Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Cara dan Syarat Perpanjang SKCK Terbaru

Kenia Intan oleh Kenia Intan
11 September 2023
A A
skck mojok.co

Ilustrasi SKCK (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya menjadi syarat ketika mendaftar pekerjaan. Apa itu SKCK? Bagaimana cara membuat dan memperpanjangnya? 

Dilansir dari laman resmi SKCK Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri untuk menerangkan ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Apabila sudah melewati masa berlaku, masyarakat dapat memperpanjang SKCK yang dimiliki. 

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia. Cara lain, dapat mendaftar secara online dan mengunggah dokumen yang sudah dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. 

Memperpanjang SKCK juga dapat dilakukan secara online maupun offline. Namun, untuk pembayaran dan pencetakan SKCK tetap dilakukan di kantor kepolisian. Mojok sudah merangkum cara perpanjang SKCK dari berbagai sumber:

Secara offline, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan syarat-syaratnya seperti lembar SKCK lama yang asli, fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran/kenal lahir, pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar. Setelahnya, isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi. 

Secara online, perpanjangan SKCK dilakukan melalui laman resmi https://skck.polri.go.id. Setelahnya, registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online. Lampirkan dokumen-dokumen perpanjangan SKCK secara online. Dapatkan kode batang atau barcode untuk mencetak SKCK baru. 

Kalian tetap perlu mengunjungi loket pelayanan di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. Setelahnya, pemohon SKCK akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku, dijelaskan pembuatan dan perpanjangan SKCK adalah Rp30.000. 

Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sepeda Motor Kena Tilang? Segini Denda yang Harus Dibayar

Terakhir diperbarui pada 12 September 2023 oleh

Tags: PolisiSKCK
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

rkuhap, kuhap, polisi.Mojok.co
Mendalam

Catatan Kritis KUHAP (Baru) yang Melahirkan Polisi Tanpa Rem Hukum, Mengapa Berbahaya bagi Sipil?

19 November 2025
Derita Membuat SKCK yang Merepotkan Sekaligus Diskriminatif MOJOK.CO
Esai

Pengalaman Buruk Mengurus SKCK, Dokumen yang Merepotkan Sekaligus Diskriminatif Bagi Pencari Kerja

27 Oktober 2025
Ortu kuras tabungan buat anak jadi polisi malah kena tipu. Sempat bikin stres tapi kini bersyukur tak jadi sasaran amuk tetangga MOJOK.CO
Ragam

Ortu Kuras Tabungan buat Anak Jadi Polisi malah Kena Tipu “Intel”, Awalnya Stres tapi Kini Bersyukur

6 September 2025
Polisi gelontorkan uang banyak untuk gas air mata yang digunakan dalam demo. MOJOK.CO
Aktual

Saat Duit Rakyat Hanya Dipakai buat Membeli Gas Air Mata Kadaluwarsa oleh Polisi

31 Agustus 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Pemuda Jakarta kerja di Jepang untuk bayar utang keluarga. MOJOK.CO

Gila-gilaan Kerja di Jepang tapi Tak Bisa Menikmati Upah Besar, sebab Saya Generasi Sandwich yang Harus Tebus Utang Keluarga

26 Februari 2026
KIP Kuliah di Jogja.MOJOK.CO

Ironi Penerima KIP Kuliah di Jogja: Uang Beasiswa Habis Buat Bayar Utang Keluarga, Rela Makan Rp20 Ribu per Hari Demi Tak Putus Kuliah

27 Februari 2026
MBG untuk sahur dan berbuka di bulan Ramadan

Sahur dengan MBG, Nilai Gizinya Lebih Cocok untuk Mahasiswa ketimbang Anak Sekolah

24 Februari 2026
Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) kerap disalahpahami mahasiswa PTN atau PTS umum lain MOJOK.CO

4 Hal yang Sudah Dianggap Keren dan Kalcer di Kalangan Mahasiswa UIN, Tapi Agak “Aneh” bagi Mahasiswa PTN Lain

28 Februari 2026
Ironi bapak kerja habis-habisan 60 jam agar anak tak susah finansial. Tapi peran sebagai ayah dipertanyakan karena anak mengaku fatherless MOJOK.CO

Bapak Kerja Keras 60 Jam agar Keluarga Tak Hidup Susah, Ternyata bagi Anak Itu Tak Cukup untuk Disebut “Kasih Sayang”

26 Februari 2026
UMR Jakarta, merantau ke jakarta, kerja di jakarta.MOJOK.CO

Modal Ijazah S1, Nekat Adu Nasib ke Jakarta: Sudah Bikin Syukuran karena Keterima Kerja, Perusahaan Malah Bubar padahal Gaji Pertama Belum Turun

26 Februari 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

Prof. Al Makin: Filsafat sebagai Seni Bertanya dan Jalan Melawan Kemiskinan Nalar

25 Februari 2026
Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

Konservasi Muria: Menjaga Hutan Tanpa Memiskinkan Warga

23 Februari 2026
Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

Zine Subversif: Ar Risalah dan Masjid yang Pernah Ditakuti Negara

21 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.