MOJOK.CO – Presiden Jokowi memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat menyusul angka pandemi yang semakin ngeri. Apa aja aturannya?
Meningkatnya angka penularan Covid-19 berbanding terbalik dengan kegiatan masyarakat yang masih berlangsung layaknya tidak terjadi apa-apa. Di saat beberapa negara di dunia hampir terbebas dari bencana virus ini, Indonesia masih berusaha keras untuk menurunkan angka penularan.
Setelah desas-desusnya sempat beredar pada Juni, PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Darurat akhirnya akan diberlakukan secara resmi 3-20 Juli 2021 menyusul keputusan Presiden Jokowi. Perlu diketahui bahwa aturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan zonasi penularan Covid-19 yang juga jadi acuan. Meski banyak masyarakat yang punya trust issue terhadap kebijakan pemerintah, setidaknya PPKM Darurat ini membantu kita disiplin demi menekan angka penularan. Berikut adalah rangkuman aturannya.
#1 Aturan tentang 100 persen WFH
Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai koordinator PPKM Darurat oleh Jokowi mengusulkan penerapan 100 persen WFH atau bekerja work from home untuk sektor non-esensial dan maksimal 50 persen WFO atau work from office untuk sektor esensial. Sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Selain kedua sektor ini, ada juga sektor kritikal yang masih boleh melakukan WFO hingga 100 persen. Sektor kritikal meliputi sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya.
Selain sektor-sektor di atas, bersiap untuk WFH 100 persen. Aturan ini juga sejalan dengan diadakannya kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan. Artinya, sekolah dan kuliah daring tetap akan diberlakukan terutama saat PPKM Darurat.
#2 Mal tidak boleh beroperasi
Isu penutupan mal yang sebelumnya beredar juga kini bakal resmi diberlakukan. Pusat perbelanjaan dan perdagangan diharuskan tutup. Sedangkan yang boleh beroperasi hanya supermarket, pasar, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan catatan mengikuti protokol kesehatan ketat dan pembatasan pengunjung 50%. Pukul 20.00, supermarket dll. juga harus sudah tutup.
#3 Resto dan rumah makan hanya boleh memproses pesanan take away
Masyarakat yang memenuhi kebutuhan pangan di warung-warung kini tidak boleh lagi nongkrong dan makan di tempat. Resto dan tempat makan hanya boleh menjajakan makanan dengan take away atau dibawa pulang. Layanan pesan antar seperti ojol juga mungkin akan tetap beroperasi menyusul sektor transportasi termasuk sektor kritikal yang harus tetap berjalan dengan beberapa aturan tambahan selama PPKM Darurat berlangsung.
#4 Aturan untuk transportasi
Transportasi untuk umum dibatasi penumpangnya maksimal 70 persen dari kapasitas normal dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Transportasi ini termasuk kendaraan umum, angkutan massal seperti bus, taksi, dan kendaraan sewaan. Bepergian untuk masalah darurat saat masa PPKM Darurat mungkin akan diperbolehkan dengan aturan yang lebih ketat dari biasanya.
#5 Tempat wisata dan tempat ibadah tutup sementara
Tempat wisata, kegiatan seni, dan olahraga juga diharuskan tutup sementara selama PPKM Darurat berlangsung. Dengan kata lain, tempat berlibur, teater, hingga gimnasium juga akan ditutup sementara.
Senada dengan aturan untuk tempat wisata, tempat ibadah juga akan tutup sementara. Tempat ibadah yang dimaksud tidak menunjuk agama tertentu yang artinya seluruh tempat ibadah dari semua agama juga ditutup. Kegiatan peribadatan bisa dilakukan di rumah dan secara daring.
#6 Aturan khusus resepsi pernikahan
Resepsi pernikahan memang tidak direkomendasikan diadakan pada saat PPKM Darurat berlangsung. Kalaupun terpaksa diadakan, resepsi pernikahan harus dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. Bahkan kegiatan prasmanan atau makan dalam acara resepsi juga tidak diperbolehkan. Makanan dianjurkan disediakan pada wadah tertutup untuk dibawa pulang oleh tamu undangan. Dengan ini, silakan kawan-kawan bersiap untuk enata ulang acara pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada 3-20 Juli mendatang.
Suasana genting mendorong pemerintah akhirnya menjalankan PPKM Darurat. Aturan ini mungkin mengingatkan kita pada PSBB yang berlangsung tahun kemarin. Bedanya, masyarakat kala itu belum terbiasa dengan pembatasan sosial dan beberapa orang diliputi ketakutan. Sedangkan sekarang, masyarakat sudah mengerti betul bagaimana pembatasan sosial akan berlangsung. Meski tidak ditambah embel-embel “ketakutan”, seyogyanya masyarakat justru akan lebih disiplin tanpa diliputi kepanikan. Kita layak berharap agar kebijakan PPKM Darurat ini bisa menekan angka penularan Covid-19.
BACA JUGA Saat Ernest Prakasa Gigih Suarakan Taat Prokes, Isu Tidak Percaya Pandemi Bergulir Lagi dan tulisan KILAS lainnya.