Mojok
KIRIM ARTIKEL
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
    • Bidikan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Logo Mojok
Kirim Artikel
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal
Beranda Esai

PSBB Yes, Karantina Wilayah No: Bagaimana Memahami Cara Berpikir Pemrentah agar Tidak Gila Lebih Cepat

Muhidin M. Dahlan oleh Muhidin M. Dahlan
2 April 2020
A A
Karantina Wilayah MOJOK.CO
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke TwitterBagikan ke Facebook

MOJOK.CO – PSBB yes, Karantina Wilayah no. Memikirkan, lalu memahami kebijakan pemrentah itu bisa bikin Bung dan Bing stres dan gila lebih cepat. Jangan sampai….

Akhirilah harapan Pemerintah Pusat—selanjutnya ditulis pemrentah—bakal memilih opsi Karantina Wilayah memutus rantai penyebaran Covid-19. Tidak ada gunanya.

Enggak usah juga berantam sesama teman Bung dan Bing karena hanya menghabiskan waktu produktif selama melakukan pemenjaraan diri sendiri di rumah yang bukan karena anjuran pemrentah, melainkan menyayangi selembar-lembarnya nyawa di badan yang belum pernah bisa ditemukan penggantinya oleh ilmuwan medis di jagat raya ini.

Makin lama memikirkannya, justru Bung dan Bing yang duluan gila. Dan, itu tidak ditanggung perusahaan asuransi milik pemrentah.

Belum lagi hidup harianmu yang nirgerak itu diserbu oleh judul-judul berita daring pengabdi clickbait seperti di bawah ini:

(1) Corona Merajalela, Bu Menkeu Sebut Indonesia Bisa Jadi Pemasok APD bagi Dunia (Jpnn.com, 27 Maret 2020)

(2) Wabah Corona, Yasonna Usul Napi Koruptor di Atas 60 Tahun Bebas (Tempo.co, 1 April 2020)

(3) Hendropriyono Apresiasi KPK Diam-diam Tahan 46 Koruptor: Silent Is Golden (Detik.com, 28 Maret 2020)

(4) Luhut Panjaitan Larang Pemda Lockdown, Bupati Mamteng: Jangan Bicara Sembarangan, Ini Rakyat Kami (Tribunnews.com, 1 April 2020)

Cukup empat contoh itu saja. Saya khawatir, kalau dideretkan kliping pernyataan pemrentah yang kurvanya eksponensial sejak Januari, otak Bung hang seperti otak Gusti Prabu Kertarajasa Jayawardhana yang tiba-tiba saja jatuh pingsan karena pendarahan otak yang hebat di bagian jelang episode akhir sandiwara radio Tutur Tinular.

Sayangi dan lindungi otak besar bagian depan Bung yang bernama Lobus frontal dari serbuan kliping-kliping macam begitu sepanjang waktu uzlah yang bisa berlangsung sampai ratusan hari ini. Biarkan Lobus frontal terbentengi agar menjalankan perannya secara efektif dalam proses berpikir, menalar, dan memecahkan masalah yang penting-penting belaka.

Saat Bung ngotot teriak Karantina Wilayah, pemrentah dengan sangat enteng bakal menjawab: “Masnya yang jagoan, di UU No. 6 Tahun 2018 itu bukan cuma soal Karantina Wilayah, tetapi juga ada ‘Bagian Kelima: Pembatasan Sosial Berskala Besar’ dengan satu pasal (59) dengan empat ayat. Kalau kalian pilih ‘Bagian Tiga: Karantina Wilayah’ dengan tiga pasal (53-55), silakan saja. Toh, beda pilihan dibolehkan oleh demokrasi. Pilihan kami tetap Nomer Lima: PSBB. Kunci!”

Bisa meledak kepala Bung mendapatkan cara berpikir seperti itu, bukan?

Apalagi setelah kamu cek, di bab “Pembatasan Sosial Berskala Besar” (pasal 59) itu enggak ada sama sekali ngomongin cuan. Sementara, bab “Karantina Wilayah” mewajibkan pemerintah ngasih makan ratusan juta anak orang jika Karantina Nasional diberlakukan, misalnya.

Iklan

Lalu, kamu menuduh pemrentah pelit. Keliru. Setiap tahun pemrentah sudah mengeluarkan dana desa sebesar Rp70 triliun. Untuk wabah ini, per 31 Maret, pemrentah sudah mengeluarkan angka yang harus dibelanjakan segera: Rp405,1 triliun. Itu duit semua.

