MOJOK.CO – Cara cek pajak motor kini semakin mudah dan cepat. Tidak perlu repot-repot ke kantor Samsat, kalian bisa memeriksa pajak kendaraan bermotor secara daring atau online.
Membayar pajak kendaraan bermotor penting dilakukan secara tepat waktu. Kalau tidak, kalian bisa dikenai denda sesuai dengan jenis kendaraan dan lama keterlambatannya.
Sebenarnya, saat ini pemilik kendaraan dipermudah melakukan pemeriksaan besaran pajak yang mesti dibayarkan, lengkap dengan tanggal jatuh temponya. Tanpa perlu meluangkan waktu dan tenaga ke kantor Samsat, cek pajak motor bisa dilakukan dari ponsel kalian. Mojok sudah merangkum beberapa cara cek pajak motor untuk kalian:
SMS Samsat
Cek pajak motor bisa dilakukan melalui SMS. Caranya, ketik Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contohnya, Info B/1234/XF Putih. Kirim SMS itu ke nomor 08112119211.
Setelah SMS terkirim, tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan, serta besaran pajak yang harus dibayar. Kalian dapat melakukan pembayaran melalui transfer dengan memasukkan kode bayar tersebut. Untuk saat ini, layanan SMS ini tersedia untuk kode plat B, D, E, F, T dan Z.
Aplikasi e-Samsat
Pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Caranya:
- Pastikan aplikasi e-Samsat sudah terpasang di ponsel kalian.
- Setelah aplikasi terunduh masukkan data diri dan data kendaraan.
- Klik menu pendaftaran untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
- Isi formulir sesuai dengan arahan yang ada dalam aplikasi.
- Setelahnya, layar akan menampilkan informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK.
- Kalian akan menerima kode bayar perbankan dan diberikan pilihan pembayaran. Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui ATM ataupun bank tertentu tertentu yang sudah bekerja sama. Sejauh ini bank yang sudah terhubung ada BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, CIMB Niaga, serta bank daerah masing-masing provinsi.
Website e-Samsat.id
Pengecekkan pajak motor secara online dapat dilakukan lewat website e-Samsat:
- Buka browser lalu ketik https://e-samsat.id
- Isi formulir dalam halaman tersebut sesuai dengan instruksi ( Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik cek sekarang.
- Layar akan menampilkan informasi besar nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, informasi seputar kendaraan seperti merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin juga tersedia.
Penulis: Kenia Intan
Editor: Purnawan Setyo Adi