MOJOK.CO – Ada lima hari kejepit di tahun 2023. Ini bisa jadi momen yang pas buat kamu untuk mengajukan cuti ke atasan agar hari liburmu semakin panjang.
Belum lama ini Sandiaga Uno mengusulkan hari kejepit menjadi hari libur nasional, yang dimaksud hari kejepit adalah hari kerja yang berada di antara dua hari libur. Melansir dari Bisnis.com, usulan soal ini sudah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB), Abdullah Azwar Anas.
Sandi menjelaskan, menjadikan hari kejepit sebagai tanggal merah diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk berwisata sehingga bisa berdampak positif terhadap UMKM. Perlu diketahui, target perjalanan wisatawan nusantara sebesar Rp1,4 miliar di tahun ini. Apakah usulan ini diterima oleh MenPAN RB? belum ada jawabannya.
Tapi, kalau usulan Sandiaga Uno tidak terealisasi, kamu bisa mengajukan cuti di hari-hari kejepit yang kebanyakan jatuh di hari Jumat itu. Kapan saja tanggalnya? Tenang, Mojok sudah mencatatnya untuk kamu.
Jumat, 24 Maret 2023
Kalian bisa mengajukan Jumat, 24 Maret 2023 sebagai hari cuti. Rabu, 22 Maret 2023 dan Kamis, 23 Maret 2023 adalah tanggal merah merayakan Nyepi Tahun baru Saka 1945.
Jumat, 19 Mei 2023
Jumat 19 Mei 2023 dapat dimanfaatkan sebagai cuti karena sehari sebelumnya, Kamis, 18 Mei 2023 adalah hari libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih.
Jumat, 30 Juni 2023
Kalian juga bisa mengajukan cuti pada Jumat, 30 Juni 2023 karena sehari sebelumnya, Kamis, 29 Juni 2023 adalah tanggal merah Idul Adha 1444 Hijriah.
Jumat, 18 Agustus 2023
Jumat, 18 Agustus 2023 bisa diajukan sebagai cuti karena Kamis, 17 Agustus 2023 adalah tanggal merah memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Jumat, 29 September 2023
Kamis, 28 September 2023 ditandai sebagai tanggal merah utnuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Oleh karenanya Jumat, 29 September 2023 adalah hari kejepit yang bisa dimanfaatkan untuk cuti.
Selain hari-hari kejepit, Mojok mencermati ada beberapa tanggal merah yang berjejeran di tahun 2023. Tanggal merah yang berdekatan ini juga bisa dimanfaatkan dengan mengambil cuti di awal ataupun akhir tanggal merah tersebut.
Kamis dan Jumat, 1-2 Juni 2023
Kamis, 1 Juni 2023 adalah hari libur memperingati Hari Lahir Pancasila. Sehari setelahnya, Jumat 2 Juni 2023 sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk cuti. Namun melihat kembali kalender libur 2023, Jumat 2 Juni 2023 adalah tanggal merah merayakan Waisak 2567 BE. Apabila ingin memanfaatkan momen libur ini, kalian bisa mengajukan cuti di akhir Mei 2023 atau setelah Minggu, 4 Juni 2023.
Senin dan Selasa, 25-26 Desember 2023
Pada Senin 25 Desember 2023 umat Kristiani merayakan Hari Natal. Sementara 26 Desember 2023 adalah cuti bersama Natal. Kalian bisa memanfaatkan momen tanggal merah ini dengan mengajukan cuti di Jumat, 22 Desember 2023 atau Rabu, 27 Desember 2023.
Penulis : Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi