muzakki yang telah membantu menunaikan zakat melalui platformnya.

Sebelumya, ACT mendapat perhatian publik setelah Majalah Tempo menurunkan laporan yang menjelaskan tentang sejumlah penyelewengan yang dilakukan lembaga penyalur dana kemanusiaan ini. ACT dianggap melakukan pemotongan donasi secara berlebih dan sejumlah pembina Yayasan mendapat gaji dan fasilitas lain dari unit bisnis dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut laporan Majalah Tempo, salah satu pemotongan donasi terjadi pada kampanye donasi pembangunan surau di Sydney. Uang yang terkumpul ditaksir senilai Rp3 miliar namun yang disalurkan ACT hanya Rp 2,3 miliar.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.  Namun, Imdadun menjelaskan bahwa ACT sulit untuk dikenakan UU tersebut karena tidak terdaftar secara resmi sebagai LAZ.

“Memang secara hukum, dia tidak bisa dikenai UU tentang Pengelolaan Zakat. Secara fikih dia tidak bisa otomatis memakai parameter fikih atau parameter syariah sebagai amil zakat,” katanya.

Selain itu, ACT juga disinyalir memberikan gaji dan fasilitas bagi pembina yayasan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Gaji dan sejumlah fasilitas tersebut disokong dari unit bisnis lain yang dimiliki ACT.

Imdadun menambahkan bahwa jika apa yang dilaporkan Majalah Tempo benar, maka ACT telah melanggar banyak kode etik filantropi Indonesia. Namun sayang, hingga kini menurutnya belum ada Dewan Kehormatan yang bisa menegakkan kode etik filantropi tersebut.

“Keberadaan semacam Dewan Kehormatan ini sebenarnya bisa memberikan punishment ke badan filantropi yang melanggar kode etik tadi,” ujarnya.

 

Penulis: Hammam Izzuddin
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA: Zakat Lewat Dompet Duafa Bagus, Lewat MUI juga Bagus, Yang Nggak Bagus yang Nggak Zakat

Tags: actaksi cepat tanggapbaznasglobal zakat
Hammam Izzuddin

Hammam Izzuddin

Reporter di Mojok.co

Artikel Terkait

act

Polisi Selidiki Dugaan ACT Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Lion Air JT-610

9 Juli 2022
act

Imbas Izin Dicabut Kemensos, ACT Mengalami Tekanan di Berbagai Wilayah  

7 Juli 2022
izin act mojok.co

Kemensos Cabut Izin ACT dan Akan Sisir Lembaga Donasi yang Serupa

6 Juli 2022
donasi act mojok.co

Terkait Kasus ACT, Jangan Mudah Terpengaruh Eksploitasi Korban Bencana Berlebihan

5 Juli 2022
ACT Bikin Geger! Petingginya Tilap Miliaran Dana Kemanusiaan MOJOK.CO

ACT Bikin Geger! Petingginya Tilap Miliaran Dana Kemanusiaan, Kepercayaan Publik Berpotensi Koyak

5 Juli 2022
Pos Selanjutnya
ACT Bikin Geger! Petingginya Tilap Miliaran Dana Kemanusiaan MOJOK.CO

ACT Bikin Geger! Petingginya Tilap Miliaran Dana Kemanusiaan, Kepercayaan Publik Berpotensi Koyak

Komentar post

Terpopuler Sepekan

Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Imdadun Rahmat. (Dok. Baznas.go.id)

Deputi Baznas Sebut Global Zakat Milik ACT Tak Punya Izin

4 Juli 2022
Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie MOJOK.CO

Kisah Bagaimana Gus Dur “Membela” Karya Salman Rushdie

14 Agustus 2022
Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar MOJOK.CO

Kereta Cepat Jakarta Bandung: Ketika Jokowi dan Indonesia (Hampir) Tak Punya Daya Tawar

15 Agustus 2022
Es Putr Pak Sumijan Lasem

Warung Es Puter Pak Sumijan Lasem: Kemewahan di Balik Uang Rp5 Ribu

15 Agustus 2022
ujian praktik SIM C

Cerita dari Peserta Ujian Praktik SIM yang Gagal, tapi Terus Mencoba

13 Agustus 2022
Asrama mahasiswa Sumatra Selatan, Pondok Mesudji dalam sengketa di pengadilan. Mahasiswa menilai ada campur tangan mafia tanah.

Mahasiswa Sumsel di Asrama Pondok Mesudji Jogja Terancam Pergi karena Mafia Tanah

11 Agustus 2022
Ibu Ruswo: Pembakar Api Revolusi Dari Dapur Umum

7 Fakta Ibu Ruswo, Kurir Rahasia yang Memasok Rokok untuk Para Pejuang

14 Agustus 2022

Terbaru

Jangankan Membunuh Kucing, Jenderal Pembunuh Manusia Aja Kita Maafkan MOJOK.CO

Jangankan Membunuh Kucing, Jenderal Pembunuh Manusia Aja Kita Maafkan

19 Agustus 2022
mengerjakan skripsi mojok.co

Psikolog Membagikan Tips Mengatasi Tekanan Mengerjakan Skripsi

19 Agustus 2022
ka bandara yia mojok.co

Perjalanan KA Bandara YIA Ditambah Jadi 24 Kali, Ini Jadwalnya

18 Agustus 2022
kadisdikpora diy mojok.co

Rekomendasi Satgas Selesai, Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Disanksi Ringan 

18 Agustus 2022
Trauma yang Tersimpan di Kota Tangerang MOJOK.CO

Trauma yang Tersimpan di Kota Tangerang (Bagian 1)

18 Agustus 2022

Newsletter Mojok

* indicates required

  • Tentang
  • Kru Mojok
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
DMCA.com Protection Status

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

No Result
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Susul
    • Bertamu Seru
    • Geliat Warga
    • Goyang Lidah
    • Jogja Bawah Tanah
    • Pameran
    • Panggung
    • Ziarah
  • Kilas
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Luar Negeri
    • Olah Raga
    • Pendidikan
  • Konter
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Cerbung
  • Movi
  • Podcast
  • Mau Kirim Artikel?
  • Kunjungi Terminal

© 2022 MOJOK.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In