Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Aturan Tarif Parkir Swasta di Jogja yang Naik Lima Kali Lipat Selama Lebaran

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
19 April 2023
A A
Aturan Tarif Parkir Swasta di Jogja yang Naik Lima Kali Lipat Selama Lebaran. MOJOK.CO

Kawasan TPS swasta di Jalan Margo Utomo yang diperbolehkan menaikkan tarif parkir selama Lebaran 2023. (Yvesta Ayu/Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pemda DIY mempersilahkan pengelola parkir swasta di kabupaten/kota untuk menaikkan tarif parkir. Tak tanggung-tanggung, kenaikan parkir bisa naik hingga lima kali lipat selama libur panjang.

Namun, bukan berarti pengelola bisa seenak jidatnya menerapkan tarif parkir. Mereka harus mematuhi batasan maksimal yang sudah ditetapkan pemkab/pemkot di Yogyakarta.

“Tarif parkir sudah ada Perdanya. Kalau yang pengelolanya pemerintah, tidak boleh ada penyesuaian selama libur Lebaran. Sedangkan untuk swasta boleh saja naik tapi tidak melebihi aturan yang ditetapkan,” papar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/04/2023).

Menurut Made, tidak semua pengelola parkir bisa menaikkan tarifnya bagi kendaraan yang parkir. Mereka haruslah perusahaan parkir swasta yang memiliki badan hukum dan secara resmi bergerak usahanya di bidang perpakiran.

Kebijakan tersebut karena selama ini muncul kasus parkir nuthuk saat banyak wisatawan datang ke DIY pada libur panjang. Sejumlah pihak mengambil keuntungan dengan menyediakan parkir ilegal.

“Mereka tidak berpikir tindakan mereka justru berdampak pada buruknya citra pariwisata DIY,” tandasnya.

Pemkot/pemkab buat surat edaran tarif parkir

Karenanya Pemda DIY meminta pemkab/pemkot membuat surat edaran untuk menetapkan standar tarif parkir. Pemkot Yogyakarta misalnya, menerapkan tarif kawasan khusus parkir pemerintah kawasan I.

Kawasan tersebut seperti di Jalan Senopati, Ngabean, Sriwedari dan Limaran tarif parkirnya sebesar motor Rp2.000 untuk motor untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp1.500 per jam. Untuk tarif parkir mobil Rp5.000 untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp2.500 per jam.

Bus besar tarifnya Rp75.000 pada tiga jam pertama berlaku progresif Rp 25.000 per jam. Bus berkapasitas sedang Rp50.000 pada tiga jam pertama dan berlaku progresif Rp15.000 untuk per jam berikutnya.

Sedangkan Pengelola parkir swasta boleh menaikkan tarif parkir hingga lima kali lipat di Tempat Parkir Khusus (TKP) swasta. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Namun, pengelola swasta harus mengikuti standar aturan itu, swasta boleh menaikkan tarif parkir tapi jangan sampai lebih dari lima kali. Tapi harus juga melihat kepentingan jangka panjang seperti daya beli masyarakat dan fasilitas yang disediakan,” paparnya.

Bila melanggar kena sanksi tegas

Made menambahkan, pengelola parkir swasta melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum bisa mendapatkan sanksi tegas. Sanksinya tidak hanya secara administratif tapi juga izin perparkirannya pun bisa saja kena cabut.

“Juru parkirnya pun harus beridentitas. Tiketnya pun sudah terpoporasi, tidak hanya tulisan tangan naiknya,” tandasnya.

Penerapan TKP swasta, lanjut Made ada di sejumlah titik di Kota Yogyakarta. Antara lain di Jalan Margo Utomo tepatnya di sisi utara dan selatan Hotel Grand Zuri, di Jalan Suprapto atau di sisi utara Hotel Cavinton, dan TKP Spraga yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Iklan

Pungutan di TKP swasta juga harus dilakukan setelah konsumen selesai mengakses jasa parkir. Pengelola nggak boleh meminta parkir saat konsumen masuk ke lokasi parkir.

