MOJOK.COÂ – Pandemi COVID-19 yang membatasi mobilitas dan aktivitas masyarakat nampaknya berdampak pada angka pernikahan dini di DIY. Selama periode tersebut, angka pernikahan dini di lima kabupaten/kota mengalami kenaikan yang cukup signifikan hingga lebih dari 200 persen dibanding tahun 2019.
Tim Kajian Studi Pernikahan Dini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY mencatat, angka pernikahan dini di DIY pada 2019 mencapai 394 kejadian. Angka ini naik lebih dari dua kali lipat pada 2020 sebanyak 948 kejadian. Sedangkan pada 2021 turun sedikit menjadi 757 kejadian.
“Fenomena ini menjadi pekerjaan rumah bersama karena DIY dikenal sebagai kota pelajar,” papar ketua tim kajian Pernikahan Dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Warih Andan Puspita di Yogyakarta, Jumat (16/09/2022).
Warih menyebutkan, berdasarkan survei dari 400 responden di lima kabupaten/kota di DIY pada orang berusia 15-59 tahun, pernikahan dini tertinggi pada 2021 lalu terjadi di Gunungkidul yang mencapai 153 kejadian. Kemudian disusul Sleman dengan 147 kejadian, Bantul 94 kejadian, Kota Yogyakarta 50 kejadian dan Kulon Progo 49 kejadian.
Kejadian pernikahan dini terjadi pasca-tingginya permohonan dispensasi pernikahan. Mayoritas permohonan dispensasi karena kehamilan yang tidak dikehendaki.
Empat kecamatan zona merah muncul di lima kabupaten/kota di DIY. Artinya dalam satu kecamatan, permintaan surat dispensasi pernikahan lebih dari 20 orang.
“Bahkan dalam beberapa kejadian pernikahan dini, beberapa perempuan sudah melahirkan bayi saat pengajuan dispensasi pernikahan,” jelasnya.
Warih menambahkan, selain kehamilan sebelum pernikahan, pengajuan dispensasi pernikahan di DIY juga terjadi karena kekhawatiran berbuat dosa. Hal ini terkait budaya menikah yang dilakukan dengan dalih menghindari zina.
Mirisnya 90 persen responden mengaku tidak mengetahui regulasi pernikahan minimal 19 tahun. Terlebih adanya pengaruh negatif pemanfaatan teknologi informasi, pergaulan bebas serta faktor ekonmi serta agama dan budaya yang juga mempengaruhi tingginya angka pernikahan dini.
“Ada responden menikahkan anak sejak dini dengan alasan bisa mengurangi beban ekonomi. Namun pada kenyataannya dalam kasus salah satu responden, justru anak yang menikah dini semakin membebani keluarga karena belum mandiri [secara finansial],” paparnya.
Warih menyebutkan, banyak orang yang melakukan pernikahan dini tanpa memikirkan dampak yang dialaminya. Ketidaksiapan mental dan finansial akan berdampak pada kesehatan, ekonomi, psikologi hingga sosial mereka.
Contohnya dalam bidang kesehatan, perempuan yang menikah terlalu dini akan mengalami gangguan reproduksi. Kehamilan mereka pun beresiko tinggi sehingga yang dilahirkan pun akan mengalami stunting.
“Secara psikologis karena kondisi jiwa yang belum matang, emosi belum matang, maka resiko kekerasan pun akhirnya terjadi. Bahkan dalam satu kasus, ibu yang mengalami baby blues berakhir menjadi bipolar dan saat ini masih ditangani,” jelasnya.
Karenanya berbagai upaya harus dilakukan untuk mengatasi fenomena pernikahan dini ini di DIY. Diantaranya melalui Pendewasaan usia perkawinan (PUP).
Keluarga harus memiliki pemahaman usia perkawinan minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.
“Selain itu perlu upaya bersama dalam menangani fenomena gunung es sehingga kasus pernikahan dini bisa ditangani lebih serius” tandasnya.
Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi