MOJOK.CO – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya menjadi syarat ketika mendaftar pekerjaan. Apa itu SKCK? Bagaimana cara membuat dan memperpanjangnya?
Dilansir dari laman resmi SKCK Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri untuk menerangkan ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Apabila sudah melewati masa berlaku, masyarakat dapat memperpanjang SKCK yang dimiliki.
Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia. Cara lain, dapat mendaftar secara online dan mengunggah dokumen yang sudah dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Memperpanjang SKCK juga dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun, untuk pembayaran dan pencetakan SKCK tetap dilakukan di kantor kepolisian. Mojok sudah merangkum cara perpanjang SKCK dari berbagai sumber:
Secara offline, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan syarat-syaratnya seperti lembar SKCK lama yang asli, fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran/kenal lahir, pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar. Setelahnya, isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Secara online, perpanjangan SKCK dilakukan melalui laman resmi https://skck.polri.go.id. Setelahnya, registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online. Lampirkan dokumen-dokumen perpanjangan SKCK secara online. Dapatkan kode batang atau barcode untuk mencetak SKCK baru.
Kalian tetap perlu mengunjungi loket pelayanan di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. Setelahnya, pemohon SKCK akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku, dijelaskan pembuatan dan perpanjangan SKCK adalah Rp30.000.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi