Kami tutor pendidikan kesetaraan tenaga honorer yang mengabdi di UPTD Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Tegal. Bekerja sejak berdiri tahun 2009 sampai sekarang. Adanya sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) amat sangat merugikan kami.
Kami yang berjuang mulai dari awal berdiri membesarkan SKB Kota Tegal harus tersisih hanya karena tidak lolos tes/tidak PG dalam seleksi P3K. Sebagai tutor lama, kami berpengalaman dalam pendidikan kesetaraan. Namun kami digantikan oleh orang-orang yang notabene tidak menguasai atau tidak paham tentang pendidikan kesetaraan.
Kami masuk kategori dalam tenaga teknis padahal kami adalah tutor, pendidik tanpa memperhitungkan pengalaman. Pengalaman kami tidak dapat menjadi sebagai nilai tambah.
Mohon kepada pemangku kebijakan terutama di bidang pendidikan untuk lebih memperhatikan kami yang ada di daerah khususnya Kota Tegal. Kami masih ingin mengabdi melayani masyarakat di pendidikan kesetaraan. Namun tersisih, padahal usia kami tidak lagi usia muda yang dengan mudah mendapatkan pekerjaan.
Kami harus pergi dari rumah yang selama ini kami bangun mulai dari awal dan kami besarkan.
Sri Haryanti Jl.Cinde (belakang Kelurahan Kraton) [email protected]