MOJOK.CO – Pilpres harus menyenangkan banyak pihak, tak terkecuali pihak yang kalah.
Tepat setelah Pilpres 2019 selesai, nubuat banyak orang tentang Prabowo —sebagai capres yang kalah— bakal ditunjuk menjadi menteri ternyata tokcer belaka. Pada Oktober 2019, Prabowo secara resmi dilantik menjadi Menteri Pertahanan Indonesia. Kelak, setahun kemudian, nubuat itu semakin ngedap-edapi saat Sandiaga Uno ternyata menyusul juga menjadi menteri.
Tentu saja banyak yang nyinyir. Itu wajar saja. Berbagai guyonan dan sinisme pun terlontar. Di media sosial, sampai ada yang usul agar nama Kabinet Indonesia Maju diganti dengan Kabinet Mencekam alias Menyatukan Cebong dan Kampret.
Lantas, apakah hadirnya Prabowo dan Sandiaga sebagai menteri Jokowi adalah hal yang memang layak untuk dinyinyiri? Entahlah. Namun yang jelas, kalau mau melihat lebih jeli, manuver Jokowi tersebut berpotensi memunculkan ide paling brilian dalam konstelasi Pilpres Indonesia di masa depan.
Bayangkan, akan ada satu masa, di mana kita mampu melahirkan konstitusi yang mencantumkan bahwa siapa pun peserta Pilpres, maka pemenangnya akan menjadi presiden dan yang kalah akan menjadi menteri. Iya, benar, artinya kita membuat aturan yang mendetail untuk mengatakan bahwa silahkan Anda ikut Pilpres dan itu akan menjadi tiket pasti sekurang-kurangnya untuk mendapatkan posisi menteri.
Mirip yang terjadi sekarang ini. Itulah yang di masa depan kemungkinan bakal sangat elok dan wangun kalau sampai dibakukan.
Ini ide yang sangat brilian, lho. Coba pertimbangkan keuntungannya. Pertama, serupa dengan konsep Liga Champions, ada penghormatan kepada pihak yang tak lolos fase grup dan hanya menempati peringkat ketiga. Walau tak lolos, ia masih tetap dihargai dengan dikirim ke “Liga malam jumat”. Itu tentu saja terjadi karena penghargaan atas kasta.
Hal tersebut pasti bakal cocok kalau diaplikasikan pada Pilpres yang juga merupakan ajang kasta tinggi selayaknya Liga Champions. Semacam kasta yang hanya beredar di lingkungan orang-orang tertentu dan kalangan tertentu serta penikmat privilege. Kelasnya sangat luar biasa, para negawarawanlah yang bertarung di sana. Maka, kalaupun kalah, sudah seyogianya ada penghormatan berupa jabatan menteri.
Pilpres bakal menjadi ajang penyaringan kualitas mana yang kelasnya presiden dan mana yang kelasnya menteri. Biar sedari awal kita sudah paham. Jangan sampai baru paham setelah selesai pemilu karena ada yang “ngemis-ngemis” minta bergabung.
Kedua, konsep tersebut bakal membuat polarisasi sosial di masa depan tidak akan sekencang 2014 dan 2019.
Mengapa 2014 dan 2019 memunculkan polarisasi yang sangat besar? Karena mereka menggunakan isu agama vs nasionalisme secara berlebihan. Amat sangat kencang. Kita capek dibuatnya. Riuh. Dan keriuhan itu masih saja dibenarkan oleh para ahli dengan alasan “demokrasi memang harus riuh”.
Nah, polarisasi tersebut tentu bakal bisa diredam dengan empuk jika sedari awal sudah ada kepastian tentang jabatan. Para pendekar yang bertarung jadi tidak perlu mengadu ilmu kanuragan dengan mati-matian sebab toh menang kalah sama-sama dapat jatah. The winner takes all, the loser takes something. Lumayan kan?
Ketiga, tak perlu lagi ada deklarasi “Siap menang dan siap kalah”. Jujur saja, deklarasi semacam itu bagi saya terasa sangat menggelikan. Deklarasi itu hanya formalitas, dan para pelakunya pada kenyataannya adalah munafik kelas atas: berjanji dengan diiringi senyum paling manis, namun tetap saling hajar, cakar-cakaran, saling tikam, geger geden.
Tentu kita masih belum lupa berapa nyawa yang harus melayang akibat pengumuman KPU tentang pemenang Pilpres kemarin? Rasanya tak perlu ada deklarasi formal itu lagi. Diganti saja menjadi deklarasi “Siap menjadi menteri”. Selesai. Siapa pun yang kalah akan jadi menteri. Tidak terjerembab terlalu jauh. Tak perlu gontok-gontokan.
