Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas

Angka Pernikahan Dini di DIY Naik Drastis Selama Pandemi

Kasus Hamil Duluan Mendominasi

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
16 September 2022
A A
pernikahan dini mojok.co

Ilustrasi pernikahan dini. (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat nampaknya berdampak pada angka pernikahan dini di DIY. Selama periode tersebut, angka pernikahan dini di lima kabupaten/kota mengalami kenaikan yang cukup signifikan hingga lebih dari 200 persen dibanding tahun 2019.

Tim Kajian Studi Pernikahan Dini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY mencatat, angka pernikahan dini di DIY pada 2019 mencapai 394 kejadian. Angka ini naik lebih dari dua kali lipat pada 2020 sebanyak 948 kejadian. Sedangkan pada 2021 turun sedikit menjadi 757 kejadian.

“Fenomena ini menjadi pekerjaan rumah bersama karena DIY dikenal sebagai kota pelajar,” papar ketua tim kajian Pernikahan Dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Warih Andan Puspita di Yogyakarta, Jumat (16/09/2022).

Warih menyebutkan, berdasarkan survei dari 400 responden di lima kabupaten/kota di DIY pada orang berusia 15-59 tahun, pernikahan dini tertinggi pada 2021 lalu terjadi di Gunungkidul yang mencapai 153 kejadian. Kemudian disusul Sleman dengan 147 kejadian, Bantul 94 kejadian, Kota Yogyakarta 50 kejadian dan Kulon Progo 49 kejadian.

Kejadian pernikahan dini terjadi pasca-tingginya permohonan dispensasi pernikahan. Mayoritas permohonan dispensasi karena kehamilan yang tidak dikehendaki.

Empat kecamatan zona merah muncul di lima kabupaten/kota di DIY. Artinya dalam satu kecamatan, permintaan surat dispensasi pernikahan lebih dari 20 orang.

“Bahkan dalam beberapa kejadian pernikahan dini, beberapa perempuan sudah melahirkan bayi saat pengajuan dispensasi pernikahan,” jelasnya.

Warih menambahkan, selain kehamilan sebelum pernikahan, pengajuan dispensasi pernikahan di DIY juga terjadi karena kekhawatiran berbuat dosa. Hal ini terkait budaya menikah yang dilakukan dengan dalih menghindari zina.

Mirisnya 90 persen responden mengaku tidak mengetahui regulasi pernikahan minimal 19 tahun. Terlebih adanya pengaruh negatif pemanfaatan teknologi informasi, pergaulan bebas serta faktor ekonmi serta agama dan budaya yang juga mempengaruhi tingginya angka pernikahan dini.

“Ada responden menikahkan anak sejak dini dengan alasan bisa mengurangi beban ekonomi. Namun pada kenyataannya dalam kasus salah satu responden, justru anak yang menikah dini semakin membebani keluarga karena belum mandiri [secara finansial],” paparnya.

Warih menyebutkan, banyak orang yang melakukan pernikahan dini tanpa memikirkan dampak yang dialaminya. Ketidaksiapan mental dan finansial akan berdampak pada kesehatan, ekonomi, psikologi hingga sosial mereka.

Contohnya dalam bidang kesehatan, perempuan yang menikah terlalu dini akan mengalami gangguan reproduksi. Kehamilan mereka pun beresiko tinggi sehingga yang dilahirkan pun akan mengalami stunting.

“Secara psikologis karena kondisi jiwa yang belum matang, emosi belum matang, maka resiko kekerasan pun akhirnya terjadi. Bahkan dalam satu kasus, ibu yang mengalami baby blues berakhir menjadi bipolar dan saat ini masih ditangani,” jelasnya.

Karenanya berbagai upaya harus dilakukan untuk mengatasi fenomena pernikahan dini ini di DIY. Diantaranya melalui Pendewasaan usia perkawinan (PUP).

Iklan

Keluarga harus memiliki pemahaman usia perkawinan minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.

“Selain itu perlu upaya bersama dalam menangani fenomena gunung es sehingga kasus pernikahan dini bisa ditangani lebih serius” tandasnya.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Sultan Minta Karyawan Lama Hotel Ibis Dipekerjakan Kembali

Terakhir diperbarui pada 16 September 2022 oleh

Tags: hamilhamil di luar nikahpernikahanpernikahan dini
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Tepuk Sakinah saat bimbingan kawin bikin Gen Z takut menikah. Tapi punya pesan penting bagi calon pengantin (catin) sebelum ke jenjang pernikahan MOJOK.CO
Ragam

Terngiang-ngiang Tepuk Sakinah: Gen Z Malah Jadi Males Menikah, Tapi Manjur Juga Pas Diterapkan di Rumah Tangga

26 September 2025
Suka Duka Wedding Organizer Jogja yang Menyulap Pernikahan Jadi Cerita Tak Terlupakan
Video

Suka Duka Wedding Organizer Jogja yang Menyulap Pernikahan Jadi Cerita Tak Terlupakan

21 Juni 2025
Kapankah Saat yang Tepat untuk Putus Cinta? | Semenjana Eps. 6
Video

Kapankah Saat yang Tepat untuk Putus Cinta? | Semenjana Eps. 6

3 Maret 2025
Menentukan Waktu yang Tepat untuk Menikah | Semenjana Eps. 4
Video

Menentukan Waktu yang Tepat untuk Menikah | Semenjana Eps. 4

24 Februari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Judi Online, judol.MOJOK.CO

Pengalaman Saya 5 Tahun Kecanduan Judol: Delusi, bahkan Setelah Salat pun Doa Minta Jackpot

2 Desember 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

Transformasi Wayang dalam Sejarah Peradaban Jawa

30 November 2025
Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

Wonogiri Bukanlah Anak Tiri Surakarta, Kami Sama dan Punya Harga Diri yang Patut Dijaga

1 Desember 2025
Lulus S2 dari UI, resign jadi dosen di Jakarta. MOJOK.CO

Lulusan S2 UI Tinggalkan Karier Jadi Dosen di Jakarta, Pilih Jualan Online karena Gajinya Lebih Besar

5 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.