MOJOK.CO – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menuntut pemerintah daerah untuk menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi Rp3,7 juta hingga Rp4 juta per bulan. Tuntutan ini didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Permenaker Nomor 13 Tahun 2012.
Menurut KSPSI DIY, kenaikan UMR merupakan hal krusial yang dapat menjadi cara terbaik untuk mengentaskan kemiskinan di suatu daerah. Di Jogja sendiri, tingkat kemiskinan tercatat berada di angka 11,34 persen, jauh di atas angka nasional (9,54 persen).
“Upah minimum memberikan dampak terhadap tingkat kemiskinan melalui peningkatan rata-rata upah, di mana tingkat kemiskinan ikut berkurang seiring meningkatnya rata-rata upah pekerja/buruh,” tulis KSPSI dalam rilis resminya pekan lalu, dikutip Jumat (28/10/2022).
“Sementara upah pekerja/buruh yang murah turut menciptakan jebakan ketimpangan. Pemerintah Pusat dan Daerah harus mengambil kebijakan yang lebih berpihak pada upah pekerja/buruh,” lanjutnya.
Lebih lanjut, KSPSI DIY juga memandang, kenaikan UMR DIY perlu dilakukan untuk menekan masalah ketimpangan pendapatan. Masalah ini pula lah yang selama ini dianggap menjadi masalah utama dalam pemerataan kesejahteraan.
“Pekerja/buruh pada umumnya terjebak dalam ketimpangan pendapatan karena rendahnya upah dan tingkat pendidikan. Hal itu, membuat mereka tidak memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kehidupannya lantaran pendapatan yang lebih kecil dari pengeluaran,” tegas KSPSI DIY.
Mereka pun menuntut pemerintah daerah DIY untuk menetapkan UMK 2023 sebesar Rp4.229.663 untuk kota Yogyakarta, Rp4.119.413 bagi Kabupaten Sleman, dan Rp3.949.819 di Kabupaten Bantul. Sementara di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp3.407.473, dan Rp 3.702.370 bagi Kabupaten Kulonprogo.
KSPSI DIY juga menuntut agar Pemerintah DIY tidak menggunakan UU Cipta Kerja dan turunannya dalam penetapan UMK se-DIY untuk tahun 2023.
Selain itu, mereka juga menekan agar Gubernur DIY mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program kesejahteraan masyarakat; serta segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah SG dan PAG untuk pgram perumahan pekerja/buruh.
“[KSPSI juga menuntut] Gubenur segera menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” pungkasnya.
Terkait tuntutan para buruh, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, meminta agar buruh bersabar. Sebab, pengumuman UMK 2023 baru akan diumumkan bulan depan. Ia mengatakan, dalam penentuan UMP dan UMK ini, pihaknya akan melakukan komunikasi baik dengan pekerja maupun dengan unsur pengusaha.
“Nantinya mengerucut pada PP 36 yang nanti regulasinya kan PP 36. Dasar pengupahan, nggak ada yang bocor ditunggu saja,” tandas Aria.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyebut, keputusan terkait naik atau tidaknya UMK DIY tergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Bagaimana nanti kepastian dari pemerintah pusat, karena yang menentukan pola perhitungannya kan dari pemerintah pusat,” ujar Sri Sultan, Kamis (27/10/2022) kemarin.
Penulis: Ahmad Effendi
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Sampah di Jogja Menggunung Imbas Pemeliharaan Limbah Lindi