Keempat, saya ingat percakapan dalam novel Mitch Albom, Tuesday with Morrie ketika dalam sebuah pertandingan semua orang berharap menjadi juara pertama, menjadi number one. Lalu Morrie sang Professor berkata, “Kenapa semua harus nomor satu? Apa yang salah menjadi nomer dua?”
Nah, ini menjadi analisis menarik. Jangan cuma nomor satu yang dikejar, nomor dua juga tak mengapa. Tak perlu memaksa jadi presiden, jadi pembantunya pun tak apa. Kenapa harus banget jadi presiden? Apa salahnya jadi pembantunya saja? Tidak semua orang harus jadi Prabu Angling Dharma, ada kalanya harus ada sosok yang jadi Batik Madrim. Tidak semua harus jadi Batman, harus ada yang legowo menjadi Robin.
Kelima, salah satu catatan ideologis soal pemilihan itu adalah basis legitimasinya. Tak perlu saya ceritakan kenapa Pasal 6A UUD bunyinya jadi begitu. Salah satunya karena perbincangan legitimasi. Tetapi konstruksi sistem presidensial mengatakan jika presiden dan wakil presiden berhalangan atau berhenti secara bersamaan, maka tampuk kepemimpinan diambil alih oleh triumvirat. Dalam konstruksi UUD kita, Mendagri, Menlu, dan Menhan-lah yang akan memegang kekuasaan secara bersama-sama.
Hal ini sebenarnya penuh kritik, karena ketiganya tidak punya basis legitimasi yang kuat. Mereka tidak dipilih oleh rakyat secara langsung. Kalau presiden dan wakilnya berhenti maka pada dasarnya mereka berhenti juga karena tak punya korelasi langsung dengan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Bayangkan, jika kandidat Pilpres yang kalah memegang jabatan tersebut, yang kalah ex officio menjadi menteri di triumvirat. Maka, mereka yang triumvirat ini punya legitimasi sebab mereka juga dipilih langsung oleh rakyat, sehingga mereka otoritatif untuk memegang jabatan presiden sementara tersebut.
Keenam, kita tak perlu lagi menyelenggarakan pemilu presiden dua putaran. Buat apa? Toh basis legitimasi presiden tetap sangat tinggi karena merupakan hasil penjumlahan legitimasi menteri-menterinya. Bahkan tak perlu lagi ada presidential threshold segala. Biarkan sebanyak-banyaknya orang bisa mendaftar sebagai presiden dan jikapun kalah akan jadi menteri.
Nah, berkaca dari sekian banyak keuntungan yang sudah siap menanti itu, sungguh sayang rasanya kalau praktik brilian tersebut tidak dilanjutkan dan dilembagakan secara ketat.
Praktik yang kebetulan sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi ini seyogianya segera diinstitusionalkan dalam bentuk aturan, atau sekurang-kurangnya kebiasaan ketatanegaraan yang baru. Dahsyat bukan? Banyak hal yang bisa diselesaikan.
Kalau ada yang bertanya mana basis teorinya? Peduli apa kita dengan teori? Bukankah begitu yang sering disampaikan Pemerintah dan DPR ketika menyusun kebijakan? Kita bikin saja ala kita sendiri. Presidensialisme kita bukan ala Amerika atau negara lain, tapi bisa kita bikin sendiri. Jadi berhenti bertanya secara teori. Titik!
Kalau ada yang nanya analisis komparasinya? Jawab saja kalau itu sudah hidup dan lestari di dalam tata cara pemilihan di banyak tempat di republik ini. Liat saja pemilihan ketua OSIS di SMA atau pemilihan ketua Karang Taruna. Yang menang biasanya jadi ketua, sedangkan yang kalah biasanya jadi wakilnya, sementok-mentoknya jadi seksi, entah seksi bidang apa.
Hal seperti itu sudah lumrah dan sudah melekat dalam benak masyarakat kita sejak dini. Bahkan jangan-jangan memang sudah jadi bagian dari DNA kita. Jadi santai aja.
Perkara nanti ada yang nggak terima dan menganggap itu sebagai upaya menyamakan kualitas Pilpres dengan Pemilihan Ketua OSIS atau Ketua Karang Taruna, itu lain soal. Tapi yang jelas, kita harus sadar, bahwa beli satu dapat dua adalah pilihan yang baik dan menguntungkan, paling tidak bagi kita yang senang mencari barang diskonan dan barang gratisan. Camkan, ini penemuan terbaru politik ketatanegaraan Indonesia yang harus dilestarikan.
Sudah saatnya kita songsong masa depan baru yang lebih cerah. Masa depan di mana istilah cebong dan kampret tidak ada lagi, sebab nanti sudah jadi kadal semua.
BACA JUGA Humor Gus Dur dalam Semangkok Soto Pak Soleh yang Menyenangkan dan Mengenyangkan