Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Edumojok
    • Sehari-hari
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Catatan
    • Urban
    • Bidikan
    • Jagat
    • Lipsus
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Kilas Hukum

10 Youtuber Dilaporkan ke Polisi, Masuki Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Mutiara Tyas Kingkin oleh Mutiara Tyas Kingkin
13 Oktober 2022
A A
Rumah Kontrakan Arini MOJOK.CO

Ilustrasi Rumah (Mojok.co/Ega Fansuri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – 10 Youtuber dilaporkan ke polisi karena memasuki rumah orang tanpa izin. Mereka dilaporkan karena si empunya rumah tak terima rumah orangtuanya dijadikan konten.

10 Youtuber dilaporkan polisi karena membuat konten horor di salah satu rumah di Bandung, yang berlokasi di Jalan Sawah Kurung Raya No 42, Kota Bandung, Jawa Barat. Kesepuluh YouTuber tersebut dilaporkan ke Polda, lantaran sang ahli waris dari pemilik rumah tidak terima para Youtuber membuat konten tanpa meminta izin.

“Makanya saya kaget, saya tersinggung, terhinakan bahwa itu rumah ibu saya dibikin seperti itu,” ungkap Erma Hermina, ahli waris dari rumah tersebut.

Tak hanya keadaan rumahnya yang jadi berantakan, Erma juga mengeluhkan ada beberapa barang yang hilang, seperti kursi, televisi, mesin cuci, hingga kasur setelah rumahnya digunakan syuting.

Sejatinya, rumah kosong yang dipakai oleh para Youtuber tersebut merupakan peninggalan dari orang tua yang sudah wafat. Erma mengungkapkan bahwa sebelumnya, dia rutin menyambangi dan membersihkan rumah tersebut. Namun, belakangan ia tak lagi membersihkan seperti biasanya karena sakit.

“Saya selalu beres-beres rumah itu, tapi waktu itu saya nggak bisa beres-beres karena sakit. Sebetulnya ahli waris punya kunci semua, saya juga kaget begitu lihat dari Youtube saya kaget, pertama saya lihat namanya Azis Nur Rahman judul videonya tuh tiga tahun terbengkalai rumah kosong,” ucap Erma seperti dikutip dari detik.com.

Setelah mengetahui adanya video tersebut, Erma pun langsung mencari video serupa, dan ditemukan konten di rumahnya dibuat oleh 10 orang Youtuber berbeda.

Kesepuluh nama channel Youtuber yang dilaporkan ke polisi antara lain: Makan Malam, Yusuf Creator, Aziz Nurahman, Gons buster, Hardi Artventure, Goy Razor, Inhuman Way, Bandung Ghost Explorer, Bang Brew TV, dan Gripping Night.

“Kebetulan sama saya lihat videonya [ditemukan 10 konten Youtube], saya juga cari siapa tahu ada yang lainnya, memang sudah saya back up semua, ada buktinya dan kebetulan ada juga yang sudah dihapus di Youtubenya, tapi tak masalah buktinya sudah ada semua,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menanggapi terkait kasus pelaporan ini, bahwa laporan tersebut sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan, “Masih lidik [penyelidikan],” katanya.

Hingga kini masih belum diketahui pasal apa saja yang dikenakan pada para pembuat konten tersebut. Namun, jika melihat kegiatan para Youtuber yang memasuki rumah orang tanpa izin maka bisa saja ini termasuk tindakan melanggar hukum yang bisa dipidanakan.

Melansir Tempo.co, seseorang bisa dipidanakan jika masuk ke dalam pekarangan/rumah orang tanpa izin terutama ketika memasuki rumah tersebut secara paksa. Hal ini tertuang dalam pasal 167 ayat 1 KUHP tentang seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.

Bunyi pasal tersebut adalah: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Ayat 2 di pasal tersebut juga menjelaskan bahwa Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa. (K.U.H.P. 98).

Iklan

Penulis: Mutiara Tyas Kingkin
Editor: Purnawan Setyo Adi

BACA JUGA Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai DIterapkan, Ini Aturan Lengkapnya

Terakhir diperbarui pada 13 Oktober 2022 oleh

Tags: KUHPpasal kuhpyoutuber
Mutiara Tyas Kingkin

Mutiara Tyas Kingkin

Magang Mojok

Artikel Terkait

Didik Kulot: Hidup Tidak Harus Lurus yang Penting Jujur
Video

Filosofi Hidup Komandan SKC Didik Kulot: Hidup Tidak Harus Lurus, yang Penting Jujur

23 Juni 2025
video porno mojok.co
Hukum

KUHP Memungkinkan Pembuat Video Porno Tidak Dipenjara, Benarkah?

15 Desember 2022
Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!
Video

Marco Kartodikromo: KUHP Baru Rasa Kolonial, Karet dan Berbahaya!

11 Desember 2022
Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan
Esai

Ini Bulan Bahasa (Hukum) Indonesia, yang Tidak Berkepentingan Silakan Keluar Ruangan

28 Oktober 2022
Muat Lebih Banyak

Terpopuler Sepekan

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers MOJOK.CO

Ormas Islam Sepakat Soal Board of Peace: Hilangnya Suara Milenial dan Gen Z oleh Baby Boomers

6 Februari 2026
Sesi mengerikan kehidupan di desa: orang tua nelangsa karena masih hidup tapi anak-anak (ahli waris) sudah berebut pembagian warisan MOJOK.CO

Nelangsa Orang Tua di Desa: Diabaikan Anak di Masa Renta tapi Warisan Diperebutkan, Ortu Sehat Didoakan Cepat Meninggal

3 Februari 2026
Jogja City Mall, Sleman bikin orang nyasar. MOJOK.CO

Megahnya Jogja City Mall Bergaya Romawi dengan Filosofi Keberuntungan, Nyatanya Makin Menyesatkan Orang “Buta Arah” Seperti Saya

3 Februari 2026
Surat Wasiat dari Siswa di NTT Itu Tak Hanya Ditujukan untuk Sang Ibu, tapi Bagi Kita yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak. MOJOK.CO

Surat Wasiat Siswa di NTT Tak Hanya bikin Trauma Ibu, tapi Dosa Kita Semua yang Gagal Melindungi Korban Kekerasan Anak

7 Februari 2026
self reward.mojok.co

Self Reward Bikin Dompet Anak Muda Tipis, Tapi Sering Dianggap sebagai Keharusan

6 Februari 2026
kos di jakarta.MOJOK.CO

Ngekos Bareng Sepupu yang Masih Nganggur Itu Nggak Enak: Sangat Terbebani, tapi Kalau Mengeluh Bakal Dianggap “Jahat”

3 Februari 2026

Video Terbaru

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

Hutan Jawa dan Dunia yang Pernah Bertuah

7 Februari 2026
Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

Tanaman Lokal Indonesia dan Upaya Merawat yang Terlupakan

4 Februari 2026
Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar dan Suara Kritis di Tengah Politik Hari Ini

3 Februari 2026

Konten Promosi



Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Cuan
  • Otomojok
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.