Di mana pelitnya?

Memang, pemrentah terkesan seperti fobia dengan frasa “Karantina Wilayah”. Alih-alih memakai pasal 53 sampai 55 itu, pemrentah malah membangunkan UU Darurat Sipil yang diciptakan untuk ketertiban nasional akibat perang dan kerusuhan besar.

Pemrentah mau cuci tangan? Enggak. Lagi pula, tidak ada pemrentah yang tangannya kotor oleh lumpur sawah atau amis oleh sisik ikan. Kecuali, jelang dan saat kampanye pemilu.

Lagi pula, orang pemrentah adalah jenis manusia kapbir (kapitalis birokrat) yang pekerjaan utamanya adalah memerintah dan bukan diperintah.

Di mana persoalannya?

Pahami cara berpikir pemrentah dan cermati baik-baik status mereka sebagai kapbir itu supaya—sekali lagi—supaya otak besar Lobus frontal Bung sehat walafiat.

Kalau sudah, barulah Bung kembali lagi ke ketiga pasal yang mengatur Karantina Wilayah itu.

Hingga pekan terakhir Maret 2020, masih tetap misteri bagi saya, sekompleks apa hubungan pemerintah dengan tiga pasal bikinannya sendiri yang mengatur soal Karantina Wilayah. Per 1 April, lega hati saya, sesuatu yang mulanya misterius itu, perlahan-lahan terpecahkan.

Ayo, merapat lagi ke pasal karantina itu. Terutama fokus pada pasal 55 ayat 1. Eja baik-baik kalimat di ayat itu: “Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan MAKANAN HEWAN TERNAK yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.”

Bung, misalnya, kalau kamu minta duit sumbangan ke Jenderal Luhut Binsar Panjaitan, ia barangkali tidak akan tersinggung. Bahkan, mungkin semringah karena ia akan terlihat di depan orang banyak sebagai pengusaha tambang berzirah malaikat.

Jenderal-jenderal kapbir kayaknya fine-fine aja vila mereka di Puncak Bogor dibongkar karena dituding enggak punya IMB. Namun, jika Rakyat menyuruh orang pemrentah yang pekerjaan mereka sesuai dengan kata dasar penamaan diri mereka untuk NGARIT, tunggu dulu bos.

Ini soal kelas, ini soal kepatutan, ini soal kebanggaan. Pemerintah Pusat disuruh si marhaen bernama Pamijih untuk NGARIT? Jangan bercanda kau, Bung. Ini mengguncang harga diri kelas.

Ambillah cermin yang lebih dekat. Seorang mahasiswa sejarah asal Gunungkidung tingkat akhir dan kuliah di kampus negeri terbaik semacam UGM tidak pernah bisa membayangkan menjadi pengarit rumput untuk si Upik yang menunggu di kandang. Apalagi, sampai terpikir melewati halaman kampus sendiri dengan membawa satu karung padat/besar di sadel motor. Mau ditaruh di mana itu muka minyak.

Si borjuis kecil yang hidupnya masih menjadi parasit kepada orang tuanya yang petani saja bisa bersikap seperti itu, apalagi aparatur pemrentah yang ditakdirkan bertangan alus.

Saya hanya ingin mengatakan, pahamilah cara berpikir pemrentah supaya kamu tidak gila. Saya yakin, pemrentah pastilah kaget setengah mati membaca bunyi pasal 55 ayat 1 itu. Soalnya, ini sudah kadung diteken menjadi UU. Mengapa juga ada soal ternak seperti itu. Keblinger.

Saya kira, ini tugas tidak bisa dianggap enteng oleh Bapak Jenderal TNI Prof. Dr. Drs. H. Abdullah Mahmud Hendropriyono, S.E., S.H., M.B.A., M.H. Yakni, mencari siapa marhaenis gila dan keblinger yang menyusupkan “MAKANAN HEWAN TERNAK” itu ke dalam pasal 55 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan yang saat ini sangat urgen posisinya.