Sejumlah petugas akan terjun untuk melakukan pengawasan parkir di berbagai titik. Masyarakat yang merasa membayar parkir diluar ketentuan bisa melaporkannya di posko pengaduan.

“Konsumen juga bisa memilih lokasi parkir kalau merasa tarifnya cukup tinggi,” imbuhnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Agung Purwandono

BACA JUGA Mencari Tempat Parkir di Jogja yang Tarifnya Rp1.000 dan tulisan menarik lainnya di kanal

Terakhir diperbarui pada 19 April 2023 oleh

Tags: biaya parkirparkirparkir di Jogjatarif parkir
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Tukang parkir coffe shop di Jogja
Ragam

Nongkrong di Coffe Shop Jogja Malam Hari, Rela Pulang Pagi demi Hindari Tukang Parkir

16 Februari 2026
Parkir Alternatif GOR Amongrogo Sediakan Shuttle Bus ke Malioboro Selama Libur Lebaran
Aktual

Parkir Alternatif GOR Amongrogo Sediakan Shuttle Bus ke Malioboro Selama Libur Lebaran

30 Maret 2025
tukang parkir bali.MOJOK.CO
Ragam

Tukang Parkir Bali Bikin Perantau Jogja Kaget, Menjamur tapi Tarif Tertib Rp1000 Tak Seperti di Jogja

2 April 2024
Surat Cinta untuk Petugas Parkir Liar di Jakarta yang Cuma Modal Peluit MOJOK.CO
Uneg-uneg

Surat Cinta untuk Petugas Parkir Liar di Jakarta yang Cuma Modal Peluit

10 Maret 2024
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Vario 160 Motor Buruk Rupa yang Menyalahi Kodrat Honda MOJOK.CO

Vario 160 Adalah Motor Buruk Rupa yang Menyalahi Kodrat Motor Honda, tapi Sejauh Ini Menjadi Matik Terbaik yang Tahan Siksaan

3 April 2026
Lulusan farmasi PTS Jogja foto keluarga

Lulusan Farmasi PTS Jogja Bayar Mahal untuk Wisuda, tapi Gagal Foto Keluarga karena Ayah Harus Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

7 April 2026
Sumbangan pernikahan di desa, jebakan yang menjerat dan membuat warga menderita MOJOK.CO

Sumbangan Pernikahan di Desa Menjebak dan Bikin Menderita: Maksa Utang demi Tak Dihina, Jika Tak Ikuti Dicap “Ora Njawani”

8 April 2026
Susahnya cari kerja sebagai fresh graduate Unair. MOJOK.CO

Kuliah Kebidanan sampai “Berdarah-darah”, Lulus dari World Class University Masih Sulit Cari Kerja dan Diupah Nggak Layak

7 April 2026
Tunggu Aku Sukses Nanti.MOJOK.CO

“Tunggu Aku Sukses Nanti”: Mari Bertaruh, Kita Semua Memiliki Tante Yuli di Dunia Nyata

4 April 2026
Pilih resign dan kerja jadi penulis di desa ketimbang kerja di luar negeri di Singapura

Resign dari Perusahaan Bergaji 3 Digit di Luar Negeri karena Tak Merasa Puas, Kini Memilih Kerja “Sesuai Passion” di Kampung Halaman

2 April 2026

Video Terbaru

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

Prof. Al Makin: Persia, Islam, dan Warisan Intelektual yang Terancam Konflik

6 April 2026
Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

Tirto Utomo, Aqua dan Kenapa Kita Tidak Bisa Minum Air Keran?

4 April 2026
Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

Parijoto Muria: Dari Buah Mitologi, Jadi Sumber Hidup Warga Lereng Gunung

2 April 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Tajuk
  • Pojokan
  • Kilas
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.