Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

Belasan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor

Diancam Video akan Disebar

Kenia Intan oleh Kenia Intan
16 September 2022
A A
16 Tindakan Termasuk Kekerasan Seksual

Ilustrasi - Kekerasan seksual (ANTARA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak bertambah panjang. Calon pendeta berinisial SAS (35) di Kabupaten Alor, NTT diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan korban yang mayoritas masih di bawah umur.

SAS diduga melakukan kekerasan seksual sejak Mei 2021 hingga Maret 2022. Sejauh ini diketahui ada 14 orang menjadi korban. Sepuluh korban adalah anak berusia di bawah 17 tahun. Empat lainnya remaja berusia di bawah 19 tahun.  

Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang mengungkapkan, selain kekerasan seksual, beberapa korban direkam video dan foto dalam keadaan telanjang. 

“Hasil pengakuan para korban dan tersangka, sebelum melakukan aksi asusilanya tersangka merekam video para korban,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/9/2022). SAS pun mengancam akan menyebarkan video dan foto itu apabila korban melaporkan perbuatannya. 

Polres Alor menyatakan pelaku terancam hukuman mati. SAS dijerat pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Selain terancam hukuman mati atau seumur hidup, tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lambat 20 tahun. Atas aksinya merekam dan memotret para korban, SAS bisa juga ditambah pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kronologi pengungkapan

Mengutip laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indoneia (KemenPPPA), kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tokoh agama itu bisa terungkap karena para korban bersama sinode dan pendeta gereja melaporkannya ke kepolisian setempat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar memaparkan, awalnya terdapat sembilan orang korban yang melapor ke Polres Kabupaten Alor. Setelah dilakukan penelusuran, terdapat seorang korban lainnya yang diduga mengalami persetubuhan dan dua orang diduga mengalami pencabulan atau percobaan kekerasan seksual. 

“Pelaku diduga melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut. Selain itu, ada dugaan pelaku memvideokan kejadian tersebut,” jelas Nahar seperti dikutip dari www.kemenpppa.go.id, Kamis (15/9/2022). Belakangan diketahui, jumlah korban SAS bertambah menjadi 14 orang. 

Nahar menjelaskan, kasus terjadi di kompleks rumah ibadat di Kabupaten Alor. Saat itu pelaku tengah bertugas memberikan peribadatan sekolah minggu.

“Korban adalah anak-anak yang mengikuti sekolah minggu di rumah ibadat tersebut. Diduga pelaku mengajak para korban untuk datang, kemudian melakukan persetubuhan secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda,” ujar dia. 

Setelah selesai menjalankan tugas sebagai calon pendeta di Kabupaten Alor, pelaku pindah ke Kupang. Pihak sinode pun memberitahu pendeta gereja terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. 

“Pendeta gereja mencari tahu kebenaran informasi dugaan kekerasan seksual tersebut kepada para korban kemudian melapor ke Polres Kabupaten Alor tanggal 1 September 2022,” ujar Nahar.

Nahar sangat mengapresiasi keberanian korban dan saksi melaporkan kasus ini. Menurutnya kasus kekerasan seksual seperti gunung es, banyak kasus yang tidak terungkap. Perlu keberanian korban dan saksi untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi. Sehingga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

Iklan

Mengutip data dari KemenPPPA, sebanyak 16.875 kasus tercatat sepanjang tahun 2022. Lebih dari separuh dari jumlah tersebut atau tepatnya 56,6% kasus, korbannya masih berstatus usia anak.  

Sumber: Antara, kemenpppa.go.id
Penulis: Kenia Intan

BACA JUGA Ketika Anakku Nyaris Menjadi Korban Pelecehan Seksual Teman Sepermainannya

Terakhir diperbarui pada 16 September 2022 oleh

Tags: Alorcalon pendetadi bawah umurkekerasan seksualntt
Kenia Intan

Kenia Intan

Content Writer Mojok.co

Artikel Terkait

Cerita Kebiasaan Orang Jawa yang Bikin Kaget Calon Pendeta MOJOK.CO
Esai

Cerita Calon Pendeta yang Kaget Diminta Mendoakan Motor Baru: Antara Heran dan Berusaha Memahami Kebiasaan Orang Jawa

21 November 2025
Saat Alfamart masuk ke desa terpencil NTT, sumber air bersih bisa dinikmati MOJOK.CO
Ragam

Lika-liku Warga Desa Terpencil NTT: Demi Air Bersih Harus ke Lereng Bukit Terjal, Kini Bisa Alirkan ke Rumah Berkat Gotong Royong

16 Oktober 2025
Fadli Zon menyangkal pemerkosaan massal dalam kerusuhan 1998. MOJOK.CO
Mendalam

Menyangkal Pemerkosaan Massal 1998 adalah Bentuk Pelecehan Dua Kali: Fadli Zon Seharusnya Minta Maaf, meskipun Maaf Saja Tak Cukup

16 Juni 2025
Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan Kengerian Sebuah Negara MOJOK.CO
Esai

Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan: Wujud Kengerian Negara Ini yang Melanggengkan Penyiksaan dan Kekerasan Terhadap Perempuan

12 Juni 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Atlet pencak silat asal Kota Semarang, Tito Hendra Septa Kurnia Wijaya, raih medali emas di SEA Games 2025 Thailand MOJOK.CO

Menguatkan Pembinaan Pencak Silat di Semarang, Karena Olahraga Ini Bisa Harumkan Indonesia di Kancah Internasional

22 Desember 2025
Event seni budaya jadi daya tarik lain wisata ke Kota Semarang selama libur Nataru MOJOK.CO

Libur Nataru: Ragam Spot Wisata di Semarang Beri Daya Tarik Event Seni-Budaya

26 Desember 2025
Jogja Macet Dosa Pemerintah, tapi Mari Salahkan Wisatawan Saja MOJOK.CO

Jogja Mulai Macet, Mari Kita Mulai Menyalahkan 7 Juta Wisatawan yang Datang Berlibur padahal Dosa Ada di Tangan Pemerintah

23 Desember 2025
Terpaksa jadi maling, buronan polisi, hingga masuk penjara karena lelah punya orang tua miskin MOJOK.CO

Terpaksa Jadi Maling-Mendekam di Penjara karena Lelah Punya Orang Tua Miskin, Sejak Kecil Hanya Bisa Ngiler ke Hidup Enak Teman Sebaya

22 Desember 2025
Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja yang Tak Banyak Orang Tahu MOJOK.CO

Kisah Kelam Pasar Beringharjo Jogja di Masa Lalu yang Tak Banyak Orang Tahu

24 Desember 2025
Nonton Olahraga Panahan. MOJOK.CO

Sempat “Ngangong” Saat Pertama Kali Nonton Olahraga Panahan, Ternyata Punya Teropong Sepenting Itu

25 Desember 2025

Video Terbaru

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

Petung Jawa dan Seni Berdamai dengan Hidup

23 Desember 2025
Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

Sepak Bola Putri SD Negeri 3 Imogiri dan Upaya Membangun Karakter Anak

20 Desember 2025
SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

SD Negeri 3 Imogiri Bantul: Belajar Bergerak dan Bertumbuh lewat Sepak Bola Putri

18 Desember 2025

Konten Promosi



Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.