MOJOK.CO – Pemda DIY mempersilahkan pengelola parkir swasta di kabupaten/kota untuk menaikkan tarif parkir. Tak tanggung-tanggung, kenaikan parkir bisa naik hingga lima kali lipat selama libur panjang.
Namun, bukan berarti pengelola bisa seenak jidatnya menerapkan tarif parkir. Mereka harus mematuhi batasan maksimal yang sudah ditetapkan pemkab/pemkot di Yogyakarta.
“Tarif parkir sudah ada Perdanya. Kalau yang pengelolanya pemerintah, tidak boleh ada penyesuaian selama libur Lebaran. Sedangkan untuk swasta boleh saja naik tapi tidak melebihi aturan yang ditetapkan,” papar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/04/2023).
Menurut Made, tidak semua pengelola parkir bisa menaikkan tarifnya bagi kendaraan yang parkir. Mereka haruslah perusahaan parkir swasta yang memiliki badan hukum dan secara resmi bergerak usahanya di bidang perpakiran.
Kebijakan tersebut karena selama ini muncul kasus parkir nuthuk saat banyak wisatawan datang ke DIY pada libur panjang. Sejumlah pihak mengambil keuntungan dengan menyediakan parkir ilegal.
“Mereka tidak berpikir tindakan mereka justru berdampak pada buruknya citra pariwisata DIY,” tandasnya.
Pemkot/pemkab buat surat edaran tarif parkir
Karenanya Pemda DIY meminta pemkab/pemkot membuat surat edaran untuk menetapkan standar tarif parkir. Pemkot Yogyakarta misalnya, menerapkan tarif kawasan khusus parkir pemerintah kawasan I.
Kawasan tersebut seperti di Jalan Senopati, Ngabean, Sriwedari dan Limaran tarif parkirnya sebesar motor Rp2.000 untuk motor untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp1.500 per jam. Untuk tarif parkir mobil Rp5.000 untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp2.500 per jam.
Bus besar tarifnya Rp75.000 pada tiga jam pertama berlaku progresif Rp 25.000 per jam. Bus berkapasitas sedang Rp50.000 pada tiga jam pertama dan berlaku progresif Rp15.000 untuk per jam berikutnya.
Sedangkan Pengelola parkir swasta boleh menaikkan tarif parkir hingga lima kali lipat di Tempat Parkir Khusus (TKP) swasta. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Namun, pengelola swasta harus mengikuti standar aturan itu, swasta boleh menaikkan tarif parkir tapi jangan sampai lebih dari lima kali. Tapi harus juga melihat kepentingan jangka panjang seperti daya beli masyarakat dan fasilitas yang disediakan,” paparnya.
Bila melanggar kena sanksi tegas
Made menambahkan, pengelola parkir swasta melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum bisa mendapatkan sanksi tegas. Sanksinya tidak hanya secara administratif tapi juga izin perparkirannya pun bisa saja kena cabut.
“Juru parkirnya pun harus beridentitas. Tiketnya pun sudah terpoporasi, tidak hanya tulisan tangan naiknya,” tandasnya.
Penerapan TKP swasta, lanjut Made ada di sejumlah titik di Kota Yogyakarta. Antara lain di Jalan Margo Utomo tepatnya di sisi utara dan selatan Hotel Grand Zuri, di Jalan Suprapto atau di sisi utara Hotel Cavinton, dan TKP Spraga yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Pungutan di TKP swasta juga harus dilakukan setelah konsumen selesai mengakses jasa parkir. Pengelola nggak boleh meminta parkir saat konsumen masuk ke lokasi parkir.
Sejumlah petugas akan terjun untuk melakukan pengawasan parkir di berbagai titik. Masyarakat yang merasa membayar parkir diluar ketentuan bisa melaporkannya di posko pengaduan.
“Konsumen juga bisa memilih lokasi parkir kalau merasa tarifnya cukup tinggi,” imbuhnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono
BACA JUGA Mencari Tempat Parkir di Jogja yang Tarifnya Rp1.000 dan tulisan menarik lainnya di kanal