Server down dan bikin boncos pelamar CPNS
Pada 3 September 2024, seluruh website untuk membeli e-Meterai mengalami eror. Sontak, jagat sosial media X heboh.
Banyak netizen membagikan keluhan yang sama. Mereka tidak bisa mengakses dan mengonfirmasi pembelian walaupun sudah MEMBAYAR BERULANG KALI.
Merangkum curhatan pelamar CPNS di X, collective experience yang dirasakan adalah pelamar mengalami kerugian materi. Umumnya lebih dari Rp50 ribu. Bahkan ada yang sampai merogoh kocek hingga ratusan ribu hanya untuk membeli e-Meterai.
Padahal, harga sekeping e-Meterai menurut ketentuan Kementerian Keuangan adalah Rp10 ribu. Realitanya, e-Meterai dijual seharga 12.500 rupiah. Jadi, Rp10 ribu merupakan nilai meterai, sisanya adalah biaya admin karena nggak mungkin dong penyedia jasa tidak mendapatkan keuntungan.
Semua keruwetan ini terjadi mendekati deadline pendaftaran CPNS yang jatuh pada 6 September 2024. Pertanyaan berikutnya adalah apakah ada ganti rugi bagi pelamar yang mengalami kegagalan pembelian e-Meterai?
Jika penyedia jasa memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, seharusnya hal tersebut dilakukan. Tapi ya kita sudah tahu bakalan bagaimana mereka menyikapi ini.
Memaksa pakai e-Meterai untuk lamaran CPNS itu tidak relevan
Menggunakan e-Meterai atau meterai fisik di tahap awal pendaftaran CPNS ini saya rasa tidak relevan. Ya apa urgensinya menempelkan materai pada surat lamaran?
Bukannya lebih masuk akal jika pelamar baru memakai meterai ketika membubuhkan tanda tangan pada dokumen pemberkasan akhir setelah lolos seleksi?
Meterai, sebagai alat bukti sah hukum, ketika digunakan pada saat pendaftaran akan menjadi sia-sia. Kasarnya, buang-buang duit karena dokumen yang mendapat meterai tidak akan ada gunanya bagi kedua belah pihak, baik pelamar dan instansi apalagi jika pelamar tidak lolos seleksi hingga tahap akhir.
Belum lagi ketika membahas kekuatan meterai itu sendiri. Meterai bukan merupakan instrumen yang sepenting itu dalam kesepakatan atau perjanjian. Perjanjian tetap sah ketika ada tanda tangan pihak yang terlibat. Nah, meterai dibutuhkan untuk membawa dokumen tersebut sebagai bukti di pengadilan.
Mau melamar pekerjaan eh kena pajak juga
Sejatinya, meterai berfungsi sebagai bukti bahwa pajak pembuatan dokumen telah dibayarkan kepada negara. Bayangkan saja, belum cukup negara “memalak” rakyatnya dengan pajak yang kita bayarkan ketika membeli barang, makan di restoran, pajak kendaraan dan bangunan, serta seluruh hal lainnya yang mengharuskan kita membayar pajak, sekarang kita juga harus membayar pajak ketika melamar pekerjaan?
Maka dari itu, agaknya wajar bila pengadaan e-Meterai sebagai persyaratan terbaru dalam seleksi CPNS ini dicurigai sebagai cara negara berdagang dengan rakyatnya. Ini seperti memanfaatkan keputusasaan orang-orang ketika saat ini semakin susah mencari pekerjaan agar dapat mencukupi kebutuhan hidup.
Belum lagi masalah pemerataan akses Internet di daerah tertinggal. Jangankan mendaftar dan kemudian membeli e-Meterai. Mereka saja belum tentu mendapatkan akses informasi seputar seleksi CPNS.
Pemerintah itu tuli dan tidak peduli
Sudah susah mendapatkan informasi, belum tentu ada perangkat komputer atau laptop untuk mendaftar. Seleksi CPNS, yang secara teori mengajak masyarakat untuk dapat berkontribusi sebagai pelayan sipil, tapi nyatanya tidak berasas kerakyatan.
Jika saja pemerintah kita menganut nilai kesejahteraan dan kesempatan untuk semua, kebijakan dan program yang mereka keluarkan selama ini tidak akan se-memaksa itu. Kalau memakai istilah zaman sekarang, pemerintah itu tone deaf.
Ya bagaimana lagi. Mau berharap kepada pemangku kebijakan untuk mengerti penderitaan rakyat ketika mereka hidup susah saja tidak pernah. Masalahnya ini sudah tone deaf, korup pula, sehat-sehat ya warga negara Indonesia.
Penulis: Jihan Nadya Yahya
Editor: Yamadipati Seno
BACA JUGA E-meterai Cara Halus Pemerintah “Merampok” Duit dan Waktu Pelamar CPNS 2024 dan analisis menarik lainnya di rubrik ESAI.