Salah satu tugas rahasia jika UU Darurat Sipil benar-benar dibangunkan pemrentah dari tidur panjangnya menghadapi Covid-19 adalah bakal ada protokol “Silent is Golden” untuk mencari sosok penyusup yang menyelundupkan soal “ngarit” itu dalam naskah undang-undang. Dan, protokol itu hanya bisa dijalani oleh—mengutip paragraf awal Wikipedia—sang profesor di bidang ilmu Filsafat Intelijen. Ya, Bapak Jenderal TNI Prof. Dr. Drs. H. Abdullah Mahmud Hendropriyono, S.E., S.H., M.B.A., M.H.

BACA JUGA Apa Maksud Darurat Sipil yang Jokowi Usulkan? atau tulisan menarik lainnya di rubrik ESAI.

Terakhir diperbarui pada 2 April 2020 oleh

Tags: COVID-19Hendropriyonojokowikarantina wilayahlockdownLuhut Binsar Pandjaitanpandemi coronaPSBBvirus corona
Muhidin M. Dahlan

Muhidin M. Dahlan

Penulis dan kerani partikelir IBOEKOE dan Radio Buku.

Artikel Terkait

Z sarjana ekonomi di Undip. MOJOK.CO
Kampus

Apesnya Punya Nama Aneh “Z”: Takut Ditodong Tiba-tiba Saat Kuliah, Kini Malah Jadi Anak Emas Dosen di Undip

27 November 2025
Kereta Cepat Whoosh DOSA Jokowi Paling Besar Tak Termaafkan MOJOK.CO
Esai

Whoosh Adalah Proyek Kereta Cepat yang Sudah Busuk Sebelum Mulai, Jadi Dosa Besar Jokowi yang Tidak Bisa Saya Maafkan

17 Oktober 2025
Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi.MOJOK.CO
Aktual

Sialnya Warga Banjarsari Solo: Dekat Rumah Jokowi, tapi Jadi Langganan Banjir Gara-gara Proyek Jokowi

7 Maret 2025
3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini MOJOK.CO
Esai

3 Rupa Nasionalisme yang Mewarnai Indonesia Hari Ini

26 Februari 2025
Muat Lebih Banyak
Tinggalkan Komentar

Terpopuler Sepekan

Gowes Ke-Bike-An Maybank Indonesia Mojok.co

Maybank Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Program Gowes Ke-BIKE-an

29 November 2025
Bakpia Mojok.co

Sentra Bakpia di Ngampilan Siap Jadi Malioboro Kedua

1 Desember 2025
waspada cuaca ekstrem cara menghadapi cuaca ekstrem bencana iklim indonesia banjir longsor BMKG mojok.co

Alam Rusak Ulah Pemerintah, Masyarakat yang Diberi Beban Melindunginya

1 Desember 2025
8 tahun merantau di Jakarta akhirnya resign. MOJOK.CO

Nekat Resign usai 8 Tahun Kerja di BUMN, Nggak Betah Hidup di Jakarta dan Baru Sadar Bawa Trauma Keluarga Terlalu Lama

4 Desember 2025
jogjarockarta.MOJOK.CO

Mataram Is Rock, Persaudaraan Jogja-Solo di Panggung Musik Keras

3 Desember 2025
Relawan di Sumatera Utara. MOJOK.CO

Cerita Relawan WVI Kesulitan Menembus Jalanan Sumatera Utara demi Beri Bantuan kepada Anak-anak yang Terdampak Banjir dan Longsor

3 Desember 2025
Summer Sale Banner
Google News
Ikuti mojok.co di Google News
WhatsApp
Ikuti WA Channel Mojok.co
WhatsApp
Ikuti Youtube Channel Mojokdotco
Instagram Twitter TikTok Facebook LinkedIn
Trust Worthy News Mojok  DMCA.com Protection Status

Tentang
Kru
Kirim Artikel
Kontak

Kerjasama
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi
Laporan Transparansi

PT NARASI AKAL JENAKA
Perum Sukoharjo Indah A8,
Desa Sukoharjo, Ngaglik,
Sleman, D.I. Yogyakarta 55581

[email protected]
+62-851-6282-0147

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Esai
  • Liputan
    • Jogja Bawah Tanah
    • Aktual
    • Kampus
    • Sosok
    • Kuliner
    • Mendalam
    • Ragam
    • Catatan
  • Kilas
  • Pojokan
  • Otomojok
  • Konter
  • Malam Jumat
  • Video
  • Terminal Mojok
  • Mau Kirim Artikel?

© 2025 PT Narasi Akal Jenaka. All Rights Reserved.