Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Ekonomi

Akhirnya! Waroeng SS Cabut Kebijakan Pemotongan Gaji

Yvesta Ayu oleh Yvesta Ayu
4 November 2022
A A
pemotongan gaji waroeng ss mojok.co

Ilustrasi gaji pegawai (Mojok.co)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – Manajemen Waroeng SS akhirnya membatalkan kebijakan pemotongan gaji bagi karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kasus ini ramai jadi pembicaraan setelah viral di media sosial. 

Pembatalan Surat Edaran Direktur WSS Indonesia Nomor: 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU SS/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 perihal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) personel WSS Indonesia dilakukan setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memanggil manajemen pada Kamis (03/11/2022).

“Pimpinan Waroeng SS Indonesia menyatakan bahwa tidak akan melakukan pemotongan upah pekerja yang menerima BSU dari pemerintah,” papar Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

Menurut Aria, pimpinan Waroeng SS Indonesia juga menyatakan kesanggupan untuk membayar sisa tunggakan iuran jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu mendaftarkan semua pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Disnakertrans tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Waroeng SS. Sebab pemotongan gaji belum dilakukan dan tak ada bukti terjadi pemotongan.

“[Pemotongan gaji] baru rencana saja, sehingga kami tak berikan sanksi,” paparnya.

Namun Disnakertrans DIY tetap melakukan pembinaan dan pengawasan  norma Ketenagakerjaan ke Waroeng SS Indonesia. Juga mendorong penyelesaian pembayaran tunggakan iuran melalui koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi DIY.

Dengan demikian Waroeng SS dipastikan melakukan pembayaran sisa tunggakan iuran. Hal ini penting agar hak karyawan tidak dirugikan.

“Kami akan tegakan aturan yang ada untuk menjamin pemenuhan hak-hak karyawannya,” tandasnya.

Sebelumnya jagat media sosial geger setelah pemilik Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono membuat surat edaran yang menyebutkan, gaji karyawan Waroeng SS penerima BSU akan dipotong sebesar Rp300.000 per bulan pada periode November dan Desember 2022.  Kebijakan itu diberlakukan dengan alasan asas keadilan.

Kebijakan tersebut keluar dengan alasan tidak semua karyawan mendapatkan BSU. Karenanya karyawan yang menerima BSU akan dipotong gajinya. Kebijakan yang kontroversial tersebut membuat manajemen Waroeng SS harus berurusan dengan Disnakertrans DIY.

Reporter: Yvesta Ayu
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Subsidi 2022 Rp100 Miliar, Trans Jogja Tambah Rute ke Palbapang

Terakhir diperbarui pada 4 November 2022 oleh

Tags: gajipemotongan gajiupahwaroeng ss
Yvesta Ayu

Yvesta Ayu

Jurnalis lepas, tinggal di Jogja.

Artikel Terkait

Gaji pertama membuat beberapa orang menangis MOJOK.CO
Ragam

Momen Terima Gaji Pertama bikin Nangis dan Nyesek di Antara Perasaan Lega

14 November 2025
Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan Mojok.co
Pojokan

Seandainya Punya Gaji Rp104 Juta seperti para DPR, Ini yang Akan Saya Lakukan

23 Agustus 2025
Hitungan Gaji 18 Juta di Jakarta atau 9 Juta di Jogja. Enak Mana? MOJOK.CO
Esai

Gaji 18 Juta di Jakarta Menjanjikan Stabilitas, Gaji 9 Juta di Jogja, Menjanjikan Ketenangan. Tapi kalau Gajimu Bisa di Atas UMR, sih

10 April 2025
Lulusan UII Bertahan Kerja Karena Gaji Besar di Jogja, Meski Kesehatan Mental Hancur-hancuran MOJOK.CO
Ragam

Lulusan UII Bertahan Kerja Karena Gaji Besar di Jogja, Meski Kesehatan Mental Hancur-hancuran

4 April 2024
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Warung makan gratis buat Mahasiswa Asal Sumatra yang Kuliah di Jogja. MOJOK.CO

5 Warung Makan di Jogja yang Gratiskan Makanan untuk Mahasiswa Rantau Asal Sumatra Akibat Bencana

4 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
banjir sumatra.mojok.co

Kelumpuhan Pendidikan di Tiga Provinsi, Sudah Saatnya Penetapan Bencana Nasional?

4 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Banjir sumatra, Nestapa Tinggal di Gayo Lues, Aceh. Hidup Waswas Menanti Bencana. MOJOK.CO

Tragedi Sumatra Timbulkan Trauma: “Saya Belum Pernah Lihat Gayo Lues Seporak-poranda ini bahkan Saat Tsunami Aceh”

2 Desember 2025
banjir sumatera. MOJOK.CO

Bencana di Sumatra: Pengakuan Ayah yang Menjarah Mie Instan di Alfamart untuk Tiga Orang Anaknya

1 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.