Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Belasan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor

Diancam Video akan Disebar

Kenia Intan oleh Kenia Intan
16 September 2022
A A
16 Tindakan Termasuk Kekerasan Seksual

Ilustrasi - Kekerasan seksual (ANTARA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak bertambah panjang. Calon pendeta berinisial SAS (35) di Kabupaten Alor, NTT diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan korban yang mayoritas masih di bawah umur.

SAS diduga melakukan kekerasan seksual sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Sejauh ini diketahui ada 14 orang menjadi korban. Sepuluh korban adalah anak berusia di bawah 17 tahun. Empat lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.  

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang mengungkapkan, selain kekerasan seksual, beberapa korban direkam video dan foto dalam keadaan telanjang. 

“Hasil pengakuan para korban dan tersangka, sebelum melakukan aksi asusilanya tersangka merekam video para korban,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/9/2022). SAS pun mengancam akan menyebarkan video dan foto itu apabila korban melaporkan perbuatannya. 

Polres Alor menyatakan pelaku terancam hukuman mati. SAS dijerat pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun. Atas aksinya merekam dan memotret para korban, SAS bisa juga ditambah pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kronologi pengungkapan

Mengutip laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indoneia (KemenPPPA), kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tokoh agama itu bisa terungkap karena para korban bersama sinode dan pendeta gereja melaporkannya ke kepolisian setempat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar memaparkan, awalnya terdapat sembilan orang korban yang melapor ke Polres Kabupaten Alor. Setelah dilakukan penelusuran, terdapat seorang korban lainnya yang diduga mengalami persetubuhan dan dua orang diduga mengalami pencabulan atau percobaan kekerasan seksual. 

“Pelaku diduga melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut. Selain itu, ada dugaan pelaku memvideokan kejadian tersebut,” jelas Nahar seperti dikutip dari www.kemenpppa.go.id, Kamis (15/9/2022). Belakangan diketahui, jumlah korban SAS bertambah menjadi 14 orang. 

Nahar menjelaskan, kasus terjadi di kompleks rumah ibadat di Kabupaten Alor. Saat itu pelaku tengah bertugas memberikan peribadatan sekolah minggu.

“Korban adalah anak-anak yang mengikuti sekolah minggu di rumah ibadat tersebut. Diduga pelaku mengajak para korban untuk datang, kemudian melakukan persetubuhan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda,” ujar dia. 

Setelah selesai menjalankan tugas sebagai calon pendeta di Kabupaten Alor, pelaku pindah ke Kupang. Pihak sinode pun memberitahu pendeta gereja terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. 

“Pendeta gereja mencari tahu kebenaran informasi dugaan kekerasan seksual tersebut kepada para korban kemudian melapor ke Polres Kabupaten Alor tanggal 1 September 2022,” ujar Nahar.

Nahar sangat mengapresiasi keberanian korban dan saksi melaporkan kasus ini. Menurutnya kasus kekerasan seksual seperti gunung es, banyak kasus yang tidak terungkap. Perlu keberanian korban dan saksi untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Sehingga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Iklan

Mengutip data dari KemenPPPA, sebanyak 16.875 kasus tercatat sepanjang tahun 2022. Lebih dari separuh dari jumlah tersebut atau tepatnya 56,6% kasus, korbannya masih berstatus usia anak.  

Sumber: Antara, kemenpppa.go.id
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Ketika Anakku Nyaris Menjadi Korban Pelecehan Seksual Teman Sepermainannya

Terakhir diperbarui pada 16 September 2022 oleh

Tags: Alorcalon pendetadi bawah umurkekerasan seksualntt
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Dosen UNIMA diduga lakukan kekerasan seksual ke mahasiswi FIPP hingga trauma dan bunuh diri MOJOK.CO
Aktual

Trauma Serius Mahasiswi UNIMA akibat Ulah Menjijikkan Oknum Dosen, Tertekan hingga Gantung Diri

2 Januari 2026
Cerita Kebiasaan Orang Jawa yang Bikin Kaget Calon Pendeta MOJOK.CO
Esai

Cerita Calon Pendeta yang Kaget Diminta Mendoakan Motor Baru: Antara Heran dan Berusaha Memahami Kebiasaan Orang Jawa

21 November 2025
Saat Alfamart masuk ke desa terpencil NTT, sumber air bersih bisa dinikmati MOJOK.CO
Ragam

Lika-liku Warga Desa Terpencil NTT: Demi Air Bersih Harus ke Lereng Bukit Terjal, Kini Bisa Alirkan ke Rumah Berkat Gotong Royong

16 Oktober 2025
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Dosen Profesi Nelangsa, Gaji Kalah sama Ngajar Anak SD (Unsplash)

Gelap Masa Depan Dosen, Lulusan S2 Jogja Mending Ngajar Anak SD di Surabaya yang Lebih Menjanjikan dari sisi Gaji

12 Januari 2026
alfamart 24 jam.MOJOK.CO

Alfamart 24 Jam di Jakarta, Saksi Para Pekerja yang Menolak Tidur demi Bertahan Hidup di Ibu Kota

14 Januari 2026
2016, Tahun Terakhir Gen Z dan Milenial Merasa Berjaya. MOJOK.CO

2016 bagi Milenial dan Gen Z adalah Tahun Kejayaan Terakhir sebelum Dihajar Realitas Hidup

17 Januari 2026
Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas, Pemutar Ekonomi Bangsa MOJOK.CO

Mitsubishi L300: Simbol Maskulinitas Abadi yang Menolak Fitur Keselamatan demi Memutar Ekonomi Bangsa

13 Januari 2026
kekerasan kepada siswa.MOJOK.CO

Adu Jotos Guru dan Siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur Akibat Buruknya Pendekatan Pedagogis, Alarm Darurat Dunia Pendidikan 

15 Januari 2026
franz kafka, pekerja urban, serangga.MOJOK.CO

Kita Semua Cuma Kecoa di Dalam KRL Ibu Kota, yang Bekerja Keras Hingga Lupa dengan Diri Kita Sebenarnya

15 Januari 2026

Video Terbaru

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

Air dari Perut Bumi: Goa Jomblang dan Perubahan Hidup Warga Gendayaan

18 Januari 2026
Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

Bob Sadoni dan Hidup yang Terlalu Serius untuk Tidak Ditertawakan

13 Januari 2026
Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

Elang Jawa dan Cerita Panjang Kelestarian yang Dipertaruhkan

11 Januari 2026
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.